24 C
Medan
Saturday, December 7, 2024
spot_img

Periksa 20 Saksi, Keterlibatan Syarfi Didalami

Rusunawa Sibolga.
Rusunawa Sibolga.

MEDAN, SUMUSPOS.CO – Dalam kurun waktu sekitar 30 hari, penyidik Kejati Sumut sudah memeriksa 20 saksi pada kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan Rumah susun warga (Rusunawa) Kota Sibolga dengan anggaran Rp6,8 miliar tahun anggaran (TA) 2012.

Pemeriksaan para saksi, untuk mengungkap benang merah kasus korupsi tersebut. Dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dengan melihat hasil proses penyidik dilakukan.

“Sudah 20 saksi lainnya diperiksa dalam kasus korupsi ini,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rabu (27/7).

Dari 20 saksi tersebut, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut memeriksa Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk, dua pekan lalu guna mendalami dugaan keterlibatan orang nomor satu di Pemko Sibolga ini.

Bobbi menjelaskan pemeriksaan saksi ini, guna dilakukan pemberkasan terhadap dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Pemko Sibolga, Januar Effendi Siregar dan Adely Lis selaku rekanan. Keduanya, sudah dilakukan penahanan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

“Proses pemberkasan, dan secapatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan,” tutur dia.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Kedua tersangka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi mark-up pengadaan tanah sarana perumahan dan perkantoran seluas kurang lebih 7.171 M2 di Jalan Merpati-Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan pada Pemko Sibolga sebesar Rp5,312 miliar.

Hal ini bermula dengan adanya dugaan mark up harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah, sehingga merugikan keuangan negara. Untuk pengadaan tanahnya sudah ada ketentuan yang baru tahun 2012, namun belum ada peraturan pelaksanaannya.

Awalnya tanah dibeli dengan harga Rp1,5 miliar kemudian berikutnya Rp 5,3 miliar, sehingga total dana dibayarkan Rp6,8 miliar dari APBD 2012. (gus/jie)

Rusunawa Sibolga.
Rusunawa Sibolga.

MEDAN, SUMUSPOS.CO – Dalam kurun waktu sekitar 30 hari, penyidik Kejati Sumut sudah memeriksa 20 saksi pada kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan Rumah susun warga (Rusunawa) Kota Sibolga dengan anggaran Rp6,8 miliar tahun anggaran (TA) 2012.

Pemeriksaan para saksi, untuk mengungkap benang merah kasus korupsi tersebut. Dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dengan melihat hasil proses penyidik dilakukan.

“Sudah 20 saksi lainnya diperiksa dalam kasus korupsi ini,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rabu (27/7).

Dari 20 saksi tersebut, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut memeriksa Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk, dua pekan lalu guna mendalami dugaan keterlibatan orang nomor satu di Pemko Sibolga ini.

Bobbi menjelaskan pemeriksaan saksi ini, guna dilakukan pemberkasan terhadap dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Pemko Sibolga, Januar Effendi Siregar dan Adely Lis selaku rekanan. Keduanya, sudah dilakukan penahanan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

“Proses pemberkasan, dan secapatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan,” tutur dia.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Kedua tersangka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi mark-up pengadaan tanah sarana perumahan dan perkantoran seluas kurang lebih 7.171 M2 di Jalan Merpati-Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan pada Pemko Sibolga sebesar Rp5,312 miliar.

Hal ini bermula dengan adanya dugaan mark up harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah, sehingga merugikan keuangan negara. Untuk pengadaan tanahnya sudah ada ketentuan yang baru tahun 2012, namun belum ada peraturan pelaksanaannya.

Awalnya tanah dibeli dengan harga Rp1,5 miliar kemudian berikutnya Rp 5,3 miliar, sehingga total dana dibayarkan Rp6,8 miliar dari APBD 2012. (gus/jie)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/