25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Sebaran Kuota Haji Sumut Tahun 2022, Medan Dapat Jatah Terbanyak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah merilis sebaran kuota haji tahun 2022. Dalam pernyataan resminya, Kota Medan menerima kuota noncadangan terbanyak, berjumlah 1.078 dan cadangan 224.

Kemudian diikuti Kabupaten Deliserdang, kuota noncadangan berjumlah 385 dan cadangan 66. Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kuota noncadangan 274 dan cadangan 52. Kabupaten Labuhanbatu kuota noncadangan 217 dan cadangan 25.

Kemudian, Padangsidempuan kuota noncadangan 189 cadangan 41, Padanglawas kuota non cadangan 179 cadangan 46. Asahan kuota noncadangan 170 cadangan 25 dan Langkat kuota noncadangan 151 cadangan 42. Sedangkan daerah yang tidak mendapatkan jatah kuota haji diantaranya, Tapanuli Utara, Samosir, Humbanghasundutan, Nias Barat, Nias Selatan dan Nias.

Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah melalui Bidang Umum dan Humas Kemenag Sumut, H M Yunus mengatakan, calon jamaah yang di perioritaskan berangkat haji tahun ini yang tertunda tahun 2020. “Itupun jamaah yang tertunda tahun 2020 hanya seperempatnya saja yang berangkat. Sisanya ditahun berikutnyalah,” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (28/4).

Kemudian, kata dia, berdasarkan hasil rapat dengan Kakan Kemenag Kabupaten/Kota disepakati mengenai batas usia yang diperbolehkan berangkat, yakni berusia 65 tahun per bulan Juni 2022. “Sebelumnya berusia 65 tahun per bulan Juli (2022), hasil rapat di majukan sebulan,” sebut Yunus.

Melalui pernyataan resmi Kemenag Sumut, tambahnya, dia berharap kepada calon jamaah yang belum melunasi segera melunasi ongkos haji.

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan keputusan menteri agama (KMA) tentang kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M. Dalam KMA No 405 tahun 2022 tersebut, kuota haji Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan berjumlah 3.802.

Tak Ada Toleransi Usia

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan, tidak ada toleransi soal usia. Calon Jamaah Haji (CJH) yang bisa berangkat, harus berumur maksimal 65 tahun. Karenanya, akan banyak CJH suami-istri yang terpisah akibat aturan usia ini.

Hilman menuturkan, kebijakan bahwa usia jamaah haji harus di bawah 65 tahun adalah kewenangan Saudi. Terkait hasil komunikasi dengan Saudi, tidak ada toleransi lagi. ’’Bakal ada yang terpisah karena usia. Misalnya, usia istri 66 tahun dan suaminya 59 tahun. Jadi, yang bisa berangkat suami saja,’’ paparnya dalam diskusi publik Persiapan Haji di Tengah Keterbatasan Waktu, Kuota, dan Usia Jamaah yang digelar AMPHURI di Jakarta kemarin (27/4).

Hilman menyatakan, CJH suami-istri yang terpisah karena usia harus bisa legawa. Apakah suami atau istri merelakan pasangannya berhaji lebih dulu. Atau sebaliknya, suami/istri legawa menunda haji supaya bisa berangkat bersama pasangannya tahun depan.

Dia melanjutkan, dalam sistem online Saudi, hampir semua aspek perhajian masih berwarna merah. Artinya, belum bisa diakses untuk proses selanjutnya. Termasuk pemesanan paket hotel dan lainnya. ’’Satu-satunya aspek perhajian yang sudah hijau hanya kuota haji,’’ katanya.

Hilman akan berupaya agar dalam waktu dekat ada aspek perhajian yang bisa diproses atau berwarna hijau. Sebab, semua layanan haji saling berkaitan. Contohnya, untuk bisa teken kontrak hotel, harus sudah ada kepastian jadwal penerbangan. Untuk menetapkan jadwal penerbangan, harus sudah ada kepastian detail penumpang atau jemaahnya.

Kepastian jadwal penerbangan juga berkaitan dengan kepastian pembayaran keuangan haji. Lalu, kepastian pembayaran haji harus didasari keputusan presiden (keppres). Hilman mengatakan, keppres soal biaya haji masih dalam proses pengesahan.

Ketua Umum Amphuri Firman M. Nur berharap seluruh kuota haji bisa terserap 100 persen. ’’Baik kuota reguler maupun haji khusus,’’ jelasnya. Dia juga meminta Kemenag segera mengembalikan uang setoran jemaah haji khusus. Dengan begitu, travel haji khusus bisa segera menyiapkan layanan.

