26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Gugatan JR-Ance Ditolak PTTUN Medan

Ance Selian menenangkan pendukungnya usai sidang PTTUN di medan, yang menolak gugatan JR-Ance soal pencoretan nama mereka di Pilgubsu 2018.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Medan menolak permohonan gugatan JR Saragih-Ance Selian terkait pencoretan nama mereka dari Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018.

Putusan sidang itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Bambang Soetanto SH pada sidang yang berlangsung, Selasa (27/3/2018) sekira pukul 11.00 WIB.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Bambang Soetanto mengabulkan eksepsi pihak tergugat KPU Sumut dan menolak permohonan penggugat JR-Ance dinilai prematur.

“Mengadili, menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” ujar Bambang Soetanto SH.

Menurut Majelis Hakim, permohonan gugatan yang disampaikan pihak JR-Ance pada tanggal 7 Maret 2018 adalah tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Pemilukada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU-RI).

“Permohonann gugatan itu prematur, didaftarkan sebelum adanya hasil putusan di Bawalu”,  jelas Bamnang Soetanto SH.

Sementara seusai sidang, Ance tampak menemui para pendukung yang sudah menunggu di luar gedung PTTUN Medan.

“Semua, saya minta masyarakat pendukung jr-anve tetap kondusif. Kita serahkan pada Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa. (osi)

Ance Selian menenangkan pendukungnya usai sidang PTTUN di medan, yang menolak gugatan JR-Ance soal pencoretan nama mereka di Pilgubsu 2018.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Medan menolak permohonan gugatan JR Saragih-Ance Selian terkait pencoretan nama mereka dari Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018.

Putusan sidang itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Bambang Soetanto SH pada sidang yang berlangsung, Selasa (27/3/2018) sekira pukul 11.00 WIB.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Bambang Soetanto mengabulkan eksepsi pihak tergugat KPU Sumut dan menolak permohonan penggugat JR-Ance dinilai prematur.

“Mengadili, menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” ujar Bambang Soetanto SH.

Menurut Majelis Hakim, permohonan gugatan yang disampaikan pihak JR-Ance pada tanggal 7 Maret 2018 adalah tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Pemilukada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU-RI).

“Permohonann gugatan itu prematur, didaftarkan sebelum adanya hasil putusan di Bawalu”,  jelas Bamnang Soetanto SH.

Sementara seusai sidang, Ance tampak menemui para pendukung yang sudah menunggu di luar gedung PTTUN Medan.

“Semua, saya minta masyarakat pendukung jr-anve tetap kondusif. Kita serahkan pada Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa. (osi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/