32.8 C
Medan
Friday, May 31, 2024

10 Terdakwa Divonis, Kuasa Hukum Keberatan

Sidang Pembakaran Rumah Ketua OKP di PN Lubukpakam

LUBUKPAKAM- Sidang pembakaran rumah salah seorang ketua OKP di Deliserdang, Warsito alias Anto Lembu di Dusun IV Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam Deliserdang, Kamis (28/6).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Baktar Jubri Nasution SH ini memvonis 10 terdakwa dengan hukuman yang berbeda.
Masing masign kesepuluh terdakwa itu, Suryanto alias Gembur (47) warga Dusun II Desa Sena Kecamatan Batang Kuis divonis melanggar pasal 187 ayat 1 KUHPidana dan dihukum selama 5 tahun penjara. Sedang 9 orang lagi divonis melanggar pasal 170 ayat 1 KUHPidana sehingga dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara. Kesembilan terdakwa adalah, Indra Deparianto alias Bagong (20), Junaidi alias Gonjleng, Boby Johari (29), Suyatmono alias Emon, Edi Sunyoto alias Edol (32), Ngatiman alias Blek (38), Ngatimin alias Mandor (37), Hendra Gunawan Pulungan (28) dan Sudarno Ponijan (56).
Vonis yang dilakukan terhadap 10 terdakwa itu lebih ringan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Maliky Sinaga SH menuntut Suryanto alias Gembur dengan 7 tahun penjara, sedang Indra Deparianto alias Bagong, Junaidi alias Gonjleng, Boby Johari, Suyatmono alias Emon, Edi Sunyoto alias Edol, Ngatiman alias Blek, Ngatimin alias Mandor, Hendra Gunawan Pulungan, masing-masing dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa Sudarno Ponijan sebelumnya dituntut JPU Rumondang SH dengan hukuman 2 tahun, 6 bulan penjara.
Dalam amar putusan itu disebutkan, barang bukti yang diamankan dari 10 orang terdakwa adalah, 5 senapan angin, 25 butir peluru senapan angin, 1 buah kampak, 1 buah tombak, 1 bilah kelewang, 3 buah sarung parang, 7 buah pisau belati, 1 buah linggis, serta 2 buah jeriken plastik, 3 buah botol bekas air mineral, dan 3 buah botol bersumbu kain, masing-masing berisi bensin. Terhadap putusan majelis hakim itu, ke sepuluh terdakwa mempertimbangkan putusan yang dijatuhkan kepada mereka dengan batas waktu selama tujuh hari.
Kuasa Hukum Warsito, Andre Hasibuan SH sebelumnya keberatan atas vonis dan tuntutan jaksa. “Ya kita keberatan dengan vonis dan tuntutan JPU, itu terlalu ringan,” kata Andre SH. (btr)

Sidang Pembakaran Rumah Ketua OKP di PN Lubukpakam

LUBUKPAKAM- Sidang pembakaran rumah salah seorang ketua OKP di Deliserdang, Warsito alias Anto Lembu di Dusun IV Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam Deliserdang, Kamis (28/6).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Baktar Jubri Nasution SH ini memvonis 10 terdakwa dengan hukuman yang berbeda.
Masing masign kesepuluh terdakwa itu, Suryanto alias Gembur (47) warga Dusun II Desa Sena Kecamatan Batang Kuis divonis melanggar pasal 187 ayat 1 KUHPidana dan dihukum selama 5 tahun penjara. Sedang 9 orang lagi divonis melanggar pasal 170 ayat 1 KUHPidana sehingga dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara. Kesembilan terdakwa adalah, Indra Deparianto alias Bagong (20), Junaidi alias Gonjleng, Boby Johari (29), Suyatmono alias Emon, Edi Sunyoto alias Edol (32), Ngatiman alias Blek (38), Ngatimin alias Mandor (37), Hendra Gunawan Pulungan (28) dan Sudarno Ponijan (56).
Vonis yang dilakukan terhadap 10 terdakwa itu lebih ringan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Maliky Sinaga SH menuntut Suryanto alias Gembur dengan 7 tahun penjara, sedang Indra Deparianto alias Bagong, Junaidi alias Gonjleng, Boby Johari, Suyatmono alias Emon, Edi Sunyoto alias Edol, Ngatiman alias Blek, Ngatimin alias Mandor, Hendra Gunawan Pulungan, masing-masing dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa Sudarno Ponijan sebelumnya dituntut JPU Rumondang SH dengan hukuman 2 tahun, 6 bulan penjara.
Dalam amar putusan itu disebutkan, barang bukti yang diamankan dari 10 orang terdakwa adalah, 5 senapan angin, 25 butir peluru senapan angin, 1 buah kampak, 1 buah tombak, 1 bilah kelewang, 3 buah sarung parang, 7 buah pisau belati, 1 buah linggis, serta 2 buah jeriken plastik, 3 buah botol bekas air mineral, dan 3 buah botol bersumbu kain, masing-masing berisi bensin. Terhadap putusan majelis hakim itu, ke sepuluh terdakwa mempertimbangkan putusan yang dijatuhkan kepada mereka dengan batas waktu selama tujuh hari.
Kuasa Hukum Warsito, Andre Hasibuan SH sebelumnya keberatan atas vonis dan tuntutan jaksa. “Ya kita keberatan dengan vonis dan tuntutan JPU, itu terlalu ringan,” kata Andre SH. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/