MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kegaduhan dalam pengusulan nama calon Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) kembali terjadi. Kali ini pemicunya Kemendagri yang yang tak satu suara dalam menafsirkan Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1/2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Kasubdit I Wilayah I Dirjen Otda Kemendagri Andi Batara dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dody Riatmaji berbeda pendapat menyikapi partai politik yang berhak mengusulkan dua nama calon Wagubsu ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) untuk dipilih DPRD Sumut. Menurut Andi Batara, yang berhak mengusulkan nama calon Wagubsu adalah partai politik yang memiliki kursi di DPRD untuk dipilih melalui sidang paripurna. Sementara Dody berpendapat, parpol pengusung pasangan Gatot-Tengku Erry (Ganteng) pada Pilgubsu 2013 lalu memiliki hak yang sama untuk mengusulkan nama calon ke Gubsu.
“Bahasa UU No 10/2016 kan sudah jelas. Yang behak mengusulkan nama calon wakil gubernur, calon wakil bupati, calon wakil wali kota itu adalah parpol atau gabungan parpol, tidak ada dibatasi antara satu parpol dengan parpol lain. Apalagi sampai melihat jumlah kursi di DPRD,” tegas Dody Riatmaji kepada Sumut Pos, Kamis (28/7).
Dody mengaku, Kemendagri tidak akan mungkin mengeluarkan surat resmi seperti apa yang diharapkan Pansus Pemilihan Wagubsu DPRD Sumut. “Mungkin ada yang salah dalam penyampaian saat konsultasi itu,” duganya.
Untuk mengetahui siapa saja parpol pengusung, dia menyarankan Pansus Wagubsu untuk berkordinasi dengan KPU Sumut. Sebab, seluruh berkas pendaftaran Pilgubsu 2013 ada di intasi tersebut.
“Tinggal dicek di KPU, sederhana persoalannya. Tidak ada yang perlu diperdebatkan, sepertinya (DPRD Sumut) lebih banyak berdebat dari pada bekerja,” sebutnya.
Menurutnya, Pansus Wagubsu yang dibentuk DPRD Sumut hanya bisa membuat teknis pengaturan mengenai pengusulan nama cawagubsu. Sedangkan yang berhak memutuskan dua nama Cawagubsu ialah parpol pengusung bersama gubernur.
“Parpol pengusung bisa saja mengirimkan 10 nama ke gubernur, nanti gubernur yang pilih menjadi dua, karena beliau yang akan pakai. Dua nama terpilih dikirimkan ke DPRD untuk dipilih melalui sidang paripurna. Intinya, semua parpol pengusung punya hak yang sama, apakah parpol yang kursinya lebih banyak bisa dominan, itu semua tergantung diinternal parpol pengusung,” paparnya.
Menyikapi pernyataan Kapuspen Kemendagri ini, anggota Tim Ahli Pansus Cawagubsu Sohibul Anshor mengatakan, jawaban yang diterima Pansus dari Kasubdit Wilayah I Kemendagri, Andi Batara memang layak untuk diperdebatkan. “Karena bahasa UU itu sudah jelas, yang berhak mengusulkan nama Cawagubsu adalah parpol pengusung, tidak melihat jumlah kursi di DPRD. Apalagi priode Pilgubsu dengan pemilu itu berbeda,” bilangnya.
Menurut Sohibul, surat resmi yang dijanjikan Kemendagri tentang hasil konsultasi sejauh ini belum ada diterima Pansus. “Belum ada suratnya,” ungkapnya.