Ditambah lagi, Wali Kota Sibolga itu sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan penyidik Kejati Sumut. Namun kini, Syarfi Hutauruk tidak lagi diperiksa. Meski kapasitasnya hanya sebagai saksi.
“Kalau begini, apa disampaikan oleh Kejati Sumut ecek-ecek lah. Nggak bisa pertanggungjawaban secara kinerja yang baik lah ini,” tutur Muslim Muis.
Muslim menilai Kejati Sumut sudah menyampaikan kebohongan kepada pubilik. Dengan ini, Kejati Sumut terus menunjukan sikap pesimis masyarakat untuk penuntasan korupsi yang ditangani.
“Harus diproses itu, walau hanya sebagai saksi Wali Kota Sibolga. Jangan terkesan Wali Kota Sibolga kebal hukum, Kejati Sumut takut dan ada upaya yang lain untuk tidak memproses Wali Kota Sibolga itu,” tutur Muslim Muis.
“Jangan sampai mata rantai hukum putus dan tidak sampai kepada orang yang betul-betul harus bertanggungjawab dalam kasus ini,” tandasnya.
Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejatisu sudah menetapkan 13 orang tersangka. Diantaranya, 10 orang tersangka dari rekanan dan 3 orang tersangka dari Dinas PU Kota Sibolga. Termasuk Kadis PU Sibolga, Marwan Pasaribu.
Dari 13 tersangka, 11 tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejatisu. Ke-11 tersangka sudah ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, beberapa waktu lalu.(gus/ala)