29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bila Sehat, Marwan Pasaribu Ditahan

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatis, Sumanggar Siagian. (Bagus/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dari 13 tersangka kasus dugaan korupsi proyek rigit jalan beton di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sibolga senilai Rp65 miliar, 12 tersangka sudah dilakukan penahanan. Namun, Kepala Dinas PU Sibolga, Marwan Pasaribu belum juga dilakukan penahanan sampai saat ini.

Alasan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut tidak menahan Marwan Pasaribu karena sedang sakit. Tapi, apabila sudah membaik, akan dilakukan penahanan seperti 12 tersangka sebelumnya.

“Marwan pasaribu, kita tetap melihat hasil rekam medisnya dulu (untuk melakukan penahanan),” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (18/2) siang.

Dalam kasus ini, Sumanggar mengatakan tidak tebang pilih. Oleh sebab itu, bila Marwan sehat, langsung dilakukan penahanan.

“Kita lihat nanti, disini kita terus melakukan pengusutan kasus korupsinya hingga tuntas,” tutur Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Saat ini, penyidik sedang mengebut pengusutan kasus ini. Sebab, masa tahanan 12 dari 13 tersangka sudah akan berakhir.

“Kita saat ini, fokus pemberkasan untuk ke-13 tersangka untuk segera dinaikkan ke penuntut untuk diadili,” ungkap Sumanggar.

Ke-13 tersangka masing-masing, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Marwan Pasaribu, Ketua Pokja Rahman Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Safaruddin Nasution.

Kemudian, Direktur PT Barus Raya Putra Sejati Jamaluddin Tanjung, Direktur PT Enim Resco Utama Ivan Mirza, Direktur PT Swakarsa Tunggal Mandiri Yusrilsyah, Direktur PT Arsiva Pier Ferdinan Siregar, Direktur PT Andhika Putra Perdana Mahmuddin Waruwu.

Selanjutnya, Direktur PT Gamox Multi Generalle Erwin Daniel Hutagalung, Direktur PT Bukit Zaitun Hobby S Sibagariang, Direktur PT Andika Putra Perdana Gusmadi Simamora, Wadir CV Pandan Indah Harisman Simatupang serta Batahansyah Sinaga Dir VIII CV Pandan Indah Batahansyah Sinaga.

Diketahui, Direktur PT Barus Raya Putra Sejati Jamaluddin Tanjung, terjerat 4 perkara kasus dugaan korupsi pengerjaan dilakukan di Dinas PU Sibolga. Sumanggar mengungkapkan, penyidikan dilakukan sesuai item pengerjaan proyek yang terindikasi korupsi.

“Jamaluddin menjadi tersangka diempat perkara. Karena, ada 4 item pengerjaan dilakukan yang tidak sesuai dan terindikasi korupsi,” tutur Sumanggar dengan jelas.

Sebanyak 12 tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjunggusta Medan. Sedangkan, Marwan Pasaribu tidak dilakukan penahanan, alasan penyidik Kejati Sumut sedang sakit jantung.

“Proyek ini bersumber dari DAK tambahan usulan daerah yang tertuang dalam DPA Dinas PU Sibolga TA 2015 pada jalan masjid, dengan nilai kontrak sebesar Rp 65 miliar. Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK RI sebesar Rp 10 miliar,” ungkapnya.(gus/ala)

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatis, Sumanggar Siagian. (Bagus/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dari 13 tersangka kasus dugaan korupsi proyek rigit jalan beton di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sibolga senilai Rp65 miliar, 12 tersangka sudah dilakukan penahanan. Namun, Kepala Dinas PU Sibolga, Marwan Pasaribu belum juga dilakukan penahanan sampai saat ini.

Alasan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut tidak menahan Marwan Pasaribu karena sedang sakit. Tapi, apabila sudah membaik, akan dilakukan penahanan seperti 12 tersangka sebelumnya.

“Marwan pasaribu, kita tetap melihat hasil rekam medisnya dulu (untuk melakukan penahanan),” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (18/2) siang.

Dalam kasus ini, Sumanggar mengatakan tidak tebang pilih. Oleh sebab itu, bila Marwan sehat, langsung dilakukan penahanan.

“Kita lihat nanti, disini kita terus melakukan pengusutan kasus korupsinya hingga tuntas,” tutur Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Saat ini, penyidik sedang mengebut pengusutan kasus ini. Sebab, masa tahanan 12 dari 13 tersangka sudah akan berakhir.

“Kita saat ini, fokus pemberkasan untuk ke-13 tersangka untuk segera dinaikkan ke penuntut untuk diadili,” ungkap Sumanggar.

Ke-13 tersangka masing-masing, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Marwan Pasaribu, Ketua Pokja Rahman Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Safaruddin Nasution.

Kemudian, Direktur PT Barus Raya Putra Sejati Jamaluddin Tanjung, Direktur PT Enim Resco Utama Ivan Mirza, Direktur PT Swakarsa Tunggal Mandiri Yusrilsyah, Direktur PT Arsiva Pier Ferdinan Siregar, Direktur PT Andhika Putra Perdana Mahmuddin Waruwu.

Selanjutnya, Direktur PT Gamox Multi Generalle Erwin Daniel Hutagalung, Direktur PT Bukit Zaitun Hobby S Sibagariang, Direktur PT Andika Putra Perdana Gusmadi Simamora, Wadir CV Pandan Indah Harisman Simatupang serta Batahansyah Sinaga Dir VIII CV Pandan Indah Batahansyah Sinaga.

Diketahui, Direktur PT Barus Raya Putra Sejati Jamaluddin Tanjung, terjerat 4 perkara kasus dugaan korupsi pengerjaan dilakukan di Dinas PU Sibolga. Sumanggar mengungkapkan, penyidikan dilakukan sesuai item pengerjaan proyek yang terindikasi korupsi.

“Jamaluddin menjadi tersangka diempat perkara. Karena, ada 4 item pengerjaan dilakukan yang tidak sesuai dan terindikasi korupsi,” tutur Sumanggar dengan jelas.

Sebanyak 12 tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjunggusta Medan. Sedangkan, Marwan Pasaribu tidak dilakukan penahanan, alasan penyidik Kejati Sumut sedang sakit jantung.

“Proyek ini bersumber dari DAK tambahan usulan daerah yang tertuang dalam DPA Dinas PU Sibolga TA 2015 pada jalan masjid, dengan nilai kontrak sebesar Rp 65 miliar. Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK RI sebesar Rp 10 miliar,” ungkapnya.(gus/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/