30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Parpol Diminta Koordinasi dengan KPU

Ketua KPUD Sumut, Mulia Banurea.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Partai politik (parpol) calon peserta Pemilu serentak 2019 diminta untuk segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota dalam rangka persiapan sosialisasi verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019. Dalam waktu dekat, KPU akan menggelar sosialisasi terkait rencana verifikasi parpol.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengungkapkan berdasarkan kepada tahapan, jadwal dan program pemilu 2019, pendaftaran parpol calon peserta akan dibuka pada 3-16 Oktober 2017. Dalam masa itu dewan pimpinan pusat (DPP) diminta menyerahkan softcopy terkait kepengurusan dan jumlah anggota. Sementara hardcopy syarat dukungan diserahkan ke KPU kabupaten/kota untuk diverifikasi faktual. Verifikasi faktual akan dilakukan KPU untuk memastikan kelengkapan persyaratan calon peserta Pemilu Serentak 2019.

Sebelum masa pendaftaran, KPU kata Mulia, akan melakukan sosialisasi ke parpol calon peserta. Terkait rencana sosialisasi ini, KPU Medan berkonsultasi ke KPU Sumut, Senin (25/9). Hadir Ketua KPU Medan Herdensi Adnin dan para komisioner serta Sekretaris KPU Medan Nirwan dan Kasubbag Hukum Nazrul Ihsan Nasution.

“Informasinya ada 73 parpol yang terdaftar di Kemenkumham. Masalahnya, 73 parpol ini teman-teman KPU Medan ini tidak mengetahui pengurus dan alamat kantornya. Karena kita minta pimpinan parpol segera berkoordinasi ke KPU kabupaten/kota karena akan dilakukan sosialisasi bagi para parpol calon peserta pemilu serentak 2019,” jelas Mulia.

Sosialisasi menurunya akan dilakukan sebelum masa pendaftaran 3-16 Oktober itu dibuka. Dalam sosialisasi KPU akan menyampaikan tatacara terkait verifikasi parpol yang perlu diketahui oleh para calon peserta. Dan untuk selanjutnya akan diverifikasi secara faktual persyaratan parpol calon peserta oleh KPU kabupaten/kota.(dik/azw)

Ketua KPUD Sumut, Mulia Banurea.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Partai politik (parpol) calon peserta Pemilu serentak 2019 diminta untuk segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota dalam rangka persiapan sosialisasi verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019. Dalam waktu dekat, KPU akan menggelar sosialisasi terkait rencana verifikasi parpol.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengungkapkan berdasarkan kepada tahapan, jadwal dan program pemilu 2019, pendaftaran parpol calon peserta akan dibuka pada 3-16 Oktober 2017. Dalam masa itu dewan pimpinan pusat (DPP) diminta menyerahkan softcopy terkait kepengurusan dan jumlah anggota. Sementara hardcopy syarat dukungan diserahkan ke KPU kabupaten/kota untuk diverifikasi faktual. Verifikasi faktual akan dilakukan KPU untuk memastikan kelengkapan persyaratan calon peserta Pemilu Serentak 2019.

Sebelum masa pendaftaran, KPU kata Mulia, akan melakukan sosialisasi ke parpol calon peserta. Terkait rencana sosialisasi ini, KPU Medan berkonsultasi ke KPU Sumut, Senin (25/9). Hadir Ketua KPU Medan Herdensi Adnin dan para komisioner serta Sekretaris KPU Medan Nirwan dan Kasubbag Hukum Nazrul Ihsan Nasution.

“Informasinya ada 73 parpol yang terdaftar di Kemenkumham. Masalahnya, 73 parpol ini teman-teman KPU Medan ini tidak mengetahui pengurus dan alamat kantornya. Karena kita minta pimpinan parpol segera berkoordinasi ke KPU kabupaten/kota karena akan dilakukan sosialisasi bagi para parpol calon peserta pemilu serentak 2019,” jelas Mulia.

Sosialisasi menurunya akan dilakukan sebelum masa pendaftaran 3-16 Oktober itu dibuka. Dalam sosialisasi KPU akan menyampaikan tatacara terkait verifikasi parpol yang perlu diketahui oleh para calon peserta. Dan untuk selanjutnya akan diverifikasi secara faktual persyaratan parpol calon peserta oleh KPU kabupaten/kota.(dik/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/