Sementara, Sekretaris DPD Demokrat Sumut Meilizar Latief juga mengakui, pencopotan sementara itu diambil untuk memberikan kesempatan kepada JR Saragih agar lebih fokus menghadapi proses hukum. “Ya, mulai hari ini Pak JR di Plt-kan (digantikan) ke Pak Herri Zulkarnain. Karena yang jadi Plt itu harus dari DPP dan Pak Herri salah satu pengurus Pusat,” ujar Meilizar Latief kepada wartawan, Rabu (31/3).
Adapun pemberhentian tersebut karena proses hukum dan gugatan terkait pencalonan JR Saragih di Pilgub yang sedang berproses di PTTUN. Karena itu, DPP Partai Demokrat menganggap perlu memberikan kesempatan kepada Bupati Simalungun itu untuk menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapinya, baik sebagai penggugat maupun sebagai tersangka di Sentra Gakkumdu. “Alasannya supaya Pak JR lebih fokus untuk masalah PTTUN-nya. Nanti kalau sudah selesai, kembali lagi ke Pak JR (jabatan ketua),” sebutnya.
Namun saat disinggung soal berapa lama status Plt tersebut berlaku, Meilizar menyebutkan tidak tahu sampai kapan posisi orang nomor satu di Demokrat Sumut itu diisi pelaksana tugas. Sehingga pihaknya menunggu proses yang sedang berjalan saat ini.
“Kalau selesai persoalannya ya balik lagi. Tetapi kalau lanjut, ya bisa defenitif (digantikan), dan harus melalui Musdalub. Jadi sampai kapan, kita belum tahu,” jelasnya.
Soal pemberhentian sementara oleh DPP yang dinilai seolah ingin meninggalkan JR Saragih berjuang sendiri, Meilizar menganggap bahwa yang bersangkutan merupakan kader murni dan masih bagian dari partai. Dirinya menilai kader-kader partainya adalah sosok-sosok militan, sehingga apapun yang terjadi, dapat diterima dengan baik. “Karena itu yang terbaik untuk partai. Tidak ada maksud menyisihkan, tidak. Beliau pun kan masih kader Partai Demokrat,” pungkasnya.