25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

ASN Dilarang Sebar Foto Balon Gubsu

ASN – Ilustrasi

ASAHAN, SUMUTPOS.CO -Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan diimbau untuk tidak mengunggah foto atau menyebarluaskan foto Bakal Calon (balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) di media sosial (medsos). “Bahkan memberikan like atau komen terhadap foto balon di medsos juga tidak dibenarkan,” tegas Kepala Dinas (Kadis) Informatika dan Komunikasi Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, Kamis (18/1).

Menurut Dayat, larangan tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Penerangan (Menpen) RI tertanggal 27 Desember 2017, terkait pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, Pemilihan Legeslatif (Pileg) 2018, dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Selain mengunggah dan menyebarluaskan foto bakal calon, dalam surat edaran dimaksud, juga diterakan beberapa poin larangan lainnya. Seperti larangan bagi ASN menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah. Kemudian larangan memasang spanduk ataupun baliho pasangan calon kepala daerah. Larangan menjadi narasumber atau pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik.

“Dan bahkan foto bersama calon kepala daerah ataupun wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan juga dilarang dalam surat edaran tersebut,” jelasnya.

Maka dari itu, Dayat menekankan kepada para ASN di Asahan untuk mematuhi surat edaran dimaksud. Sebab, akan ada sanksi tegas baik teguran maupun sanksi hukuman disiplin ringan dan hukuman disiplin berat bagi ASN yang melanggar. “Ya, sanksi bagi ASN yang melanggar juga diterapkan dalam surat edaran Menpan RI tersebut,” tandasnya. (bbs/azw)

 

ASN – Ilustrasi

ASAHAN, SUMUTPOS.CO -Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan diimbau untuk tidak mengunggah foto atau menyebarluaskan foto Bakal Calon (balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) di media sosial (medsos). “Bahkan memberikan like atau komen terhadap foto balon di medsos juga tidak dibenarkan,” tegas Kepala Dinas (Kadis) Informatika dan Komunikasi Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, Kamis (18/1).

Menurut Dayat, larangan tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Penerangan (Menpen) RI tertanggal 27 Desember 2017, terkait pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, Pemilihan Legeslatif (Pileg) 2018, dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Selain mengunggah dan menyebarluaskan foto bakal calon, dalam surat edaran dimaksud, juga diterakan beberapa poin larangan lainnya. Seperti larangan bagi ASN menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah. Kemudian larangan memasang spanduk ataupun baliho pasangan calon kepala daerah. Larangan menjadi narasumber atau pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik.

“Dan bahkan foto bersama calon kepala daerah ataupun wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan juga dilarang dalam surat edaran tersebut,” jelasnya.

Maka dari itu, Dayat menekankan kepada para ASN di Asahan untuk mematuhi surat edaran dimaksud. Sebab, akan ada sanksi tegas baik teguran maupun sanksi hukuman disiplin ringan dan hukuman disiplin berat bagi ASN yang melanggar. “Ya, sanksi bagi ASN yang melanggar juga diterapkan dalam surat edaran Menpan RI tersebut,” tandasnya. (bbs/azw)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/