Firman menambahkan, ada kekhawatiran terjadi peningkatan biaya layanan haji. Khususnya di kawasan Arafah dan Mina. Kondisi itu harus segera diantisipasi. (man/jpc)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah merilis sebaran kuota haji tahun 2022. Dalam pernyataan resminya, Kota Medan menerima kuota noncadangan terbanyak, berjumlah 1.078 dan cadangan 224.

Kemudian diikuti Kabupaten Deliserdang, kuota noncadangan berjumlah 385 dan cadangan 66. Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kuota noncadangan 274 dan cadangan 52. Kabupaten Labuhanbatu kuota noncadangan 217 dan cadangan 25.

Kemudian, Padangsidempuan kuota noncadangan 189 cadangan 41, Padanglawas kuota non cadangan 179 cadangan 46. Asahan kuota noncadangan 170 cadangan 25 dan Langkat kuota noncadangan 151 cadangan 42. Sedangkan daerah yang tidak mendapatkan jatah kuota haji diantaranya, Tapanuli Utara, Samosir, Humbanghasundutan, Nias Barat, Nias Selatan dan Nias.

Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah melalui Bidang Umum dan Humas Kemenag Sumut, H M Yunus mengatakan, calon jamaah yang di perioritaskan berangkat haji tahun ini yang tertunda tahun 2020. “Itupun jamaah yang tertunda tahun 2020 hanya seperempatnya saja yang berangkat. Sisanya ditahun berikutnyalah,” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (28/4).

Kemudian, kata dia, berdasarkan hasil rapat dengan Kakan Kemenag Kabupaten/Kota disepakati mengenai batas usia yang diperbolehkan berangkat, yakni berusia 65 tahun per bulan Juni 2022. “Sebelumnya berusia 65 tahun per bulan Juli (2022), hasil rapat di majukan sebulan,” sebut Yunus.

Melalui pernyataan resmi Kemenag Sumut, tambahnya, dia berharap kepada calon jamaah yang belum melunasi segera melunasi ongkos haji.

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan keputusan menteri agama (KMA) tentang kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M. Dalam KMA No 405 tahun 2022 tersebut, kuota haji Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan berjumlah 3.802.

Tak Ada Toleransi Usia

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan, tidak ada toleransi soal usia. Calon Jamaah Haji (CJH) yang bisa berangkat, harus berumur maksimal 65 tahun. Karenanya, akan banyak CJH suami-istri yang terpisah akibat aturan usia ini.

Hilman menuturkan, kebijakan bahwa usia jamaah haji harus di bawah 65 tahun adalah kewenangan Saudi. Terkait hasil komunikasi dengan Saudi, tidak ada toleransi lagi. ’’Bakal ada yang terpisah karena usia. Misalnya, usia istri 66 tahun dan suaminya 59 tahun. Jadi, yang bisa berangkat suami saja,’’ paparnya dalam diskusi publik Persiapan Haji di Tengah Keterbatasan Waktu, Kuota, dan Usia Jamaah yang digelar AMPHURI di Jakarta kemarin (27/4).

Hilman menyatakan, CJH suami-istri yang terpisah karena usia harus bisa legawa. Apakah suami atau istri merelakan pasangannya berhaji lebih dulu. Atau sebaliknya, suami/istri legawa menunda haji supaya bisa berangkat bersama pasangannya tahun depan.

Dia melanjutkan, dalam sistem online Saudi, hampir semua aspek perhajian masih berwarna merah. Artinya, belum bisa diakses untuk proses selanjutnya. Termasuk pemesanan paket hotel dan lainnya. ’’Satu-satunya aspek perhajian yang sudah hijau hanya kuota haji,’’ katanya.

Hilman akan berupaya agar dalam waktu dekat ada aspek perhajian yang bisa diproses atau berwarna hijau. Sebab, semua layanan haji saling berkaitan. Contohnya, untuk bisa teken kontrak hotel, harus sudah ada kepastian jadwal penerbangan. Untuk menetapkan jadwal penerbangan, harus sudah ada kepastian detail penumpang atau jemaahnya.

Kepastian jadwal penerbangan juga berkaitan dengan kepastian pembayaran keuangan haji. Lalu, kepastian pembayaran haji harus didasari keputusan presiden (keppres). Hilman mengatakan, keppres soal biaya haji masih dalam proses pengesahan.

Ketua Umum Amphuri Firman M. Nur berharap seluruh kuota haji bisa terserap 100 persen. ’’Baik kuota reguler maupun haji khusus,’’ jelasnya. Dia juga meminta Kemenag segera mengembalikan uang setoran jemaah haji khusus. Dengan begitu, travel haji khusus bisa segera menyiapkan layanan.

Firman menambahkan, ada kekhawatiran terjadi peningkatan biaya layanan haji. Khususnya di kawasan Arafah dan Mina. Kondisi itu harus segera diantisipasi. (man/jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/