25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Gubsu Diminta Bongkar APBD Deli Serdang 2012

Abaikan Masyarakat, Anggota DPRD Utamakan Kepentingan Politis

LUBUK PAKAM-Sejumlah anggota DPRD Deli Serdang masih terus berpolemik terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deli Serdang 2012 senilai Rp2.1 triliun.

Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Apoan Simanungkalit menyatakan dengan tegas, rapat Banggar tidak pernah melakukan penandatanganan kesepakatan kebijakan umum anggaran (KUA) dan dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Ta 2012. “Kalau ada, mana dokumentasinya? Soalnya sebelum-sebelumnya penandatanganan KUA PPAS didokumentasikan,” ujarnya.

Ia mengakui, tidak ada aturan secara terperinci menjelaskan dimana lokasi KUA dan PPAS diteken. Tetapi Banggar harus mematuhi Permendagri No 22 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2012. Bahkan, Banggar tidak boleh sembunyi-sembunyi membahas KUA PPAS Ta 2012 karena yang dibahas itu adalah uang rakyat. Bukan uang anggota DPRD atau Pemkab Deli Serdang. Keanehan lain adalah nota pengantar R-APBD Ta 2012 diantar Wakil Bupati Zainuddin Mars hanya berselang dua hari usai penandatanggan KUA PPAS.

Dengan demikian, ada sesuatu yang disembunyikan anggota Banggar sehingga terkesan tertutup bahkan nekat melanggar aturan. Padahal usai penandatanggan KUA PPAS, dibutuhkan waktu sepekan bagi Bupati Deli Serdang menerbitkan surat edaran pedoman RKA-SKPD. Kemudian RKA SKPD itulah dibahas oleh Banggar. Faktanya, dari 23 SKPD hanya dua yang datang. SKPD tersebut adalah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Cipta Karya dan Pertambangan. Sisanya tidak hadir.

Oleh karena itu, politisi muda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu meminta agar Gubernur lebih serius melakukan eksaminasi terhadap APBD Deliserdang Ta 2012. “Cuma itu harapan kita. Soalnya bila Gubsu tidak teliti, maka dipastikan laporan keuangan Deliserdang bakal kembali bernasib disclaimer,” katanya.

Apakah ada kemungkinan upaya fraksi PDI-Perjuangan untuk menghempang APBD Ta 2012 yang baru disahkan itu agar gagal diekseminasi? Apoan mengatakan, pihaknya hanya berharap, inilah jalan masuk PBKP serta BKP RI memperiksa laporan keuangan Pemkab Deliserdang. Pondasinya sudah tidak taat dengan peraturan, pastilah hasilnya tidak bagus.

Ketua Fraksi PDS Renjo Siregar juga mengakui ada kegiatan acara makan malam antar anggota Banggar di rumah makan Garuda di Jalan Adam Malik Medan, Sabtu (3/12) silam. “Kami makan malam. Bukan penandatanganan KUA PPAS,” bilangnya.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Ruben Tarigan menilai penetapan KUA dan PPAS serta proses pembahasan R-APBD dan penetapan menjadi APBD Ta 2012 dengan nilai Rp2,1 triliun tidak lazim, namun sah. “Siapa bilang APBD Ta 2012 tidak sah, itu sah namun tidak lazim. Karena dibahas di hotel dan di ruang pertemuan rumah makan di Medan,” bilangnya beberapa waktu silam.

Ruben menegaskan, tidak ada penjelasan secara terperinci bahwa pembahasan harus di gedung DPRD. Dimana saja boleh dibahas asalkan yang membahas anggota badan anggaran legislatif dan eksekutif. Namun, Ruben tidak merinci apakah Banggar membahas draf R-APBD Ta 2012.

Menyikapi polemik di tingkat anggota dewan, pengamat ekonomi dari Universitas Sumatera Utara (USU) John Tafbu Ritonga yakin, cepat atau lambat pengesahan APBD Deliserdang 2012 pada prinsipnya tidak akan menjadi persoalan utama. Yang patut diperhatikan dan diawasi adalah realisasi APBD tersebut, baik dari kuartal satu hingga empat, dimana diharapkan jangan sampai terjadi daya serap anggaran yang rendah pada akhir tahun anggaran.

