KISARAN, SUMUTPOS.CO – Tiga anak buah kapal (ABK) asal Tanjung Balai ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Asahan ketika membawa 5 kg sabu kelas satu asal Malaysia, Selasa (26/1) malam. Ketiganya mengaku disuruh JM alias BV, bos kapal kargo yang mereka awaki.
Penyergapan terhadap kaki tangan pria berinisial JM alias BV itu berhasil setelah melakukan pengintaian selama lebih kurang 2 bulan.
Pengintaian dilakukan di kawasan muara Sungai Asahan yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka.
Pengintaian itu, berawal dari informasi kapal kargo milik JM alias BV yang mampu mengangkut 150 ton terasi setiap bertolak ke Malaysia juga dimanfaatkan membawa sabu.
“Informasi awalnya, kapal itu sering bawa sabu dari Malaysia,” jelas Kapolres Asahan, Tatan Dirsan dalam paparan di Mapolres Asahan, Rabu (27/1).
Lama mengawasi perairan yang dikenal sebagai surga penyeludup itu, yang dinanti-nanti pun tiba. Tim pun memperketat penjagaan di sebuah dermaga kecil, di kawasan Panton, Bagan Asahan.
Tak ingin terburu-buru, polisi tidak langsung menyergap target. Petugas mengawasi dari jarak dekat.
Namun tak satu pun ABK yang keluar membawa barang. Pengawasan tersebut dilakukan sepanjang Senin (25/1).
Keesokan harinya, tepat pukul 01.00 WIB dini hari, seorang ABK, yang belakangan diketahui bernama Joni (36) kembali datang seorang diri. Tak lama, dia meninggalkan kapal. Kali ini, sambil membawa sebuah tas jinjing.
Yakin jika tas tersebut berisi sabu, petugas yang sudah mengepung TKP langsung menangkap Joni. Tak tanggung-tanggung, dari dalam tas Joni petugas mendapati 5 paket besar sabu.
“Jadi ternyata, tersangka ini datang lewat tengah malam untuk mengambil sabu dibawa dari Malaysia. Mungkin, agar tidak ada yang curiga,” jelas Tatan.
Untuk pengembangan, Joni dibawa ke tempat tinggalnya di Jalan Pancakarsa, Telukbibung, Kota Tanjungbalai. Namun, hasilnya nihil. Tidak ada barang bukti yang ditemukan.
Berbekal pengakuan Joni, pengembangan pun dilanjutkan ke Jalan Tambori, Tanjungbalai. Di tempat ini, polisi “memegang” Anto (40), rekan Joni sesama ABK. Di kapal, Anto menjabat sebagai Kepala Kamar Mesin (Kuanca) pada kapal milik JM. Pria berbadan tambun, dengan tinggi sekitar 150 cm ini diciduk petugas, karena disebut mengetahui dan ikut terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
Meski tak ada barang bukti yang didapat dari rumah Anto,
polisi menemukan 1 unit mesin penghitung uang, berikut 3 unit telepon genggam. Operasi pun berlanjut, dengan menyasar kediaman Abdul Rahman (53) di Jalan AlIkhlas, Teluknibung. Saat itu, tim yang telah mengepung sekeliling rumahnya, membuat Abdul tak bisa meloloskan diri. Dia pun menyerah.
Sama seperti di rumah kedua temannya, polisi juga tidak mendapati barang bukti narkoba. Hanya ada 1 unit Hp, yang berisi berbagai pesan singkat, terkait aksi terlarang yang mereka lakoni.
“Ada nama lain yang terlibat. Tim kita masih melakukan perburuan, untuk menangkap yang bersangkutan,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Hanya saja, Tatan tidak merinci apakah orang yang diburu itu, adalah JM alias BV, majikan sekaligus pemilik kapal yang diawaki ketiga pria tersebut.
Dalam perkara ini, polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 132 ayat 1, Jo pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU RI no 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati,” jelas Kasat Narkoba, AKP Syofian, usai mendampingi Kapolres dalam pemaparan hasil pengungkapan. (ing/smg/ala)