28 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Poldasu Imbau Warga Jangan Terobos Portal Larangan

Foto: Anita/PM Seorang warga Desa Gamber tampak berupaya menyelamatkan sepeda motornya yang telah diselimuti debu Gunung Sinabung, Minggu (22/5/2016). Desa Gamber termasuk zona merah kawasan Gunung Sinabung.
Foto: Anita/PM
Seorang warga Desa Gamber tampak berupaya menyelamatkan sepeda motornya yang telah diselimuti debu Gunung Sinabung, Minggu (22/5/2016). Desa Gamber termasuk zona merah kawasan Gunung Sinabung.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seluruh korban erupsi dan awan panas Gunung Sinabung, karo, Sumut, dinilai sudah melanggar larangan keras dari pemerintah untuk tidak beraktivitas di zona merah, tepatnya dijarak 5 kilometer dari kaki Gunung Sinabung, Sabtu (21/5)/2016.

“Masyarakat tersebut (korban) melanggar larang pemerintah tinggal di Desa Gamber dan jalan menuju desa telah dipasang portal oleh Pemerintah,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Rina Sari Ginting kepada wartawan, Minggu (22/5/2016).

Rina menjelaskan, para korban atau masyarakat sebelumnya telah mendapat kompensasi berupa uang jaminan hidup (Jadup), seperti sewa rumah dan sewa lahan Pertanian dari Pemerintah. Dengan tujuan, agar masyarakat tidak tinggal dan beraktivitas bertaninya di Desa Gamber. Kemudian, mereka direlokasi ke desa lainnya, yang disebut dengan desa mandiri.

“Namun masyarakat tetap melaksanakan aktivitas (bertani) di desa tersebut berkisar 25 Kepala Keluarga. Itu sesuai keterangan dari masyarakat lain di Desa Gamber,” jelasnya.

Dengan itu, TNI/Polri perketat dan menjaga pintu masuk akses daerah yang dinyatakan zona merah atau kawasan larangan. Kemudian, tim SAR gabungan juga melakukan sweeping, mengimbau dan mengevakuasi warga yang berada di lokasi becana alam itu.

Daerah tersebut, masuk zona merah hanya berjarak 5 kilometer dari Gunung Sinabung. “Evakuasi terhadap korban dan masyarakat yang masih berada di Desa Gamber untuk dibawa keluar dari zona merah (zona larangan) serta memberikan imbauan kepada masyarakat desa yang tinggal di sekitar zona merah atau zona larangan untuk tidak melakukan aktivitas dan memasuki zona larangan,” jelasnya.

Dandim 0205/TK Letkok Inf Agustatius Sitepu, sudah menginstruksikan anggotanya untuk menjaga pintu masuk menuju Desa Gamber. Kemudian, pihaknya tidak akan membiarkan adanya masyarakat beraktivitas di kawasan zona merah tersebut.

“Tolonglah jaga diri masing-masing, jangan tambah korban lagi. Kalau butuh informasi, Dandim bersedia memberikan informasi terkini Gunung Sinabung,” imbau Agustatius kepada masyarakat di Kabupaten Karo. (ris/ain/prn)

Foto: Anita/PM Seorang warga Desa Gamber tampak berupaya menyelamatkan sepeda motornya yang telah diselimuti debu Gunung Sinabung, Minggu (22/5/2016). Desa Gamber termasuk zona merah kawasan Gunung Sinabung.
Foto: Anita/PM
Seorang warga Desa Gamber tampak berupaya menyelamatkan sepeda motornya yang telah diselimuti debu Gunung Sinabung, Minggu (22/5/2016). Desa Gamber termasuk zona merah kawasan Gunung Sinabung.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seluruh korban erupsi dan awan panas Gunung Sinabung, karo, Sumut, dinilai sudah melanggar larangan keras dari pemerintah untuk tidak beraktivitas di zona merah, tepatnya dijarak 5 kilometer dari kaki Gunung Sinabung, Sabtu (21/5)/2016.

“Masyarakat tersebut (korban) melanggar larang pemerintah tinggal di Desa Gamber dan jalan menuju desa telah dipasang portal oleh Pemerintah,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Rina Sari Ginting kepada wartawan, Minggu (22/5/2016).

Rina menjelaskan, para korban atau masyarakat sebelumnya telah mendapat kompensasi berupa uang jaminan hidup (Jadup), seperti sewa rumah dan sewa lahan Pertanian dari Pemerintah. Dengan tujuan, agar masyarakat tidak tinggal dan beraktivitas bertaninya di Desa Gamber. Kemudian, mereka direlokasi ke desa lainnya, yang disebut dengan desa mandiri.

“Namun masyarakat tetap melaksanakan aktivitas (bertani) di desa tersebut berkisar 25 Kepala Keluarga. Itu sesuai keterangan dari masyarakat lain di Desa Gamber,” jelasnya.

Dengan itu, TNI/Polri perketat dan menjaga pintu masuk akses daerah yang dinyatakan zona merah atau kawasan larangan. Kemudian, tim SAR gabungan juga melakukan sweeping, mengimbau dan mengevakuasi warga yang berada di lokasi becana alam itu.

Daerah tersebut, masuk zona merah hanya berjarak 5 kilometer dari Gunung Sinabung. “Evakuasi terhadap korban dan masyarakat yang masih berada di Desa Gamber untuk dibawa keluar dari zona merah (zona larangan) serta memberikan imbauan kepada masyarakat desa yang tinggal di sekitar zona merah atau zona larangan untuk tidak melakukan aktivitas dan memasuki zona larangan,” jelasnya.

Dandim 0205/TK Letkok Inf Agustatius Sitepu, sudah menginstruksikan anggotanya untuk menjaga pintu masuk menuju Desa Gamber. Kemudian, pihaknya tidak akan membiarkan adanya masyarakat beraktivitas di kawasan zona merah tersebut.

“Tolonglah jaga diri masing-masing, jangan tambah korban lagi. Kalau butuh informasi, Dandim bersedia memberikan informasi terkini Gunung Sinabung,” imbau Agustatius kepada masyarakat di Kabupaten Karo. (ris/ain/prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru