26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

JR Saragih Tersangka Tunggal

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MENYAPA_JR Saragih menyapa simpatisan nya usai di periksa di Bawaslu Sumut Jalan Adam malik Medan, Senin (19/3) Dirinya diperiksa Gakkumdu terkait pemalsuan ijazah saat mendaftar menjadi calon gubernur Sumut 2018.

SUMUTPOS.CO – Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Sumut melimpahkan berkas perkara dugaan penggunaan dokumen palsu pada pencalonan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 oleh JR Saragih, ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Senin (26/3). Dalam berkas perkara itu, tersangka hanya JR Saragih seorang.

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian yang dikonfirmasi mengatakan, berkas perkara itu diantar langsung oleh Penyidik Gakkumdu Sumut dan diterima pihaknya sekira pukul 11.00 WIB. “Ini berkas perkara, jadi lima hari ke depan kita meneliti berkas perkara tersebut, apa layak disidangkan atau tidak,” ujar Sumanggar kepada Sumut Pos.

Dia juga menyebutkan, dalam berkas perkara itu, tersangka hanya satu orang, yakni JR Saragih. Untuk pasal, masih dikenakan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Menurutnya, bila dalam waktu lima hari berkas yang diajukan penyidik Gakkumdu Sumut ternyata tidak lengkap, maka Kejati Sumut akan mengembalikan berkas tersebut. “Jadi setelah lima hari, JPU akan menyatakan sikap, apakah itu lengkap secara materil dan formil. Jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi dengan waktu selama 3 hari,” jelas mantan Kasipidum Binjai itu.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MENYAPA_JR Saragih menyapa simpatisan nya usai di periksa di Bawaslu Sumut Jalan Adam malik Medan, Senin (19/3) Dirinya diperiksa Gakkumdu terkait pemalsuan ijazah saat mendaftar menjadi calon gubernur Sumut 2018.

SUMUTPOS.CO – Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Sumut melimpahkan berkas perkara dugaan penggunaan dokumen palsu pada pencalonan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 oleh JR Saragih, ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Senin (26/3). Dalam berkas perkara itu, tersangka hanya JR Saragih seorang.

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian yang dikonfirmasi mengatakan, berkas perkara itu diantar langsung oleh Penyidik Gakkumdu Sumut dan diterima pihaknya sekira pukul 11.00 WIB. “Ini berkas perkara, jadi lima hari ke depan kita meneliti berkas perkara tersebut, apa layak disidangkan atau tidak,” ujar Sumanggar kepada Sumut Pos.

Dia juga menyebutkan, dalam berkas perkara itu, tersangka hanya satu orang, yakni JR Saragih. Untuk pasal, masih dikenakan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Menurutnya, bila dalam waktu lima hari berkas yang diajukan penyidik Gakkumdu Sumut ternyata tidak lengkap, maka Kejati Sumut akan mengembalikan berkas tersebut. “Jadi setelah lima hari, JPU akan menyatakan sikap, apakah itu lengkap secara materil dan formil. Jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi dengan waktu selama 3 hari,” jelas mantan Kasipidum Binjai itu.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/