25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Terkait Jual Beli Tuntutan, LBH Medan Desak Kejagung Copot Kajari Asahan dan Batubara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencopot Kajari Asahan dan Batubara terkait dugaan jual beli tuntutan.

Direktur LBH Medan Irvan Syahputra, menjelaskan bahwa setelah kasus dugaan pemerasan jaksa EKT di Kejari Batubara, masyarakat kembali dihebohkan dengan adanya dugaan jual beli tuntutan di Kejaksaan Negeri Batubara, yang mengakibatkan stigma negatif masyarakat terhadap instansi Kejaksaan RI di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Berdasarkan sumber, diduga 10 oknum jaksa di Kejari Asahan menyalahgunakan jabatan dengan diduga melakukan praktik jual-beli tuntutan dengan cara memeras para Terdakwa dimana para jaksa tersebut diantaranya berinisial BT, CS, ER, HM, NF, GN, RP, FS, RH, dan S,” ungkapnya dalam pesan siaran yang diterima, Kamis (25/5).

Irvan menjelaskan, hal tersebut dilakukan dengan menawarkan keringanan tuntutan terhadap para terdakwa sebagaimana yang dilakukan oleh jaksa EKT.

“Adapun jual-beli tuntutan yang dilakukan oleh 10 oknum Jaksa tersebut kebanyakan terhadap Terdakwa kasus narkoba dan pencurian. Diduga biaya jual beli tuntutan tersebut berkisar Rp3 Juta hingga Rp60 Juta, bahkan meminta 1 unit mobil avanza,” tegasnya.

LBH Medan menilai dugaan jual beli tuntutan yang diduga dilakukan oleh 10 oknum jaksa Kejari Asahan itu jelas tidak dibenarkan. Apabila benar maka jelas telah melanggar kode perilaku Jaksa dan dugaan tindak pidana pemerasan.

“Dugaan jual beli tuntutan dengan cara memeras tersebut diduga merupakan tindak pidana korupsi. Hal itu jelas telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya.

Oleh karena itu, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) patut secara hukum mendesak Kepala Kejaksaan Agung RI untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Asahan dan Batubara dikarenakan ketika anggotanya bermasalah maka sudah tentu menjadi tanggung jawab moral pimpinan instansi tersebut.

“Seraya memerintakan Kejati Sumut agar mengusut pemasalahan ini secara objektif, tuntas dan transparan terhadap jaksa Kejari Batubara EKT dan 10 orang oknum jaksa di Kejari Asahan. Baik secara etik maupun dugaan pidananya,” pungkasnya. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencopot Kajari Asahan dan Batubara terkait dugaan jual beli tuntutan.

Direktur LBH Medan Irvan Syahputra, menjelaskan bahwa setelah kasus dugaan pemerasan jaksa EKT di Kejari Batubara, masyarakat kembali dihebohkan dengan adanya dugaan jual beli tuntutan di Kejaksaan Negeri Batubara, yang mengakibatkan stigma negatif masyarakat terhadap instansi Kejaksaan RI di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Berdasarkan sumber, diduga 10 oknum jaksa di Kejari Asahan menyalahgunakan jabatan dengan diduga melakukan praktik jual-beli tuntutan dengan cara memeras para Terdakwa dimana para jaksa tersebut diantaranya berinisial BT, CS, ER, HM, NF, GN, RP, FS, RH, dan S,” ungkapnya dalam pesan siaran yang diterima, Kamis (25/5).

Irvan menjelaskan, hal tersebut dilakukan dengan menawarkan keringanan tuntutan terhadap para terdakwa sebagaimana yang dilakukan oleh jaksa EKT.

“Adapun jual-beli tuntutan yang dilakukan oleh 10 oknum Jaksa tersebut kebanyakan terhadap Terdakwa kasus narkoba dan pencurian. Diduga biaya jual beli tuntutan tersebut berkisar Rp3 Juta hingga Rp60 Juta, bahkan meminta 1 unit mobil avanza,” tegasnya.

LBH Medan menilai dugaan jual beli tuntutan yang diduga dilakukan oleh 10 oknum jaksa Kejari Asahan itu jelas tidak dibenarkan. Apabila benar maka jelas telah melanggar kode perilaku Jaksa dan dugaan tindak pidana pemerasan.

“Dugaan jual beli tuntutan dengan cara memeras tersebut diduga merupakan tindak pidana korupsi. Hal itu jelas telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya.

Oleh karena itu, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) patut secara hukum mendesak Kepala Kejaksaan Agung RI untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Asahan dan Batubara dikarenakan ketika anggotanya bermasalah maka sudah tentu menjadi tanggung jawab moral pimpinan instansi tersebut.

“Seraya memerintakan Kejati Sumut agar mengusut pemasalahan ini secara objektif, tuntas dan transparan terhadap jaksa Kejari Batubara EKT dan 10 orang oknum jaksa di Kejari Asahan. Baik secara etik maupun dugaan pidananya,” pungkasnya. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/