MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tak terima dituntut 18 bulan kurungan penjara, mantan Plt Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Pemko Sibolga Januar Efendi, menangis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/1) sore.
Terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp 6,8 miliar, menilai dirinya tidak bersalah dan tak pantas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen selama 18 bulan penjara.
Januar menangis terus dipelukan sang istri, yang setia menemani dirinya saat bersidang. Sementara putrinya yang turut hadir, juga tampak larut merasakan kesedian Januar dengan meneteskan air mata.
“Enggak terima aku dituntut berapa tahun pun. Sedikit pun gak ada kucicipi uang kerugian negara itu. Tengoklah, binikku yang tiap hari datang ke sini, ongkosnya pun dari jual piring. Gak ada lagi hartaku,” ratap Januar dengan nada sedih sembari memeluk istrinya.
Menurutnya, selama mengabdi 30 tahun di Pemko Sibolga, ia bekerja sesuai dengan perintah atasan, salah satunya Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk. “Saya kan bekerja atas perintah wali kota. Salah saya di mana, sedangkan yang memerintahkan pembangunan itu enak-enak di luar sana,” ujarnya.
Istri Januar, B Sianturi menjelaskan, masalah tuntutan hukuman yang ditangisi suaminya, melainkan rindu suasana berkumpul di rumah bersama keluarganya sejak mendekam di balik jeruji besi selama delapan bulan belakangan ini.
“Rindu abang (Januar) sama anak-anak di rumah, Dek. Kasihan dia sama anak dan istrinya, harta kami udah gak ada lagi. Satu per satu barang-barang kami pun udah kami jualnya. Saya bela-belain datang setiap persidangannya, ongkosnya dari jual piring,” ujar Boru Sianturi dengan mata berkaca-kaca.