34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Desain dengan Langgam Arsitektur Etnik Modern, Bangunan MPP akan Jadi Ikon Humbahas

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Anggiat Manullang, mengatakan bahwa Kabupaten Humbang Hasundutan akan memiliki ikon, yaitu bangunan Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada Tahun Anggaran 2022 ini akan melaksanakan Pembangunan Mal Pelayanan Publik. Saat ini Konsultan Perencana sedang melakukan tahap perencanaan Mal Pelayanan Publik,” ucapnya, Senin (28/3).

Lanjut Anggiat, bangunan MPP itu akan dibangun di Jalan Sisingamangaraja bekas Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

“Bangunan ini direncanakan dengan konstruksi bertingkat 2 (dua) lantai dengan luas bangunan ± 1.000 M2 yang akan didesain dengan Langgam Arsitektur etnik Modern yang akan menjadi ciri khas dan Ikon Kabupaten Humbang Hasundutan,” katanya.

Anggiat menambahkan, bahwa bangunan MPP itu akan dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang representative dengan fasilitas sarana parkir untuk pengunjung dan bus bandara, pelabuhan dan bus wisata, lobby dan costumer service, tempat dan mesin antrian, ruang tunggu, tempat multimedia, gerai/counter layanan, fasilitas dan layanan difabel, ruang balai nikah, ruang laktasi, kantin/cafetaria, ruang baca dan digital library, ruang bermain anak, ATM center dan jaringan internet LAN dan fasilitas WIFI, serta ruang kantor dan ruang rapat untuk Mal Pelayanan Publik.

“Bangunan MPP ini dibangun dengan finishing dinding luar dilapisi dengan bahan material Aluminium Composite Panel (ACP) dan Gorga Batak dari Bahan Laser Cutting Metal,” tambahnya.

Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, BUMN/BUMD, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat dan dilaksanakan dengan prinsip keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas, kenyamanan, keamanan pelayanan, meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.

“Itu tercantum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik,” jelasnya.

Dirinya juga mengatakan, bahwa MPP di Humbahas sudah tahap perencanaan dan direncanakan akan selesai pada akhir tahun 2022 dan berfungsi pada tahun 2023.(des/ram)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Anggiat Manullang, mengatakan bahwa Kabupaten Humbang Hasundutan akan memiliki ikon, yaitu bangunan Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada Tahun Anggaran 2022 ini akan melaksanakan Pembangunan Mal Pelayanan Publik. Saat ini Konsultan Perencana sedang melakukan tahap perencanaan Mal Pelayanan Publik,” ucapnya, Senin (28/3).

Lanjut Anggiat, bangunan MPP itu akan dibangun di Jalan Sisingamangaraja bekas Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

“Bangunan ini direncanakan dengan konstruksi bertingkat 2 (dua) lantai dengan luas bangunan ± 1.000 M2 yang akan didesain dengan Langgam Arsitektur etnik Modern yang akan menjadi ciri khas dan Ikon Kabupaten Humbang Hasundutan,” katanya.

Anggiat menambahkan, bahwa bangunan MPP itu akan dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang representative dengan fasilitas sarana parkir untuk pengunjung dan bus bandara, pelabuhan dan bus wisata, lobby dan costumer service, tempat dan mesin antrian, ruang tunggu, tempat multimedia, gerai/counter layanan, fasilitas dan layanan difabel, ruang balai nikah, ruang laktasi, kantin/cafetaria, ruang baca dan digital library, ruang bermain anak, ATM center dan jaringan internet LAN dan fasilitas WIFI, serta ruang kantor dan ruang rapat untuk Mal Pelayanan Publik.

“Bangunan MPP ini dibangun dengan finishing dinding luar dilapisi dengan bahan material Aluminium Composite Panel (ACP) dan Gorga Batak dari Bahan Laser Cutting Metal,” tambahnya.

Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, BUMN/BUMD, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat dan dilaksanakan dengan prinsip keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas, kenyamanan, keamanan pelayanan, meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.

“Itu tercantum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik,” jelasnya.

Dirinya juga mengatakan, bahwa MPP di Humbahas sudah tahap perencanaan dan direncanakan akan selesai pada akhir tahun 2022 dan berfungsi pada tahun 2023.(des/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/