29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

JR Saragih Tersangka Tunggal

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MENYAPA_JR Saragih menyapa simpatisan nya usai di periksa di Bawaslu Sumut Jalan Adam malik Medan, Senin (19/3) Dirinya diperiksa Gakkumdu terkait pemalsuan ijazah saat mendaftar menjadi calon gubernur Sumut 2018.

Setelah berkas dinyatakan lengkap maka, jaksa akan langsung melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar perkara pemalsuan dokumen ini dapat segera disidangkan.

Seorang JPU yang ditunjuk menangani kasus itu, Haslinda saat ditanyai Sumut Pos di Pengadilan Negeri Medan mengaku tidak dapat berkomentar. Dia mengarahkan untuk konfirmasi pada Kasipenkum. Saat ditanya, apakah berkas sudah diterima, Haslinda hanya tersenyum. Sementara ketika ditanya Pasal yang diterapkan, ancaman hukumannya 6 tahun penjara, Haslinda mengakui dan mengatakan tidak ada hukuman minimal pada pasal itu.

Sementara, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan memebenarkan kalau penyidik Polda Sumut di Gakkumdu sudah melimpahkan berkas tersangka JR Saragih ke Kejatisu. “Tadi pagi berkasnya sudah di limpahkan ke Kejatisu oleh Gakkumdu,” ujar AKBP MP Nainggolan.

Namun kata Nainggolan, pelimpahan berkas JR Saragih tersebut tidak disertai dengan penahanan tersangka. “Dia (JR Saragih) tidak ditahan,” tandasnya.

Sementara, penyidik Sentra Gakkumdu Sumut akan mengumumkan hasil penyelidikan atas laporan dugaan pemalsuan tanda tangan kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat oleh Nurmadi Darmawan, atas tergugat Jopinus Ramli (JR) Saragih, hari ini. Koordinator Sentra Gakkumdu Sumut Herdi Munthe mengatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan, pada hari ini merupakan batas waktu bagi penyidik untuk mengumumkan hasil penyelidikan yang ditangani atas dugaan kasus tersebut.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MENYAPA_JR Saragih menyapa simpatisan nya usai di periksa di Bawaslu Sumut Jalan Adam malik Medan, Senin (19/3) Dirinya diperiksa Gakkumdu terkait pemalsuan ijazah saat mendaftar menjadi calon gubernur Sumut 2018.

Setelah berkas dinyatakan lengkap maka, jaksa akan langsung melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar perkara pemalsuan dokumen ini dapat segera disidangkan.

Seorang JPU yang ditunjuk menangani kasus itu, Haslinda saat ditanyai Sumut Pos di Pengadilan Negeri Medan mengaku tidak dapat berkomentar. Dia mengarahkan untuk konfirmasi pada Kasipenkum. Saat ditanya, apakah berkas sudah diterima, Haslinda hanya tersenyum. Sementara ketika ditanya Pasal yang diterapkan, ancaman hukumannya 6 tahun penjara, Haslinda mengakui dan mengatakan tidak ada hukuman minimal pada pasal itu.

Sementara, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan memebenarkan kalau penyidik Polda Sumut di Gakkumdu sudah melimpahkan berkas tersangka JR Saragih ke Kejatisu. “Tadi pagi berkasnya sudah di limpahkan ke Kejatisu oleh Gakkumdu,” ujar AKBP MP Nainggolan.

Namun kata Nainggolan, pelimpahan berkas JR Saragih tersebut tidak disertai dengan penahanan tersangka. “Dia (JR Saragih) tidak ditahan,” tandasnya.

Sementara, penyidik Sentra Gakkumdu Sumut akan mengumumkan hasil penyelidikan atas laporan dugaan pemalsuan tanda tangan kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat oleh Nurmadi Darmawan, atas tergugat Jopinus Ramli (JR) Saragih, hari ini. Koordinator Sentra Gakkumdu Sumut Herdi Munthe mengatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan, pada hari ini merupakan batas waktu bagi penyidik untuk mengumumkan hasil penyelidikan yang ditangani atas dugaan kasus tersebut.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/