34 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Patung Yesus Dituntut 18 Bulan Penjara

“Dari fakta di lapangan sisi mutu beton tidak memenuhi spesifikasi dan geometrik maka bangunan patung Yesus dikategorikan sebagai gagal konstruksi,” ucap Simon dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Nazar Effendi.

Perbuatan kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar. Menurut Simon, keduanya melanggar Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa akan menyampaikan pembelaan (pledoi) terpisah dengan penasehat hukumnya. Majelis hakim pun menunda sidang pekan dengan agenda pledoi.

Di luar sidang, JPU Simon menyebut kedua terdakwa tidak dikenakan Uang Pengganti (UP) karena telah mengembalikan kerugian negara hampir 100 persen. “Kedua terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2.050.000.000,” sebutnya.

Kepada wartawan, Simon menjelaskan, ada pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Perumahan Kabupaten Taput, Tongam Hutabarat dan Luhut L Panjaitan. “Kita akan rekomendasikan kepada penyidik (Polres Taput) siapa-siapa aja yang ikut menikmati kerugian negara,” jelasnya. (gus/yaa)

 

 

“Dari fakta di lapangan sisi mutu beton tidak memenuhi spesifikasi dan geometrik maka bangunan patung Yesus dikategorikan sebagai gagal konstruksi,” ucap Simon dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Nazar Effendi.

Perbuatan kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar. Menurut Simon, keduanya melanggar Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa akan menyampaikan pembelaan (pledoi) terpisah dengan penasehat hukumnya. Majelis hakim pun menunda sidang pekan dengan agenda pledoi.

Di luar sidang, JPU Simon menyebut kedua terdakwa tidak dikenakan Uang Pengganti (UP) karena telah mengembalikan kerugian negara hampir 100 persen. “Kedua terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2.050.000.000,” sebutnya.

Kepada wartawan, Simon menjelaskan, ada pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Perumahan Kabupaten Taput, Tongam Hutabarat dan Luhut L Panjaitan. “Kita akan rekomendasikan kepada penyidik (Polres Taput) siapa-siapa aja yang ikut menikmati kerugian negara,” jelasnya. (gus/yaa)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/