25.6 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Ondim Resmi Jabat Plt Bupati Langkat

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pasca penahanan Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, mulai Jumat (21/1), H Syah Afandin SH resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat. Penugasannya sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara H Edy Rahmayadi melalui Surat Penugasan Nomor : 132/691/2022.

“Mulai Jumat 21 Januari 2022, Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin resmi menjabat Plt Bupati Langkat. Hal ini pascan

Bupati Langkat sebelumnya, Terbit Renanca PA ditahan KPK,” kata Sekdakab Langkat, dr H Indra Salahuddin, Minggu (23/1).

Penugasan ini, kata Sekdakab Langkat, sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Ia mengatakan, hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara, ketika kepala daerah berhalangan tetap menjalankan roda pemerintahan karena masalah hukum, maka wakil kepala daerah yang ditunjuk negara untuk menjadi pelaksana tugas. Tujuannya dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan roda Pemerintahan Daerah.

“Bapak H Syah Afandin akan melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas Bupati Langkat ini berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan. Jadi posisi Wakil Bupati Langkat, saat ini kosong. Seluruh masyarakat Langkat agar terus mendoakan kebaikan dan mendukung kemajuan Langkat, menuju kabupaten yang maju dan sejahtera,” katanya. (rel/adz)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pasca penahanan Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, mulai Jumat (21/1), H Syah Afandin SH resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat. Penugasannya sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara H Edy Rahmayadi melalui Surat Penugasan Nomor : 132/691/2022.

“Mulai Jumat 21 Januari 2022, Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin resmi menjabat Plt Bupati Langkat. Hal ini pascan

Bupati Langkat sebelumnya, Terbit Renanca PA ditahan KPK,” kata Sekdakab Langkat, dr H Indra Salahuddin, Minggu (23/1).

Penugasan ini, kata Sekdakab Langkat, sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Ia mengatakan, hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara, ketika kepala daerah berhalangan tetap menjalankan roda pemerintahan karena masalah hukum, maka wakil kepala daerah yang ditunjuk negara untuk menjadi pelaksana tugas. Tujuannya dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan roda Pemerintahan Daerah.

“Bapak H Syah Afandin akan melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas Bupati Langkat ini berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan. Jadi posisi Wakil Bupati Langkat, saat ini kosong. Seluruh masyarakat Langkat agar terus mendoakan kebaikan dan mendukung kemajuan Langkat, menuju kabupaten yang maju dan sejahtera,” katanya. (rel/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/