MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut akhirnya melakukan gelar perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp700 juta diduga melibatkan Bupati Mandailing Natal (Madina), Dahlan Nasution, Selasa (27/9), menghadirkan pelapor serta terlapor.
Tapi, penyelidikan kasus itu masih terkendala keterangan saksi korban yang belum dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Soalnya, masih dalam keadaan sakit dan sulit untuk berbahasa Indonesia.
“Baru saja selesai gelar perkaranya. Tapi, belum ada rekomendasi. Apakah kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan. Sebab, korban masih dalam keadaan sakit,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP M P Nainggolan kepada wartawan.
Menurut Nainggolan, penyidik belum dapat menyimpulkan dari gelar perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Bupati Madina, Dahlan Nasution. Pasalnya, keterangan korban belum diperoleh penyidik secara rinci karena masih dalam keadaan sakit.
Oleh karenanya, Polda Sumut akan menurunkan tim Dokter dan Kesehatan (Dokkes) untuk mengecek kondisi Tahjudin Pardosi. “Tim Dokkes Polda Sumut akan diturunkan untuk mengecek kesehatan korban,” ujar Nainggolan.
Kuasa hukum korban, Razman Arif Nasution meminta, Polda Sumut serius menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan kliennya. Sebab, proses penyelidikan kasus itu sudah memakan waktu yang lama.
“Kita minta penyidik segera meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan,” pintanya.
Menurut dia, dalam gelar perkara itu, pihaknya telah menghadirkan mantan Sekdakab Madina masa 2010-2014, Yusuf Nasution. Soalnya, Yusuf dianggap mengetahui tentang terjadinya dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. “Mantan Sekda Madina itu kita hadirkan untuk memastikan keaslian tandatangan Bupati Madina,” tandasnnya.