30.6 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Nur Azizah Ditolak jadi Cawagubsu, Ini Alasannya

Di tempat terpisah, Ketua PKNU Sumut Ikhyar Velyati Harahap menilai, sejauh ini belum ada nama resmi yang diusulkan parpol pengusung. Menurutnya, ada sesuatu hal yang terjadi di internal Hanura Sumut. Sebab, nama Nur Azizah yang diusulkan Hanura belum pernah dikomunikasikan kepada seluruh parpol pengusung.

“Awalnya Hanura menjagokan Zulkifli Siregar. Karena, tersangkut masalah hukum pengusulannya batal. Meski ada keputusan di tingkat DPP, tapi Hanura Sumut belum pernah berkomunikasi. Artinya ada masalah,” katanya.

Seluruh parpol pengusung, diakuinya harus menjadikan UU No8/2015 yang direvisi menjadi UU No 10/2016 sebagai dasar pengusulan. “Pasal 176 ayat 1-4 jelas menyebut bahwa yang berhak mengusulkan nama cawagubsu itu parpol atau gabungan pengusung. Yang diusulkan hanya dua nama melalui Gubernur, dipilih oleh DPRD melalui sidang paripurna. Karena parpol pengusung ada 5, maka seluruhnya harus berembuk untuk mengusulkan 2 nama, tidak bisa main sendiri,”ungkapnya.

Sekretaris DPD Hanura Sumut, Landen Marbun mengaku terkejut dengan keputusan pansus yang menolak usulan dari Hanura. Mengacu pada UU No 8/2015, dijelaskan bahwa yang berhak mengusulkan nama itu adalah parpol atau gabungan parpol pengusung.

“Artinya, pengusulan bisa masing-masing atau secara bersama-sama,” ungkapnya.

Meski begitu, Landen enggan berpolemik mengenai kebijakan yang telah diputuskan oleh pansus. Apalagi, pansus pemilihan wagubsu belum menyurati parpol pengusung.

“Kita hargai kerja keras teman-teman pansus pemilihan wagubsu, Hanura sifatnya masih menunggu,” urainya.

Pengamat Politik, Sohibul Anshor menilai usulan partai Hanura kepada Pansus Pemilihan Wagubsu tidak dapat diproses. “Aturan main yang dijelaskan UU itu tidak perlu diperdebatkan lagi,” katanya.

Meski tiga dari 5 parpol pengusung sudah tidak menjadi peserta pemilu 2014, dia meyakini bahwa parpol tersebut masih memiliki hak untuk mengusulkan nama cawagubsu.

“Pada saat Pilgubsu 2013, tiga partai non seat memiliki suara pada pemilu 2010. Sedangkan priode masa jabatan 2013-2018, jadi pemilu 2014 tidak menjadi acuan,”kata pria yang tergabung didalam tim ahli pansus pemilihan wagubsu.

Sedari awal, dia mengaku sudah menyampaikan pandangannya kepada pansus. “Saya pikir Mendagri juga akan berpandangan seperti itu, hanya saja yang menjadi polemik ialah ketiadaan PP dari UU No 10/2016,” pungkas dosen Fisipol UMSU itu. (dik/adz)

Di tempat terpisah, Ketua PKNU Sumut Ikhyar Velyati Harahap menilai, sejauh ini belum ada nama resmi yang diusulkan parpol pengusung. Menurutnya, ada sesuatu hal yang terjadi di internal Hanura Sumut. Sebab, nama Nur Azizah yang diusulkan Hanura belum pernah dikomunikasikan kepada seluruh parpol pengusung.

“Awalnya Hanura menjagokan Zulkifli Siregar. Karena, tersangkut masalah hukum pengusulannya batal. Meski ada keputusan di tingkat DPP, tapi Hanura Sumut belum pernah berkomunikasi. Artinya ada masalah,” katanya.

Seluruh parpol pengusung, diakuinya harus menjadikan UU No8/2015 yang direvisi menjadi UU No 10/2016 sebagai dasar pengusulan. “Pasal 176 ayat 1-4 jelas menyebut bahwa yang berhak mengusulkan nama cawagubsu itu parpol atau gabungan pengusung. Yang diusulkan hanya dua nama melalui Gubernur, dipilih oleh DPRD melalui sidang paripurna. Karena parpol pengusung ada 5, maka seluruhnya harus berembuk untuk mengusulkan 2 nama, tidak bisa main sendiri,”ungkapnya.

Sekretaris DPD Hanura Sumut, Landen Marbun mengaku terkejut dengan keputusan pansus yang menolak usulan dari Hanura. Mengacu pada UU No 8/2015, dijelaskan bahwa yang berhak mengusulkan nama itu adalah parpol atau gabungan parpol pengusung.

“Artinya, pengusulan bisa masing-masing atau secara bersama-sama,” ungkapnya.

Meski begitu, Landen enggan berpolemik mengenai kebijakan yang telah diputuskan oleh pansus. Apalagi, pansus pemilihan wagubsu belum menyurati parpol pengusung.

“Kita hargai kerja keras teman-teman pansus pemilihan wagubsu, Hanura sifatnya masih menunggu,” urainya.

Pengamat Politik, Sohibul Anshor menilai usulan partai Hanura kepada Pansus Pemilihan Wagubsu tidak dapat diproses. “Aturan main yang dijelaskan UU itu tidak perlu diperdebatkan lagi,” katanya.

Meski tiga dari 5 parpol pengusung sudah tidak menjadi peserta pemilu 2014, dia meyakini bahwa parpol tersebut masih memiliki hak untuk mengusulkan nama cawagubsu.

“Pada saat Pilgubsu 2013, tiga partai non seat memiliki suara pada pemilu 2010. Sedangkan priode masa jabatan 2013-2018, jadi pemilu 2014 tidak menjadi acuan,”kata pria yang tergabung didalam tim ahli pansus pemilihan wagubsu.

Sedari awal, dia mengaku sudah menyampaikan pandangannya kepada pansus. “Saya pikir Mendagri juga akan berpandangan seperti itu, hanya saja yang menjadi polemik ialah ketiadaan PP dari UU No 10/2016,” pungkas dosen Fisipol UMSU itu. (dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/