28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Kedapatan Bawa Sabu, Polres Tanjungbalai Amankan Penumpang Kapal Fery

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Satnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang laki-laki bernama RE (37), warga Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,4gram.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP R Silalahi mengatakan, pada Kamis (19/10), sekira pukul 19.00 WIB, Kasatnarkoba mendapat informasi dari pihak Bea Cukai Tanjungbalai, bahwa telah mengamankan seorang laki-laki penumpang Fery dari Malaysia tujuan Tanjungbalai yang membawa diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Satresnarkoba tiba di Kantor Bea Cukai bersama Opsnal dan mengamankan laki-laki tersebut bersama barang bukti satu bungkus plastik transparan kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,4gram, satu pasang sepatu merk NB warna biru, satu pasang kaos kaki warna coklat, satu lembar boarding pass atas nama Rustam Efendi, satu buah paspor nomor E4432192 atas nama Rustam Efendi dan satu unit HP Android merk vivo warna biru hitam,” ujarnya, Senin (23/10).

Kemudian, lanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun, tambah Silalahi, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pegawai Bea Cukai Tanjung Balai, adalah
pada 19 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB, berdasarkan hasil analisa manifes penumpang kapal MV Indomal Empire kedatangan pada 19 Oktober 2023 asal Port Dickson Malaysia, diketahui terdapat kecurigaan terhadap beberapa penumpang berdasarkan pola perjalanan dan psa perjalanan penumpang dengan beberapa orang lain yang sama.

“Selanjutnya dilakukan atensi terhadap beberapa penumpang tersebut untuk dilakukan profilling fisik dan pemeriksaan fisik dan barang bawaan lebih lanjut,” katanya.

Ia menjelaskan, Slsetiba pemeriksaan terhadap tersangka RE, didapati dia tidak menjawab pertanyaan wawancara dengan baik dan lancar sehingga dilakukan proses lanjutan berupa pemeriksaan badan dan didapati bungkus plastik berisi kristal bening didalam kaus kaki RE yang diduga narkotika jenis sabu (methamphetamine).

“Kepada tersangka dikenakan Pasal 113 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) lebih Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Thn 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (dwi)

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Satnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang laki-laki bernama RE (37), warga Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,4gram.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP R Silalahi mengatakan, pada Kamis (19/10), sekira pukul 19.00 WIB, Kasatnarkoba mendapat informasi dari pihak Bea Cukai Tanjungbalai, bahwa telah mengamankan seorang laki-laki penumpang Fery dari Malaysia tujuan Tanjungbalai yang membawa diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Satresnarkoba tiba di Kantor Bea Cukai bersama Opsnal dan mengamankan laki-laki tersebut bersama barang bukti satu bungkus plastik transparan kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,4gram, satu pasang sepatu merk NB warna biru, satu pasang kaos kaki warna coklat, satu lembar boarding pass atas nama Rustam Efendi, satu buah paspor nomor E4432192 atas nama Rustam Efendi dan satu unit HP Android merk vivo warna biru hitam,” ujarnya, Senin (23/10).

Kemudian, lanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun, tambah Silalahi, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pegawai Bea Cukai Tanjung Balai, adalah
pada 19 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB, berdasarkan hasil analisa manifes penumpang kapal MV Indomal Empire kedatangan pada 19 Oktober 2023 asal Port Dickson Malaysia, diketahui terdapat kecurigaan terhadap beberapa penumpang berdasarkan pola perjalanan dan psa perjalanan penumpang dengan beberapa orang lain yang sama.

“Selanjutnya dilakukan atensi terhadap beberapa penumpang tersebut untuk dilakukan profilling fisik dan pemeriksaan fisik dan barang bawaan lebih lanjut,” katanya.

Ia menjelaskan, Slsetiba pemeriksaan terhadap tersangka RE, didapati dia tidak menjawab pertanyaan wawancara dengan baik dan lancar sehingga dilakukan proses lanjutan berupa pemeriksaan badan dan didapati bungkus plastik berisi kristal bening didalam kaus kaki RE yang diduga narkotika jenis sabu (methamphetamine).

“Kepada tersangka dikenakan Pasal 113 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) lebih Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Thn 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (dwi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/