26.7 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Pemkab dan DPRD Labuhanbatu Bahas 10 Ranperda

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar menghadiri Rapat Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu, Kecamatan Rantau Selatan, Selasa (24/1).

Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Labuhanbatu Meika Riyanti Siregar itu, Ellya mengatakan, pada Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu 2023, Pemkab Labuhanbatu telah mentaati pasal 15 Ayat (1) dan pasal 16 Ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Yang menyatakan, penyusunan program pembentukan peraturan daerah kabupaten dilaksanakan oleh DPRD kabupaten bersama bupati, dan hasil penyusunan program tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD kabupaten.

Ellya pun berharap, program pembentukan peraturan daerah yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD ini, dapat menjadi Perda yang memberi kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebesar-besarnya bagi Pemkab Labuhanbatu.

“Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Labuhanbatu yang kita cintai ini,” harap Ellya. Usai menetapkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Ketua DPRD Labuhanbatu, Meika Riyanti Siregar berharap, peraturan ini nantinya dapat menjadi pedoman pembahasan Perda 2023.

“Semoga lahir Perda yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Labuhanbatu,” katanya.

Adapun 10 Ranperda tersebut, yakni tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Ranperda tentang Bagunan Gedung. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 Tahun 2016, tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Kemudian, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Labuhanbatu.

Selanjutnya, Ranperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman oleh Pengembang di Kabupaten Labuhanbatu. Ranperda tentang Larangan Truk Masuk Kota. Ranperda tentang Cagar Budaya dan Pemajuan Kebudayaan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu. Lalu, Ranperda tentang Program Jaminan Sosial, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 5 Tahun 2017, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa. (fdh/saz)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar menghadiri Rapat Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu, Kecamatan Rantau Selatan, Selasa (24/1).

Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Labuhanbatu Meika Riyanti Siregar itu, Ellya mengatakan, pada Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu 2023, Pemkab Labuhanbatu telah mentaati pasal 15 Ayat (1) dan pasal 16 Ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Yang menyatakan, penyusunan program pembentukan peraturan daerah kabupaten dilaksanakan oleh DPRD kabupaten bersama bupati, dan hasil penyusunan program tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD kabupaten.

Ellya pun berharap, program pembentukan peraturan daerah yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD ini, dapat menjadi Perda yang memberi kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebesar-besarnya bagi Pemkab Labuhanbatu.

“Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Labuhanbatu yang kita cintai ini,” harap Ellya. Usai menetapkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Ketua DPRD Labuhanbatu, Meika Riyanti Siregar berharap, peraturan ini nantinya dapat menjadi pedoman pembahasan Perda 2023.

“Semoga lahir Perda yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Labuhanbatu,” katanya.

Adapun 10 Ranperda tersebut, yakni tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Ranperda tentang Bagunan Gedung. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 Tahun 2016, tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Kemudian, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Labuhanbatu.

Selanjutnya, Ranperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman oleh Pengembang di Kabupaten Labuhanbatu. Ranperda tentang Larangan Truk Masuk Kota. Ranperda tentang Cagar Budaya dan Pemajuan Kebudayaan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu. Lalu, Ranperda tentang Program Jaminan Sosial, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 5 Tahun 2017, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa. (fdh/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/