“Yang menjadi pertanyaan bukan cepat atau lambatnya pengesahan. Karena bukan hanya APBD, APBN pun seperti itu. Yang terpenting adalah realisasinya terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat itu sendiri. Jadi kalau realisasi APBD nya tidak menyerap kebutuhan dan kepentingan masyarakat, selain gaji guru dan PNS maka sebaiknya Undang-undangnya yang harus direvisi. Kalau karena cepat atau lambatnya, sampai sekarang apa pernah pengalokasian anggaran berdasarkan APBD yang lama. Ini belum pernah terjadi,” urai John Tafbu.

Bagaimana dengan adanya pertemuan anggota DPRD Deliserdang yang membahas APBD 2012 di tempat tertentu? John Tafbu enggan mengomentarinya. “Untuk yang itu, yang bisa menjawabnya anggota dewan itu sendiri,” jawabnya.
Apakah dengan waktu relatif singkat untuk mengesahkan APBD tersebut tidak rawan penyelewengan hukum dan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)?

Menyangkut hal itu, John Tafbu menyatakan, legislatif dan eksekutif di Deliserdang lah yang mengetahui hal itu.
“Ya iya. Produk hukumnya adalah yang membuat anggota dewan dan eksekutif itu sendiri. Mereka yang tahu, sebelum itu disahkan. Saya lebih berpikir, kalau tidak untuk kepentingan masyarakat, itu harus dievaluasi. Artinya, jika anggaran tidak demi kepentingan rakyat maka sebaiknya aturan atau undang-undang atau Perda-nya yang harus direvisi,” tegasnya.

Bagaimana dengan pertentangan yang terjadi antara anggota DPRD Deliserdang, menyangkut APBD 2012 tersebut?
“Ini lucunya. Harusnya pertentangan dan perdebatan itu terjadi sebelum pengesahan. Kalau sudah disahkan untuk apa dipertentangkan. Kalau sudah disahkan, yang harus dikawal dan diperdebatkan itu realisasinya. Kenyataan ini menunjukkan, anggota DPRD Deliserdang lebih mengutamakan kepentingan politis ketimbang kepentingan masyarakat dan rakyat banyak,” tandasnya.(btr/ari)

Abaikan Masyarakat, Anggota DPRD Utamakan Kepentingan Politis

LUBUK PAKAM-Sejumlah anggota DPRD Deli Serdang masih terus berpolemik terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deli Serdang 2012 senilai Rp2.1 triliun.

Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Apoan Simanungkalit menyatakan dengan tegas, rapat Banggar tidak pernah melakukan penandatanganan kesepakatan kebijakan umum anggaran (KUA) dan dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Ta 2012. “Kalau ada, mana dokumentasinya? Soalnya sebelum-sebelumnya penandatanganan KUA PPAS didokumentasikan,” ujarnya.

Ia mengakui, tidak ada aturan secara terperinci menjelaskan dimana lokasi KUA dan PPAS diteken. Tetapi Banggar harus mematuhi Permendagri No 22 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2012. Bahkan, Banggar tidak boleh sembunyi-sembunyi membahas KUA PPAS Ta 2012 karena yang dibahas itu adalah uang rakyat. Bukan uang anggota DPRD atau Pemkab Deli Serdang. Keanehan lain adalah nota pengantar R-APBD Ta 2012 diantar Wakil Bupati Zainuddin Mars hanya berselang dua hari usai penandatanggan KUA PPAS.

Dengan demikian, ada sesuatu yang disembunyikan anggota Banggar sehingga terkesan tertutup bahkan nekat melanggar aturan. Padahal usai penandatanggan KUA PPAS, dibutuhkan waktu sepekan bagi Bupati Deli Serdang menerbitkan surat edaran pedoman RKA-SKPD. Kemudian RKA SKPD itulah dibahas oleh Banggar. Faktanya, dari 23 SKPD hanya dua yang datang. SKPD tersebut adalah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Cipta Karya dan Pertambangan. Sisanya tidak hadir.

Oleh karena itu, politisi muda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu meminta agar Gubernur lebih serius melakukan eksaminasi terhadap APBD Deliserdang Ta 2012. “Cuma itu harapan kita. Soalnya bila Gubsu tidak teliti, maka dipastikan laporan keuangan Deliserdang bakal kembali bernasib disclaimer,” katanya.

