26.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Tebingtinggi dan Tanjungbalai Pertama di Sumut Terapkan KTP Anak

Sementara, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengakui, hingga saat ini masih terdapat sejumlah oknum petugas di lapangan yang menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) non elektronik atau KTP dengan blanko lama.

Padahal sanksinya tegas, bisa berakibat pidana. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional.

“Jadi kami ingatkan, perbuatan itu tak dapat dibenarkan. KTP nonelektronik sudah tidak boleh lagi dikeluarkan sejak 1 Januari 2015, jadi kalau masih ada ini, bisa dipidana,” ujar Zudan.

Menurut Zudan, petugas kembali menerbitkan KTP lama didasari beberapa kondisi. Antara lain, warga menginginkan agar KTP-nya dapat tercetak dalam waktu singkat. Sementara untuk penerbitan e-KTP, tetap membutuhkan waktu.

Zudan mendorong masyarakat yang memang sangat membutuhkan KTP, dapat langsung mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah masing-masing. Selain itu untuk warga Jakarta, dapat mendatangi kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri di Bilangan Pasar Minggu, Jakarta.

“Kami juga akan terus mensosialisasikan masalah ini. Kami juga berharap masyarakat tak mengurus pembuatan e-KTP dalam kondisi mendesak, karena memang butuh proses,” ujar Zudan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Sesditjen Dukcapil Kemendagri) I Gede Suratha akui, mengurus administrasi kependudukan di negara sebesar Indonesia bukan pekerjaan mudah.

Apalagi di tengah upaya maksimal yang dilakukan, cukup banyak pihak yang kritis menyoroti kinerja pemerintahan yang ada. Terutama terkait program-program yang terus berusaha dilakukan.

“Banyak menyoroti kami apabila kami ingin kembangkan selain e-KTP. Katanya, e-KTP saja belum selesai, sudah mau buat yang lain. Padahal masalah administrasi kependudukan itu tidak hanya e-KTP,” ujar Suratha, Senin (28/3).

Menurut Suratha, progam e-KTP hanyalah salah satu ihwal urusan kependudukan. Karena itu di tengah upaya mensukseskan program e-KTP, pemerintah tetap berupaya melaksanakan program-program kependudukan lain. Misalnya Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak. Program ini juga dinilai penting sehingga seluruh penduduk terdata dengan baik dan hak-hak anak terpenuhi dengan baik.

“Jadi kami akan terus jalan, kami tidak akan tunggu program e-KTP rampung, baru melakukan hal-hal lain. Negara harus beri identitas kepada warga negaranya dalam bentuk dokumen. Ini bagian perlindungan negara,” ujarnya.

Suratha mengakui, akte kelahiran juga merupakan identitas diri. Namun selama ini informasi yang tersaji dalamnya, dinilai belum lengkap. Karena itu dirasa perlu hadir KTP anak yang dapat memuat data diri secara lebih lengkap.(gir/adz)

 

Sementara, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengakui, hingga saat ini masih terdapat sejumlah oknum petugas di lapangan yang menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) non elektronik atau KTP dengan blanko lama.

Padahal sanksinya tegas, bisa berakibat pidana. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional.

“Jadi kami ingatkan, perbuatan itu tak dapat dibenarkan. KTP nonelektronik sudah tidak boleh lagi dikeluarkan sejak 1 Januari 2015, jadi kalau masih ada ini, bisa dipidana,” ujar Zudan.

Menurut Zudan, petugas kembali menerbitkan KTP lama didasari beberapa kondisi. Antara lain, warga menginginkan agar KTP-nya dapat tercetak dalam waktu singkat. Sementara untuk penerbitan e-KTP, tetap membutuhkan waktu.

Zudan mendorong masyarakat yang memang sangat membutuhkan KTP, dapat langsung mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah masing-masing. Selain itu untuk warga Jakarta, dapat mendatangi kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri di Bilangan Pasar Minggu, Jakarta.

“Kami juga akan terus mensosialisasikan masalah ini. Kami juga berharap masyarakat tak mengurus pembuatan e-KTP dalam kondisi mendesak, karena memang butuh proses,” ujar Zudan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Sesditjen Dukcapil Kemendagri) I Gede Suratha akui, mengurus administrasi kependudukan di negara sebesar Indonesia bukan pekerjaan mudah.

Apalagi di tengah upaya maksimal yang dilakukan, cukup banyak pihak yang kritis menyoroti kinerja pemerintahan yang ada. Terutama terkait program-program yang terus berusaha dilakukan.

“Banyak menyoroti kami apabila kami ingin kembangkan selain e-KTP. Katanya, e-KTP saja belum selesai, sudah mau buat yang lain. Padahal masalah administrasi kependudukan itu tidak hanya e-KTP,” ujar Suratha, Senin (28/3).

Menurut Suratha, progam e-KTP hanyalah salah satu ihwal urusan kependudukan. Karena itu di tengah upaya mensukseskan program e-KTP, pemerintah tetap berupaya melaksanakan program-program kependudukan lain. Misalnya Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak. Program ini juga dinilai penting sehingga seluruh penduduk terdata dengan baik dan hak-hak anak terpenuhi dengan baik.

“Jadi kami akan terus jalan, kami tidak akan tunggu program e-KTP rampung, baru melakukan hal-hal lain. Negara harus beri identitas kepada warga negaranya dalam bentuk dokumen. Ini bagian perlindungan negara,” ujarnya.

Suratha mengakui, akte kelahiran juga merupakan identitas diri. Namun selama ini informasi yang tersaji dalamnya, dinilai belum lengkap. Karena itu dirasa perlu hadir KTP anak yang dapat memuat data diri secara lebih lengkap.(gir/adz)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/