25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Pemkab Sergai Hapuskan Sanksi Administrasi PBB 2019

SOSIALISASI: Bupati Sergai Ir H Soekirman dan Wabup H Darma Wijaya membuka sosialisasi program penghapusan sanksi administrasi PBB 2019, Kamis (23/1).
surya/sumut pos

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai(Sergai) menghapuskan sanksi administrasi PBB tahun 2019. Penghapusan sanksi administrasi ini dilakukan setiap tahunnya, dalam rangka HUT Kabupaten Sergai.

Pemkab Sergai tetap berkomitmen untuk meningkatkan rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah secara keseluruhan, dengan persentase di atas 10% pada tahun 2021.

Demikian disampaikan Bupati Sergai, Ir. H. Soekirman didampingi Wabup H. Darma Wijaya saat membuka Sosialisasi Program Penghapusan Sanksi Administratif PBB tahun 2020, di Balai Karyawan Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, Kamis (23/1).

Bupati Soekirman mengatakan, pada tahun 2019 Pemkab Sergai memperoleh PAD sebesar Rp143.372.987.171 atau sebesar 106,79%, hal ini tentu telah melampaui target rasio yang ditetapkan dalam RPJMD sebesar 8,8%.

“Salah satu sumber PAD terbesar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),”katanya.

Menurut Soekirman, program penghapusan sanksi administratif ini dilakukan dalam rangka meningkatkan serapan dari para wajib pajak. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun 2019 dan tahun-tahun sebelumnya, untuk dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran.

”Dengan kata lain, wajib pajak cukup melunasi pokok ketetapan pajak yang terutang saja,”bilangnya.

Kemudian, selain berfungsi untuk mencapai target PBB-P2 tahun 2020 sebesar Rp20 miliar, program ini juga akan sangat berguna untuk meminimalisir dan mengurangi beban piutang PBB-P2. Perlu diketahui bahwa pada saat pendaerahan PBB-P2 pada tahun 2013. Pemkab Sergai turut diberikan beban piutang PBB-P2 Warisan dari KPP-Pratama. Piutang ini, lanjut Bupati, terus bertambah seiring waktu imbas dari masih adanya Wajib Pajak yang setiap tahunnya tidak melunasi kewajiban, tutur Soekirman.

Tentunya, Pemkab Sergai melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) terus berusaha meminimalisir dan mengurangi beban piutang PBB-P2 antara lain dengan melakukan verifikasi ulang terhadap objek pajak yang ada di wilayah Kabupaten Sergai, serta dengan memberikan kemudahan wajib pajak agar mau melunasi kewajibannya. Antara lain melalui program penghapusan sanksi administratif sebagaimana yang saat ini tengah kita laksanakan.

“Maka dari itu diharapkan kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, karena program penghapusan sanksi administrasi ini diselenggarakan dalam waktu yang terbatas,”pungkasnya. (sur/han)

SOSIALISASI: Bupati Sergai Ir H Soekirman dan Wabup H Darma Wijaya membuka sosialisasi program penghapusan sanksi administrasi PBB 2019, Kamis (23/1).
surya/sumut pos

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai(Sergai) menghapuskan sanksi administrasi PBB tahun 2019. Penghapusan sanksi administrasi ini dilakukan setiap tahunnya, dalam rangka HUT Kabupaten Sergai.

Pemkab Sergai tetap berkomitmen untuk meningkatkan rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah secara keseluruhan, dengan persentase di atas 10% pada tahun 2021.

Demikian disampaikan Bupati Sergai, Ir. H. Soekirman didampingi Wabup H. Darma Wijaya saat membuka Sosialisasi Program Penghapusan Sanksi Administratif PBB tahun 2020, di Balai Karyawan Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, Kamis (23/1).

Bupati Soekirman mengatakan, pada tahun 2019 Pemkab Sergai memperoleh PAD sebesar Rp143.372.987.171 atau sebesar 106,79%, hal ini tentu telah melampaui target rasio yang ditetapkan dalam RPJMD sebesar 8,8%.

“Salah satu sumber PAD terbesar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),”katanya.

Menurut Soekirman, program penghapusan sanksi administratif ini dilakukan dalam rangka meningkatkan serapan dari para wajib pajak. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun 2019 dan tahun-tahun sebelumnya, untuk dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran.

”Dengan kata lain, wajib pajak cukup melunasi pokok ketetapan pajak yang terutang saja,”bilangnya.

Kemudian, selain berfungsi untuk mencapai target PBB-P2 tahun 2020 sebesar Rp20 miliar, program ini juga akan sangat berguna untuk meminimalisir dan mengurangi beban piutang PBB-P2. Perlu diketahui bahwa pada saat pendaerahan PBB-P2 pada tahun 2013. Pemkab Sergai turut diberikan beban piutang PBB-P2 Warisan dari KPP-Pratama. Piutang ini, lanjut Bupati, terus bertambah seiring waktu imbas dari masih adanya Wajib Pajak yang setiap tahunnya tidak melunasi kewajiban, tutur Soekirman.

Tentunya, Pemkab Sergai melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) terus berusaha meminimalisir dan mengurangi beban piutang PBB-P2 antara lain dengan melakukan verifikasi ulang terhadap objek pajak yang ada di wilayah Kabupaten Sergai, serta dengan memberikan kemudahan wajib pajak agar mau melunasi kewajibannya. Antara lain melalui program penghapusan sanksi administratif sebagaimana yang saat ini tengah kita laksanakan.

“Maka dari itu diharapkan kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, karena program penghapusan sanksi administrasi ini diselenggarakan dalam waktu yang terbatas,”pungkasnya. (sur/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/