25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ssst… Mantan Kadis Sergai Terancam Ditahan

Korupsi-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah mangkir pekan lalu, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Serdang Bedagai (Sergai), Darwin Sitepu (DS) dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sebagai tersangka, Rabu (29/3).

“DS akan kembali dijadwalkan diperiksa besok (hari ini, Red). Ini merupakan pemanggilan kedua sebagai tersangka,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Selasa (29/3).

Apakah tersangka akan ditahan? Sumanggar mengatakan akan ditindaklanjuti ketika tersangka datang pada pemeriksaan hari ini. “Kalau dia datang nanti akan kita tindaklanjuti apakah bisa atau tidak ditahan itu tergantung dari penyidik pidana khusus Kejatisu,” terang Sumanggar.

Sumanggar mengatakan pihaknya terus melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Diketahui, penyidik sebelumnya telah memeriksa 20 saksi diantaranya Kadis BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Sergai, Kepala Badan Pendapatan dan Kadis PU yang baru.

“Saksi-saksi tersebut diperiksa untuk dimintai keterangan kaitannya kasus ini. Dari hasil pemeriksaan para saksi bakal ada ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Jaksa juga akan memeriksa rekanan Dinas PU yakni CV Karya Bakti Mandiri yang mengerjakan seluruh proyek.

“Rekanan pastinya juga akan diperiksa. Kita juga sudah jadwalkan pemanggilan wakil direkturnya, Gusfen Alextron Simangunsong,” ungkapnya.

Dalam proyek ini tersangka merupakan pengguna anggaran (PA). Tim penyidik juga telah mencari bukti baru, dengan menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan kantor PPKA Pemkab Sergei. Dari dua institusi pemerintah itu, petugas menggeledah sejumlah ruang dan menyita dokumen yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus ini.

Terjadinya kasus dugaan korupsi ini, karena adanya kegiatan fiktif dan pengadaan bahan tidak sesuai volume pengerjaan dengan kontrak kerja di 66 item pada proyek pemeliharaan jalan tersebar di Kabupaten Sergai yang terindikasi merugikan keuangan negara.

Sebelumnya Darwin Sitepu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp11.140.318.500 atas pemeliharaan jalan yang tersebar di Serdang Berdagai tahun 2014. (cr-7)

Korupsi-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah mangkir pekan lalu, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Serdang Bedagai (Sergai), Darwin Sitepu (DS) dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sebagai tersangka, Rabu (29/3).

“DS akan kembali dijadwalkan diperiksa besok (hari ini, Red). Ini merupakan pemanggilan kedua sebagai tersangka,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Selasa (29/3).

Apakah tersangka akan ditahan? Sumanggar mengatakan akan ditindaklanjuti ketika tersangka datang pada pemeriksaan hari ini. “Kalau dia datang nanti akan kita tindaklanjuti apakah bisa atau tidak ditahan itu tergantung dari penyidik pidana khusus Kejatisu,” terang Sumanggar.

Sumanggar mengatakan pihaknya terus melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Diketahui, penyidik sebelumnya telah memeriksa 20 saksi diantaranya Kadis BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Sergai, Kepala Badan Pendapatan dan Kadis PU yang baru.

“Saksi-saksi tersebut diperiksa untuk dimintai keterangan kaitannya kasus ini. Dari hasil pemeriksaan para saksi bakal ada ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Jaksa juga akan memeriksa rekanan Dinas PU yakni CV Karya Bakti Mandiri yang mengerjakan seluruh proyek.

“Rekanan pastinya juga akan diperiksa. Kita juga sudah jadwalkan pemanggilan wakil direkturnya, Gusfen Alextron Simangunsong,” ungkapnya.

Dalam proyek ini tersangka merupakan pengguna anggaran (PA). Tim penyidik juga telah mencari bukti baru, dengan menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan kantor PPKA Pemkab Sergei. Dari dua institusi pemerintah itu, petugas menggeledah sejumlah ruang dan menyita dokumen yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus ini.

Terjadinya kasus dugaan korupsi ini, karena adanya kegiatan fiktif dan pengadaan bahan tidak sesuai volume pengerjaan dengan kontrak kerja di 66 item pada proyek pemeliharaan jalan tersebar di Kabupaten Sergai yang terindikasi merugikan keuangan negara.

Sebelumnya Darwin Sitepu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp11.140.318.500 atas pemeliharaan jalan yang tersebar di Serdang Berdagai tahun 2014. (cr-7)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/