30.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

JR Saragih Tersangka Tunggal

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
JR Saragih menyapa pendukungnya usai 7 jam diperiksa Gakkumdu Sumut, Senin (19/3).

Sementara Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Herri Zulkarnain mengaku akan menunggu keputusan PTTUN terkait pencalonan JR Saragih di Pilgub Sumut. Jika memang kader Demokrat itu tidak juga ditetapkan sebagai peserta oleh KPU Sumut, maka mereka akan menungu keputusan DPP, kemana arah dukungan akan diberikan. Namun sebelumnya, akan ada upaya melakukan survei terlebih dahulu.

“Kita akan lihat setelah ini, baru kita sampaikan ke Ketua Umum (SBY), kemana arah kita. Jadi tugas sekarang adalah bagaimana menaikkan elektabilitas Partai Demokrat. Karena untuk Pilkada ini saja, Bapak SBY dan AHY (Ketua Kogasma Pemenangan Pemilu 2019) akan hadir dalam kampanye calon kepala daerah, dimana kita ada 8 kabupaten/kota dan satu provinsi yang Pilkada,” katanya.

Sementara disinggung soal apakah akan ada perombakan susunan pengurus DPD Demokrat Sumut, Herri meyakinkan bahwa hal itu tidak ada dilakukan. Sebab menurutnya, yang terpenting adalah menguatkan barisan dan bekerja keras memenangkan Pilkada serta mempersiapkan kekuatan di pileg Pilpres, yang satu diantaranya adalah mengambil simpati pemilih muda.

Setali tiga uang, pihak KPU juga enggan berandai-andai terhadap putusan PTTUN nanti. “Kita tunggu saja dulu apa putusannya. Kita kan belum tahu apa hasilnya. Gak baik berandai-andai,” ujar Ketua KPU Sumut Mulia Banurea. Senada, Komisioner KPU Sumut sekaligus Ketua Pokja Pilgubsu, Benget Silitonga tidak mau menjawab wartawan tentang berbagai kemungkinan putusan PTTUN. “Belum ada langkah hukum lain. Kita tunggu saja dulu hasil putusan PTTUN,” katanya.

Diketahui, JR Saragih dijerat sebagai tersangka oleh Gakkumdu Sumut dengan Pasal 184 sesuai UU No 10/2016 karena memakai dokumen palsu saat melakukan pendaftaran sebagai cagub Sumut. Ia diduga memalsukan tanda tangan kepala Suku Dinas Pendidikan DKI Jakpus, pada legalisir ijazah SMA miliknya. Laporan ini disampaikan warga Medan Selayang yang juga pengacara, Nurmahadi Darmawan ke Bawaslu Sumut pada 2 Maret lalu. (ain/mag-1/prn/bal/adz)

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
JR Saragih menyapa pendukungnya usai 7 jam diperiksa Gakkumdu Sumut, Senin (19/3).

Sementara Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Herri Zulkarnain mengaku akan menunggu keputusan PTTUN terkait pencalonan JR Saragih di Pilgub Sumut. Jika memang kader Demokrat itu tidak juga ditetapkan sebagai peserta oleh KPU Sumut, maka mereka akan menungu keputusan DPP, kemana arah dukungan akan diberikan. Namun sebelumnya, akan ada upaya melakukan survei terlebih dahulu.

“Kita akan lihat setelah ini, baru kita sampaikan ke Ketua Umum (SBY), kemana arah kita. Jadi tugas sekarang adalah bagaimana menaikkan elektabilitas Partai Demokrat. Karena untuk Pilkada ini saja, Bapak SBY dan AHY (Ketua Kogasma Pemenangan Pemilu 2019) akan hadir dalam kampanye calon kepala daerah, dimana kita ada 8 kabupaten/kota dan satu provinsi yang Pilkada,” katanya.

Sementara disinggung soal apakah akan ada perombakan susunan pengurus DPD Demokrat Sumut, Herri meyakinkan bahwa hal itu tidak ada dilakukan. Sebab menurutnya, yang terpenting adalah menguatkan barisan dan bekerja keras memenangkan Pilkada serta mempersiapkan kekuatan di pileg Pilpres, yang satu diantaranya adalah mengambil simpati pemilih muda.

Setali tiga uang, pihak KPU juga enggan berandai-andai terhadap putusan PTTUN nanti. “Kita tunggu saja dulu apa putusannya. Kita kan belum tahu apa hasilnya. Gak baik berandai-andai,” ujar Ketua KPU Sumut Mulia Banurea. Senada, Komisioner KPU Sumut sekaligus Ketua Pokja Pilgubsu, Benget Silitonga tidak mau menjawab wartawan tentang berbagai kemungkinan putusan PTTUN. “Belum ada langkah hukum lain. Kita tunggu saja dulu hasil putusan PTTUN,” katanya.

Diketahui, JR Saragih dijerat sebagai tersangka oleh Gakkumdu Sumut dengan Pasal 184 sesuai UU No 10/2016 karena memakai dokumen palsu saat melakukan pendaftaran sebagai cagub Sumut. Ia diduga memalsukan tanda tangan kepala Suku Dinas Pendidikan DKI Jakpus, pada legalisir ijazah SMA miliknya. Laporan ini disampaikan warga Medan Selayang yang juga pengacara, Nurmahadi Darmawan ke Bawaslu Sumut pada 2 Maret lalu. (ain/mag-1/prn/bal/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/