Apakah ada kemungkinan upaya fraksi PDI-Perjuangan untuk menghempang APBD Ta 2012 yang baru disahkan itu agar gagal diekseminasi? Apoan mengatakan, pihaknya hanya berharap, inilah jalan masuk PBKP serta BKP RI memperiksa laporan keuangan Pemkab Deliserdang. Pondasinya sudah tidak taat dengan peraturan, pastilah hasilnya tidak bagus.

Ketua Fraksi PDS Renjo Siregar juga mengakui ada kegiatan acara makan malam antar anggota Banggar di rumah makan Garuda di Jalan Adam Malik Medan, Sabtu (3/12) silam. “Kami makan malam. Bukan penandatanganan KUA PPAS,” bilangnya.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Ruben Tarigan menilai penetapan KUA dan PPAS serta proses pembahasan R-APBD dan penetapan menjadi APBD Ta 2012 dengan nilai Rp2,1 triliun tidak lazim, namun sah. “Siapa bilang APBD Ta 2012 tidak sah, itu sah namun tidak lazim. Karena dibahas di hotel dan di ruang pertemuan rumah makan di Medan,” bilangnya beberapa waktu silam.

Ruben menegaskan, tidak ada penjelasan secara terperinci bahwa pembahasan harus di gedung DPRD. Dimana saja boleh dibahas asalkan yang membahas anggota badan anggaran legislatif dan eksekutif. Namun, Ruben tidak merinci apakah Banggar membahas draf R-APBD Ta 2012.

Menyikapi polemik di tingkat anggota dewan, pengamat ekonomi dari Universitas Sumatera Utara (USU) John Tafbu Ritonga yakin, cepat atau lambat pengesahan APBD Deliserdang 2012 pada prinsipnya tidak akan menjadi persoalan utama. Yang patut diperhatikan dan diawasi adalah realisasi APBD tersebut, baik dari kuartal satu hingga empat, dimana diharapkan jangan sampai terjadi daya serap anggaran yang rendah pada akhir tahun anggaran.

“Yang menjadi pertanyaan bukan cepat atau lambatnya pengesahan. Karena bukan hanya APBD, APBN pun seperti itu. Yang terpenting adalah realisasinya terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat itu sendiri. Jadi kalau realisasi APBD nya tidak menyerap kebutuhan dan kepentingan masyarakat, selain gaji guru dan PNS maka sebaiknya Undang-undangnya yang harus direvisi. Kalau karena cepat atau lambatnya, sampai sekarang apa pernah pengalokasian anggaran berdasarkan APBD yang lama. Ini belum pernah terjadi,” urai John Tafbu.

Bagaimana dengan adanya pertemuan anggota DPRD Deliserdang yang membahas APBD 2012 di tempat tertentu? John Tafbu enggan mengomentarinya. “Untuk yang itu, yang bisa menjawabnya anggota dewan itu sendiri,” jawabnya.
Apakah dengan waktu relatif singkat untuk mengesahkan APBD tersebut tidak rawan penyelewengan hukum dan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)?

Menyangkut hal itu, John Tafbu menyatakan, legislatif dan eksekutif di Deliserdang lah yang mengetahui hal itu.
“Ya iya. Produk hukumnya adalah yang membuat anggota dewan dan eksekutif itu sendiri. Mereka yang tahu, sebelum itu disahkan. Saya lebih berpikir, kalau tidak untuk kepentingan masyarakat, itu harus dievaluasi. Artinya, jika anggaran tidak demi kepentingan rakyat maka sebaiknya aturan atau undang-undang atau Perda-nya yang harus direvisi,” tegasnya.

Bagaimana dengan pertentangan yang terjadi antara anggota DPRD Deliserdang, menyangkut APBD 2012 tersebut?
“Ini lucunya. Harusnya pertentangan dan perdebatan itu terjadi sebelum pengesahan. Kalau sudah disahkan untuk apa dipertentangkan. Kalau sudah disahkan, yang harus dikawal dan diperdebatkan itu realisasinya. Kenyataan ini menunjukkan, anggota DPRD Deliserdang lebih mengutamakan kepentingan politis ketimbang kepentingan masyarakat dan rakyat banyak,” tandasnya.(btr/ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/