31.7 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Mahasiswa Samosir Apresiasi Kejatisu Usut Kembali Penggelapan Tanah di Tele

SAMOSIR, SUMUTPOS.CO- Aliansi Mahasiswa asal Kabupaten Samosir yang dikomandoi Ambrin Simbolon, mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang mengusut kembali kasus dugaan penggelapan tanah negara di Tele, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Pihak-pihak yang diduga terlibat juga telah dipanggil dan diperiksa kembali, guna memproses penggelapan hutan negara ini.

“Berdasarkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 30 Januari 2023, pihak-pihak yang terlibat dimintai keterangan dan membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penggelapan tanah negara seluas 519 hektare, hutan lindung seluas 230 hektare, dan APL seluas 285 wilayah hektare di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir,” kata Ambrin Simbolon dalam siaran persnya, Jumat (24/2/2023).

Disebutnya, adapun beberapa orang yang dipanggil yaitu mantan Kadis Kehutanan Tobasa yang juga Mantan Bupati Samosir MS, mantan Camat Harian WS, mantan Kabag Hukum Tobasa TS, mantan Sekda HS, dan Plt Kabag Hukum Setdakab SLN. “Mengenai dipanggilnya kembali mantan Kadis Kehutanan Tobasa yang juga mantan Bupati Samosir (2005-2015) MS, mereka itu diperiksa atau diminta keterangannya pada 9 dan 13 Februari 2023. Kasus hutan Tele ini harus dibuka seluas-luasnya. Para pelaku penggelapan tanah negara harus diusut tuntas, tidak boleh dibiarkan,” ungkap Ambrin.

Sebagaimana diketahui, pada 29 November 2022 lalu Aliansi Mahasiswa Asal Samosir dikomandoi Ambrin Simbolon telah melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi Sumatara Utara, guna mendesak agar yang terlibat penggelapan tanah negara di Tele Kecamatan Harian Kabupaten Samosir segera ditetapkan tersangka.

Sebelumnya, Kejari Samosir juga telah merilis daftar nama pemilik SHM yang diterbitkan BPN Samosir. Terdapat sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat, di antaranya atas nama TS, SHM NOMOR: 8/2003, dengan luas 19.611 m2; atas nama HS, SHM nomor: 20/2013, dengan luas 9.850 m2, atas nama DS, SHM nomor: 32/2013 dengan luas 9.908, SHM nomor: M.41/2014 dengan luas 9.722 m2, SHM nomor: 43/2014 dengan luas 4.826 m2, SHM 47/2014 dengan luas 9.749 m2

Atas nama MS, SHM nomor: 51/2014 dengan luas 9.632 m2, SHM nomor: 54/2014 dengan luas 9.632 m2, SHM nomor: 55/2014 dengan luas 9.632 m2, SHM nomor: 57/2014 dengan luas 9.632 m2 dan SHM nomor: 58 dengan luas 9.632 m2.

Atas nama BP, SHM nomor: 186/2014 dengan luas 10.084 m2, SHM nomor: 193/2014 dengan luas 4.603 m2, SHM nomor: 196/2014 dengan luas 6.803 m2. Atas nama WS, SHM nomor: 194/2014 dengan luas 16.760 m2, SHM nomor: 195/2014 denga luas 2.918 m2. (rel/adz)

SAMOSIR, SUMUTPOS.CO- Aliansi Mahasiswa asal Kabupaten Samosir yang dikomandoi Ambrin Simbolon, mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang mengusut kembali kasus dugaan penggelapan tanah negara di Tele, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Pihak-pihak yang diduga terlibat juga telah dipanggil dan diperiksa kembali, guna memproses penggelapan hutan negara ini.

“Berdasarkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 30 Januari 2023, pihak-pihak yang terlibat dimintai keterangan dan membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penggelapan tanah negara seluas 519 hektare, hutan lindung seluas 230 hektare, dan APL seluas 285 wilayah hektare di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir,” kata Ambrin Simbolon dalam siaran persnya, Jumat (24/2/2023).

Disebutnya, adapun beberapa orang yang dipanggil yaitu mantan Kadis Kehutanan Tobasa yang juga Mantan Bupati Samosir MS, mantan Camat Harian WS, mantan Kabag Hukum Tobasa TS, mantan Sekda HS, dan Plt Kabag Hukum Setdakab SLN. “Mengenai dipanggilnya kembali mantan Kadis Kehutanan Tobasa yang juga mantan Bupati Samosir (2005-2015) MS, mereka itu diperiksa atau diminta keterangannya pada 9 dan 13 Februari 2023. Kasus hutan Tele ini harus dibuka seluas-luasnya. Para pelaku penggelapan tanah negara harus diusut tuntas, tidak boleh dibiarkan,” ungkap Ambrin.

Sebagaimana diketahui, pada 29 November 2022 lalu Aliansi Mahasiswa Asal Samosir dikomandoi Ambrin Simbolon telah melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi Sumatara Utara, guna mendesak agar yang terlibat penggelapan tanah negara di Tele Kecamatan Harian Kabupaten Samosir segera ditetapkan tersangka.

Sebelumnya, Kejari Samosir juga telah merilis daftar nama pemilik SHM yang diterbitkan BPN Samosir. Terdapat sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat, di antaranya atas nama TS, SHM NOMOR: 8/2003, dengan luas 19.611 m2; atas nama HS, SHM nomor: 20/2013, dengan luas 9.850 m2, atas nama DS, SHM nomor: 32/2013 dengan luas 9.908, SHM nomor: M.41/2014 dengan luas 9.722 m2, SHM nomor: 43/2014 dengan luas 4.826 m2, SHM 47/2014 dengan luas 9.749 m2

Atas nama MS, SHM nomor: 51/2014 dengan luas 9.632 m2, SHM nomor: 54/2014 dengan luas 9.632 m2, SHM nomor: 55/2014 dengan luas 9.632 m2, SHM nomor: 57/2014 dengan luas 9.632 m2 dan SHM nomor: 58 dengan luas 9.632 m2.

Atas nama BP, SHM nomor: 186/2014 dengan luas 10.084 m2, SHM nomor: 193/2014 dengan luas 4.603 m2, SHM nomor: 196/2014 dengan luas 6.803 m2. Atas nama WS, SHM nomor: 194/2014 dengan luas 16.760 m2, SHM nomor: 195/2014 denga luas 2.918 m2. (rel/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/