Anggota DPRD Sumut Fraksi Demokrat, Muhri Fauzi Hafiz memprediksi ada dua hal yang menyebabkan Gubernur belum mengirimkan dua nama cawagubsu ke DPRD Sumut sampai batas akhir yang telah ditetapkan.
Pertama, karena ada proses hukum yang berjalan di PTUN Jakarta. Kedua, Gubernur tidak sepakat dengan dua nama cawagub yang diusulkan oleh PKS dan Hanura.
Menurutnya, Gubernur punya hak untuk tidak setuju dengan usulan parpol pengusung dengan pertimbangan – pertimbangan tentunya.
“Gubernur tidak ingin dua nama yang diusulkannya yang sudah terlanjur dipilih Dewan dibatalkan oleh putusan PTUN. Makanya menunggu hasil gugatan yang diajukan PKNU. Gubernur mungkin menilai dua nama yang diajukan PKS dan Hanura tidak bisa bekerja sama dengan baik nantinya,” kata Muhri.
Jika poin kedua yang menjadi alasan Gubenur, maka Fauzi menilai komunimasi antara parpol pengusung dengan Gubernur tidak berjalan dengan baik.
“Gubernur harusnya memanggil parpol pengusung untuk membahas siapa nama yang bakal diajukan, kalau dua nama itu dianggap kurang tepat, kan bisa diajukan yang lain,”bebernya.
Disebutkan, pansus pengisian kursi wakil gubernur sudah membuat tahapan perihal pengisian kursi sumut dua itu.
“Pada Jumat (23/9) akan ada sidang paripurna pengesahan tata tertib (Tatib) yang dibuat Pansus DPRD. Jumat (30/9) atau minggu depannya adalah sidang paripurna pemilihan cawagub. Jadwal itu sudah diputuskan dalam rapat badan musyawarah (Banmus),” tukasnya.
Jika Gubernur tidak mengirimkan dua nama cawagubsu ke DPRD Sumut, disebutkan akan ada tahapan yang tidak berjalan.
“Konsekuensinya rencana sidang paripurna pemilihan kursi wakil gubernur batal. Bagaimana mungkin sidang paripurna bisa berjalan ketika tidak ada nama yang diajukan oleh Gubernur,”jelasnya.

