30 C
Medan
Friday, May 10, 2024

JR Saragih Tersangka Tunggal

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MENYAPA_JR Saragih menyapa simpatisan nya usai di periksa di Bawaslu Sumut Jalan Adam malik Medan, Senin (19/3) Dirinya diperiksa Gakkumdu terkait pemalsuan ijazah saat mendaftar menjadi calon gubernur Sumut 2018.

“Memang besok (hari ini) tanggal 27 terakhir (selesai penyelidikan). Kemarin, penyidik pernah memberi tahu bakal melimpahkan kasus ini minggu depan. Berarti maksudnya minggu ini sehingga tidak melampaui waktu,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (26/3).

Diakui Herdi, hari ini merupakan batas akhir waktu yang dimiliki penyidik untuk melimpahkan kasus tersebut kepada JPU. Namun, apakah ada kemungkinan kasus ini akan ditutup, dia membantahnya. “Tidak, tetap dilimpahkan. Tapi kan nanti ada petunjuk lagi, apakah P19, P21. Tergantung JPU kapan mengagendakan sidang. Tentu kan ada petunjuk lagi,” katanya.

Sesuai ketentuan pula, ia menjelaskan, setelah pelimpahan kasus ini masih diberi waktu tiga hari kerja. Selanjutnya akan dikembalikan apabila ada petunjuk yang belum dipenuhi. “Kemudian nanti tiga hari akan balik lagi ke jaksa. Istilahnya pulang pergi, 3 hari dilimpahkan ke jaksa dan 3 hari dikembalikan lagi ke penyidik. Jadi ya enam hari kerja juga,” katanya.

Disinggung apakah ada pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang membuat JR Saragih menyandang status tersangka, Herdi menyebut belum ada dilakukan lagi. “Sampai sekarang belum. Nanti tinggal menunggu petunjuk jaksanya. Kalau jaksanya bilang perlu, tentu akan dilakukan,” katanya.

Diketahui, berdasar UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada Pasal 154 ayat 11 disebutkan; KPU provinsi dan/atau kabupaten kota wajib menindaklanjuti putusan PTTUN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan MA sebagaimana dimaksud pada ayat 9 dalam jangka waktu paling lama tujuh hari. Pada ayat 12 disebut bahwa KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan PTTUN atau MA mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Sedangkan ayat 9 berbunyi MA wajib memberikan putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat 8 dalam jangka waktu paling lama 20 hari kerja terhitung sejak permohonan kasasi diterima. Dan di ayat 10 disebut putusan MA sebagaimana dimaksud pada ayat 9 bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali.

“Sesuai UU dan ketentuan yang berlaku, putusan PTTUN wajib ditindaklanjuti oleh KPU. Tapi kami tidak bersinggungan ke sana. Soal tanggal putusan bersamaan dengan hasil pemeriksaan penyidik, mungkin hanya kebetulan. Intinya sejauh ini penyidik masih melakukan pendalaman. Di satu sisi tahapan pilkada kan harus tetap berjalan,” katanya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MENYAPA_JR Saragih menyapa simpatisan nya usai di periksa di Bawaslu Sumut Jalan Adam malik Medan, Senin (19/3) Dirinya diperiksa Gakkumdu terkait pemalsuan ijazah saat mendaftar menjadi calon gubernur Sumut 2018.

“Memang besok (hari ini) tanggal 27 terakhir (selesai penyelidikan). Kemarin, penyidik pernah memberi tahu bakal melimpahkan kasus ini minggu depan. Berarti maksudnya minggu ini sehingga tidak melampaui waktu,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (26/3).

Diakui Herdi, hari ini merupakan batas akhir waktu yang dimiliki penyidik untuk melimpahkan kasus tersebut kepada JPU. Namun, apakah ada kemungkinan kasus ini akan ditutup, dia membantahnya. “Tidak, tetap dilimpahkan. Tapi kan nanti ada petunjuk lagi, apakah P19, P21. Tergantung JPU kapan mengagendakan sidang. Tentu kan ada petunjuk lagi,” katanya.

Sesuai ketentuan pula, ia menjelaskan, setelah pelimpahan kasus ini masih diberi waktu tiga hari kerja. Selanjutnya akan dikembalikan apabila ada petunjuk yang belum dipenuhi. “Kemudian nanti tiga hari akan balik lagi ke jaksa. Istilahnya pulang pergi, 3 hari dilimpahkan ke jaksa dan 3 hari dikembalikan lagi ke penyidik. Jadi ya enam hari kerja juga,” katanya.

Disinggung apakah ada pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang membuat JR Saragih menyandang status tersangka, Herdi menyebut belum ada dilakukan lagi. “Sampai sekarang belum. Nanti tinggal menunggu petunjuk jaksanya. Kalau jaksanya bilang perlu, tentu akan dilakukan,” katanya.

Diketahui, berdasar UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada Pasal 154 ayat 11 disebutkan; KPU provinsi dan/atau kabupaten kota wajib menindaklanjuti putusan PTTUN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan MA sebagaimana dimaksud pada ayat 9 dalam jangka waktu paling lama tujuh hari. Pada ayat 12 disebut bahwa KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan PTTUN atau MA mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Sedangkan ayat 9 berbunyi MA wajib memberikan putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat 8 dalam jangka waktu paling lama 20 hari kerja terhitung sejak permohonan kasasi diterima. Dan di ayat 10 disebut putusan MA sebagaimana dimaksud pada ayat 9 bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali.

“Sesuai UU dan ketentuan yang berlaku, putusan PTTUN wajib ditindaklanjuti oleh KPU. Tapi kami tidak bersinggungan ke sana. Soal tanggal putusan bersamaan dengan hasil pemeriksaan penyidik, mungkin hanya kebetulan. Intinya sejauh ini penyidik masih melakukan pendalaman. Di satu sisi tahapan pilkada kan harus tetap berjalan,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/