LUBUKPAKAM – Martupa Sidebang ST, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Aparatur (SDA) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deliserdang resmi melaporkan 5 oknum pengacara ke SPKT Polda Sumatera Utara (Sumut).
Laporan dengan Nomor STTLP/B/1426/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 26 Agustus 2026 itu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp1,2 miliar. Kelima terlapor berinisial MV, JK, MAR, MFA, dan NA.
Martupa yang sebelumnya menjabat Kabid Penyehatan Lingkungan Permukiman dan Air Minum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deliserdang menjelaskan, penyerahan uang dilakukan dalam 2 tahap.
“Tahap pertama Rp700 juta diserahkan 31 Desember 2025. Untuk tahap dua Rp400 juta di Ringroad dan Rp100 juta di pintu Tol Bandar Selamat. Total Rp1,2 miliar,” kata Martupa usai membuat laporan, kepada wartawan di sebuah Kafe di Kecamatan Lubukpakam, Kamis (27/8/2026) sekitar Pukul 21.20 Wib.
Menurutnya, uang tersebut diserahkan berdasarkan instruksi pertemuan di sebuah kafe di Medan, pada Desember 2025. Hadir saat itu disebut-sebut ada oknum Kadis insial R, ajudan H, pihak ketiga, dan para pengacara berinisial MV dan MAR.
“Disitu diinstruksikan pimpinan saya agar pihak ketiga memberikan uang kepada saya untuk diserahkan kepada PH yang berinisial MV, MAR. Uang tahap pertama diserahkan melalui ajudan Kadis inisial H kepada MV, MAR dan kawan-kawan,” jelasnya.
Martupa mengaku, hingga saat ini tidak ada perkembangan pendampingan hukum dari para pengacara tersebut. Bahkan saat pemeriksaan, ia tidak pernah didampingi.
“Patut diduga mereka telah melakukan penipuan dan kecurangan. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai PH saya. Ketika diminta dikembalikan sampai hari ini mereka berjanji, namun belum diserahkan,” tegasnya.
Kuasa hukum pelapor, Hans Silalahi SH MH bersama Ojahan Sinurat SH menyebut kliennya merupakan korban.
“Ini adalah pengacara yang diutus oleh Kepala Dinas Cipta Karya. Klien saya awalnya tidak mengenal pengacara tersebut tapi karena disiapkan oleh Kepala Dinas maka beliau memakai pengacara tersebut,” ujar Hans.
Ia menyebut dana Rp1,2 miliar itu terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR). “Setelah uang diserahkan kepada pengacaranya bertahap Rp700 juta dan Rp500 juta, sampai sekarang itu uang tidak kelihatan raib dan gelap. Kita sudah beberapa kali ketemu, pengacaranya mengakui uang itu diterima. Ada rekamannya. Tapi uang itu sudah dibagi-bagi,” ungkapnya.
Hans mengaku sudah menghubungi Kadis Cipta Karya namun tidak diangkat. Begitu juga dengan ajudan inisial H. “Saya WA tidak mengakui, sementara kita punya bukti,” katanya.
Sementara itu, dalam laporannya, Martupa melaporkan para terlapor dengan Pasal 492 UU 1/2023 Dan Atau 486 KUHP tentang dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang
“Kami bermohon semoga masalah ini menjadi atensi pihak Kepolisian. Namun kami masih membuka itikad baik agar dana dikembalikan supaya masalah ini selesai,” pungkas Martupa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak oknum Kadis Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deliserdang serta oknum ajudan belum merespon dikonfirmasi.(btr/azw)

