25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Saksi Ahli Sebut KPU Sumut Salah

Triadi Wibowo/Sumut pos_
Sidang lanjutan ke4 gugatan JR-Ance
Direktur teknis KPU RI Nur Syarifah, memberi keterangan saksi ahli pada sidang ke 4 gugatan JR-Ance di kantor Bawaslu Sumut medan, Selasa (27/2). Sidang ini juga menghadirka Kasubag Humas KPU Sumut Hari Darma Putra, sebagai saksi fakta dari KPU Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lanjutan sidang sengketa pencalonan JR Saragih-Ance Selian pada Pilgub Sumut 2018 berlangsung cukup alot, Selasa (27/2). Saksi dari Kabiro Hukum KPU RI Nur Syarifah menyebutkan, ada kesalahan keputusan penetapan hasil penelitian berkas calon pada 17 Januari lalu. Selain itu, tim hukum JR Saragih selaku pemohon menyebut, keraguan KPU Sumut terhadap ijazah yang bersangkutan adalah karena rembesan stempel untuk nilai terlihat ke bagian depan.

Dari pernyataan Nur Syarifah sebagai saksi yang dihadirkan KPU Sumut mengatakan, pada pengumuman hasil verifikasi berkas pencalonan Pilgub Sumut 2018, 17 Januari lalu, ada kesalahan dimana dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Padahal menurutnya seharusnya belum memehuhi syarat (BMS) karena masih ada tahapan perbaikan untuk tiga hari berikutnya.

“Surat tanggal 22 Januari 2018 tidak dapat dijadikan alasan men-TMS-kan pasangan calon, karena verifikasi dilakukan tanggal 21-27 Januari 2018. Hanya boleh menjawab dokumen tanggal 18-20 Januari, bukan yang sebelumnya atau masa pendaftaran,” ujar Syarifah.

Selain itu, berita acara (klarifikasi) oleh KPU ke Dinas Pendidikan (Disdik) DKI katanya tidak disertai stempel, sehingga tidak bisa dijadikan acuan dasar karena harus mengacu pada Permendiknas tentang nota dinas. “Keterangan berita acara tanggal 17 januari 2018 oleh KPU adalah salah karena PKPU tidak mengenal kata konfirmasi, seharusnya diisi dengan kata belum terklarifikasi,” bebernya.

Begitu juga dengan perbaikan berkas calon, dirinya menyebutkan bahwa ada dua hal yang bisa dilakukan pasangan calon yakni mengganti atau melengkapi persyaratan administrasi ketika dianggap kurang. Hal itu katanya, dilakukan oleh calon peserta dengan contoh seperti meminta keterangan dari KPK terkait sudah disampaikannya LHKPN yang kemudian surat tersebut diserahkan ke KPU untuk melengkapi berkas dimaksud, karena itu di luar kewenangan pasangan calon.

“Diharapkan dengan adanya catatan belum menenuhi syarat, ini adalah ruang bagi (calon) peserta untuk memperbaikinya, karena itu di luar kontrolnya (kendalinya). Tetapi kemudian ada syarat yang diatur dalam Undang-Undang, kalau itu diluar kewenangan paslon, maka di awal pendaftaran telah menyerahkan dan ada tanda terimanya. Itu di dalam keterangan karena belum terima dari instansi yang dituju,” jelasnya mencontohkan perbaikan berkas yang dapat dilakukan pasangan calon dalam hal melengkapi dokumen.

Menjawab pertanyaan Syafrida Rasahan selaku Anggota Majelis Hakim di persidangan tersebut terkait memperbaiki (mengganti) atau melengkapi (menambah dokumen baru) sebagaimana diatur dalam pasal 54 ayat 2 PKPU 3/2017, dirinya pun mengakui bahwa  hal itu bisa dilakukan dengan melengkapi. “Bisa seperti itu. Melengkapi sejalan dengan kekurangan,” katanya.

Triadi Wibowo/Sumut pos_
Sidang lanjutan ke4 gugatan JR-Ance
Direktur teknis KPU RI Nur Syarifah, memberi keterangan saksi ahli pada sidang ke 4 gugatan JR-Ance di kantor Bawaslu Sumut medan, Selasa (27/2). Sidang ini juga menghadirka Kasubag Humas KPU Sumut Hari Darma Putra, sebagai saksi fakta dari KPU Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lanjutan sidang sengketa pencalonan JR Saragih-Ance Selian pada Pilgub Sumut 2018 berlangsung cukup alot, Selasa (27/2). Saksi dari Kabiro Hukum KPU RI Nur Syarifah menyebutkan, ada kesalahan keputusan penetapan hasil penelitian berkas calon pada 17 Januari lalu. Selain itu, tim hukum JR Saragih selaku pemohon menyebut, keraguan KPU Sumut terhadap ijazah yang bersangkutan adalah karena rembesan stempel untuk nilai terlihat ke bagian depan.

Dari pernyataan Nur Syarifah sebagai saksi yang dihadirkan KPU Sumut mengatakan, pada pengumuman hasil verifikasi berkas pencalonan Pilgub Sumut 2018, 17 Januari lalu, ada kesalahan dimana dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Padahal menurutnya seharusnya belum memehuhi syarat (BMS) karena masih ada tahapan perbaikan untuk tiga hari berikutnya.

“Surat tanggal 22 Januari 2018 tidak dapat dijadikan alasan men-TMS-kan pasangan calon, karena verifikasi dilakukan tanggal 21-27 Januari 2018. Hanya boleh menjawab dokumen tanggal 18-20 Januari, bukan yang sebelumnya atau masa pendaftaran,” ujar Syarifah.

Selain itu, berita acara (klarifikasi) oleh KPU ke Dinas Pendidikan (Disdik) DKI katanya tidak disertai stempel, sehingga tidak bisa dijadikan acuan dasar karena harus mengacu pada Permendiknas tentang nota dinas. “Keterangan berita acara tanggal 17 januari 2018 oleh KPU adalah salah karena PKPU tidak mengenal kata konfirmasi, seharusnya diisi dengan kata belum terklarifikasi,” bebernya.

Begitu juga dengan perbaikan berkas calon, dirinya menyebutkan bahwa ada dua hal yang bisa dilakukan pasangan calon yakni mengganti atau melengkapi persyaratan administrasi ketika dianggap kurang. Hal itu katanya, dilakukan oleh calon peserta dengan contoh seperti meminta keterangan dari KPK terkait sudah disampaikannya LHKPN yang kemudian surat tersebut diserahkan ke KPU untuk melengkapi berkas dimaksud, karena itu di luar kewenangan pasangan calon.

“Diharapkan dengan adanya catatan belum menenuhi syarat, ini adalah ruang bagi (calon) peserta untuk memperbaikinya, karena itu di luar kontrolnya (kendalinya). Tetapi kemudian ada syarat yang diatur dalam Undang-Undang, kalau itu diluar kewenangan paslon, maka di awal pendaftaran telah menyerahkan dan ada tanda terimanya. Itu di dalam keterangan karena belum terima dari instansi yang dituju,” jelasnya mencontohkan perbaikan berkas yang dapat dilakukan pasangan calon dalam hal melengkapi dokumen.

Menjawab pertanyaan Syafrida Rasahan selaku Anggota Majelis Hakim di persidangan tersebut terkait memperbaiki (mengganti) atau melengkapi (menambah dokumen baru) sebagaimana diatur dalam pasal 54 ayat 2 PKPU 3/2017, dirinya pun mengakui bahwa  hal itu bisa dilakukan dengan melengkapi. “Bisa seperti itu. Melengkapi sejalan dengan kekurangan,” katanya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/