26 C
Medan
Friday, May 31, 2024

Erry Tak Mau Bicara, Eldin Tidak Ada Masalah

Terpisah, Humas KPK, Yuyuk Andryati via What’sApp, tadi malam mengatakan, klarifikasi dilakukan untuk mendapatkan konfirmasi dari para penyelenggara negara terkait jumlah harta kekayaan yang dilaporkannya. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi.

“Iya dijadwalkan Senin-Jumat untuk klarifikasi LHKPN gubernur, wagub dan pejabat daerah di Sumut,” kata Yuyuk.

Klarifikasi juga dimaksudkan untuk meminta penjelasan apabila terdapat temuan yang tidak sesuai oleh tim PP LHKPN di lapangan. “Klarifikasi itu biasanya untuk konfirmasi ulang beberapa bukti tentang harta yang sudah dilaporkan, termasuk kalau ada yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan itu,” ujar Yuyuk.

Apabila terdapat ketidaksesuaian antara jumlah harta yang dilaporkan dengan yang ditemukan oleh tim, maka penyelenggara negara yang bersangkutan tersebut akan diminta untuk memperbaiki pelaporannya.

Kata Yuyuk, tim PP LHKPN juga akan melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi adanya unsur kesengajaan oleh seorang penyelenggara negara yang tidak melaporkan hartanya secara jujur.

“Kalau nanti adanya yang tidak sesuai maka (penyelenggara negara) akan diminta untuk dibenarkan, karena ini sifatnya klarifikasi. Kalau indikasi adanya unsur kesengajaan, nanti tim LHKPN yang akan menganalisa lebih lanjut,” ujarnya. (*/yaa)

Terpisah, Humas KPK, Yuyuk Andryati via What’sApp, tadi malam mengatakan, klarifikasi dilakukan untuk mendapatkan konfirmasi dari para penyelenggara negara terkait jumlah harta kekayaan yang dilaporkannya. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi.

“Iya dijadwalkan Senin-Jumat untuk klarifikasi LHKPN gubernur, wagub dan pejabat daerah di Sumut,” kata Yuyuk.

Klarifikasi juga dimaksudkan untuk meminta penjelasan apabila terdapat temuan yang tidak sesuai oleh tim PP LHKPN di lapangan. “Klarifikasi itu biasanya untuk konfirmasi ulang beberapa bukti tentang harta yang sudah dilaporkan, termasuk kalau ada yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan itu,” ujar Yuyuk.

Apabila terdapat ketidaksesuaian antara jumlah harta yang dilaporkan dengan yang ditemukan oleh tim, maka penyelenggara negara yang bersangkutan tersebut akan diminta untuk memperbaiki pelaporannya.

Kata Yuyuk, tim PP LHKPN juga akan melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi adanya unsur kesengajaan oleh seorang penyelenggara negara yang tidak melaporkan hartanya secara jujur.

“Kalau nanti adanya yang tidak sesuai maka (penyelenggara negara) akan diminta untuk dibenarkan, karena ini sifatnya klarifikasi. Kalau indikasi adanya unsur kesengajaan, nanti tim LHKPN yang akan menganalisa lebih lanjut,” ujarnya. (*/yaa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/