27.8 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Bocah 6 Tahun Tewas Ditabrak

TEBING TINGGI-Mobil pengangkutan kota (mopen) CV Serbaguna bernomor plat polisi BK 1486 LN jurusan Tebing Tinggi-Bandar Khalifah menabrak Dita br Sihombing (6), pelajar kelas satu sekolah dasar, penduduk Desa Bandar Tengah, Dusun Silaban, Kecamatan Bandar Khalifah, Sergai hingga tewas, Sabtu (29/10).

Mopen yang dikendarai oleh Abas Nasution (49), warga Jalan SM Raja Kota Tebing Tinggi itu menabrak Dita br Sihombing saat hendak menyeberang. Saksi mata, B Simangunsong (48) mengatakan, mopen datang dari arah Tebing Tinggi. Persis ditempat kejadian perkara  mobil langsung menabrak bocah itu.
“Memang mopen kencang dan tak sempat mengerem dan langsung menghantam bocah yang ketika itu menyeberang,” jelasnya.

Akibatnya bocah itu mengalami luka koyak di bagian kepala, leher patah, rahang patah, hidung patah serta mengeluarkan darah dari kedua telinganya dan tewas di lokasi kejadian.
Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi, AKP Juliani Prihatini  mengatakan  supir dijerat melanggar pasal 310 ayat 4 jo pasal 106 ayat 2 UU RI No 22 tahun 2009, tentang Lalulintas Angkutan Jalan.  (mag-3)

TEBING TINGGI-Mobil pengangkutan kota (mopen) CV Serbaguna bernomor plat polisi BK 1486 LN jurusan Tebing Tinggi-Bandar Khalifah menabrak Dita br Sihombing (6), pelajar kelas satu sekolah dasar, penduduk Desa Bandar Tengah, Dusun Silaban, Kecamatan Bandar Khalifah, Sergai hingga tewas, Sabtu (29/10).

Mopen yang dikendarai oleh Abas Nasution (49), warga Jalan SM Raja Kota Tebing Tinggi itu menabrak Dita br Sihombing saat hendak menyeberang. Saksi mata, B Simangunsong (48) mengatakan, mopen datang dari arah Tebing Tinggi. Persis ditempat kejadian perkara  mobil langsung menabrak bocah itu.
“Memang mopen kencang dan tak sempat mengerem dan langsung menghantam bocah yang ketika itu menyeberang,” jelasnya.

Akibatnya bocah itu mengalami luka koyak di bagian kepala, leher patah, rahang patah, hidung patah serta mengeluarkan darah dari kedua telinganya dan tewas di lokasi kejadian.
Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi, AKP Juliani Prihatini  mengatakan  supir dijerat melanggar pasal 310 ayat 4 jo pasal 106 ayat 2 UU RI No 22 tahun 2009, tentang Lalulintas Angkutan Jalan.  (mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/