29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Gakkumdu ‘Oper’ Kasus JR ke Polda Metro Jaya

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MENUNJUKAN_Pengacara JR Saragih menunjukan legalisir Ijazah milik JR saragih sebelum memasuki ruangan sidang di PTUN Jalan Peraturan Medan Estate, beberapa waktu lalu.  JR Saragih dilaporkan terkait dugaan pemalsuan surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut menghentikan laporan masyarakat atas nama Edy Rianto terkait dugaan pemalsuan surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan terlapor Jopinus Ramli (JR) Saragih. Namun begitu, bukan berarti kasus tersebut terhenti begitu saja. Tim Sentra Gakkumdu ‘mengoper’ laporan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Koordinator Sentra Gakkumdu Sumut Herdi Munthe mengatakan, dihentikannya laporan ini karena berdasarkan kesimpulan mereka, laporan yang disampaikan bukan merupakan dugaan tindak pidana Pilkada namun dugaan tindak pidana umum. “Maka laporan ini diteruskan atau ditindaklanjuti ke instansi tujuan kepada Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta,” katanya kepada Sumut Pos, Jumat (23/3).

Semua laporan yang masuk ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumut, kata Hardi tetap mereka tampung dan ditindaklanjuti. Namun setelah dipelajari secara seksama, ada laporan yang bukan menyangkut tentang pemilu melainkan tindak pidana umum dan lainnya. “Ini yang atas nama si Edy Rianto itu. Maka berdasar nomor laporan 10/LP/PG/Prov/02.00/III/2018, laporan ini kami hentikan tapi akan tetap hidup di Polda Metro Jaya, karena menyangkut pidana umum,” katanya.

Dijelaskannya, laporan Edy Rianto ini menyangkut pemalsuan dokumen berupa surat dari Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Tetapi soal rincian surat apanya yang diduga dipalsukan, ia menyebut hal itu merupakan wewenang penyidik. “Bawaslu kan sifatnya memfasilitasi. Setiap ada pengaduan tentang sengketa pemilu memang ranah kami. Tapi kalau sudah menyangkut pidana, tentu kami geser ke penyidik dari kepolisian dan kejaksaan. Sebab sifatnya sudah admindik (administrasi penyidikan),” terangnya.

Tak hanya menyangkut JR Saragih,  Sentra Gakkumdu juga telah memberhentikan status laporan sejumlah pengaduan kepada pihaknya. Antara lain atas nama pelapor Irfan Hariyantho dengan nomor laporan: 07/LP/PG/Prov/02.00/III/2018 tentang dugaan pelanggaran Pemilu melalui media sosial yang dilakukan oknum tertentu dari salah satu pasangan calon di Pilgubsu 2018. Alasan dihentikannya laporan ini, karena bukan merupakan akun pribadi dan bukan akun resmi paslon yang terdaftar di KPU Sumut, melainkan dugaan pelanggran hukum lain yakni UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pengaduan atas nama terlapor akun medsos www.kaskus.com atas nama Vidya08 itu pun lantas diteruskan ke Polda Sumut melalui Direktorat Kriminal Khusus.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MENUNJUKAN_Pengacara JR Saragih menunjukan legalisir Ijazah milik JR saragih sebelum memasuki ruangan sidang di PTUN Jalan Peraturan Medan Estate, beberapa waktu lalu.  JR Saragih dilaporkan terkait dugaan pemalsuan surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut menghentikan laporan masyarakat atas nama Edy Rianto terkait dugaan pemalsuan surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan terlapor Jopinus Ramli (JR) Saragih. Namun begitu, bukan berarti kasus tersebut terhenti begitu saja. Tim Sentra Gakkumdu ‘mengoper’ laporan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Koordinator Sentra Gakkumdu Sumut Herdi Munthe mengatakan, dihentikannya laporan ini karena berdasarkan kesimpulan mereka, laporan yang disampaikan bukan merupakan dugaan tindak pidana Pilkada namun dugaan tindak pidana umum. “Maka laporan ini diteruskan atau ditindaklanjuti ke instansi tujuan kepada Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta,” katanya kepada Sumut Pos, Jumat (23/3).

Semua laporan yang masuk ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumut, kata Hardi tetap mereka tampung dan ditindaklanjuti. Namun setelah dipelajari secara seksama, ada laporan yang bukan menyangkut tentang pemilu melainkan tindak pidana umum dan lainnya. “Ini yang atas nama si Edy Rianto itu. Maka berdasar nomor laporan 10/LP/PG/Prov/02.00/III/2018, laporan ini kami hentikan tapi akan tetap hidup di Polda Metro Jaya, karena menyangkut pidana umum,” katanya.

Dijelaskannya, laporan Edy Rianto ini menyangkut pemalsuan dokumen berupa surat dari Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Tetapi soal rincian surat apanya yang diduga dipalsukan, ia menyebut hal itu merupakan wewenang penyidik. “Bawaslu kan sifatnya memfasilitasi. Setiap ada pengaduan tentang sengketa pemilu memang ranah kami. Tapi kalau sudah menyangkut pidana, tentu kami geser ke penyidik dari kepolisian dan kejaksaan. Sebab sifatnya sudah admindik (administrasi penyidikan),” terangnya.

Tak hanya menyangkut JR Saragih,  Sentra Gakkumdu juga telah memberhentikan status laporan sejumlah pengaduan kepada pihaknya. Antara lain atas nama pelapor Irfan Hariyantho dengan nomor laporan: 07/LP/PG/Prov/02.00/III/2018 tentang dugaan pelanggaran Pemilu melalui media sosial yang dilakukan oknum tertentu dari salah satu pasangan calon di Pilgubsu 2018. Alasan dihentikannya laporan ini, karena bukan merupakan akun pribadi dan bukan akun resmi paslon yang terdaftar di KPU Sumut, melainkan dugaan pelanggran hukum lain yakni UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pengaduan atas nama terlapor akun medsos www.kaskus.com atas nama Vidya08 itu pun lantas diteruskan ke Polda Sumut melalui Direktorat Kriminal Khusus.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/