30 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Harga Minyak jadi 48 Dolar AS

Anggota DPR-RI, Gus Irawan Pasaribu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO -Badan Anggaran DPR-RI dinilai mengabaikan keputusan Komisi VII dalam menetapkan beberapa asumsi makro ekonomi APBN Perubahan 2017.

Anggota DPR-RI Gus Irawan Pasaribu yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR-RI mengatakan, ada keputusan rapat kerja Komisi VII dianulir dan ditetapkan sepihak oleh Banggar. Dua keputusan Komisi VII sudah difinalkan ternyata diubah sepihak oleh Banggar.

Pertama adalah soal penetapan harga minyak (ICP=Indonesia crude price) yang diputuskan Komisi VII pada angka 46 dolar AS per barel. Namun angka yang dimasukkan Banggar adalah dalam APBN perubahan adalah 48 dolar AS per barel.

“Kita tidak tahu angka itu turun darimana. Kenapa bisa begitu. Karena waktu kita memutuskan angka 46 dolar AS per barel setelah rapat dengan Menteri ESDM. Kemudian yang kedua adalah soal subsidi listrik. Kita putuskan subsidi listrik dalam APBN Perubahan adalah Rp55 triliun. Namun di APBN Perubahan angka yang dimunculkan Banggar Rp45 triliun,” jelas Gus.

Gus Irawan Pasaribu yang juga Ketua DPD Gerindra Sumut ini mengaku sangat kecewa. “Bukan kecewa saja. Tapi ada rasa marah. Bagaimana mungkin yang sudah kita tetapkan lalu kita bahas dengan kementerian terkait, setelahnya difinalkan tapi kemudian diubah sepihak oleh Banggar,” kata Gus.

Khusus untuk penetapan harga minyak, menurut Gus, sebenarnya merupakan keputusan yang sangat teknis. “Kita di Komisi VII berhari-hari mendiskusikan itu dengan Menteri ESDM. Karena memang hitungannya harus pas. Namun kemudian diubah Banggar. Saya lalu bertanya, kemampuan teknis apa yang dimiliki Banggar sehingga berani menetapkan harga minyak yang tidak dihadiri Menteri ESDM,” kata Gus kesal.

Sebab, lanjutnya, di Komisi VII tidak berani memutuskan serampangan. Harus melalui kajian dan melihat serta mempertimbangkan banyak hal untuk kemudian menghasilkan angka 46 dolar AS per barel. “Ini Banggar yang sama sekali tidak punya keahlian teknis di bidang ESDM bisa mengubah angka tersebut,” jelasnya.

Gus menyatakan harusnya Banggar melihat fungsinya kembali sebagai pihak yang mensinkronisasi dan harmonisasi antara apa yang diajukan pemerintah dan DPR. “Saya terus terang kecewa dengan penetapan tersebut. Kita melihat banyak sekali kontroversi dalam penetapan anggaran. Saya bertanya kenapa Banggar jadi seperti ini. Fungsi Banggar kan sudah jelas. Mereka tidak punya kewenangan mengubah-ubah apa yang sudah diputuskan. Apalagi tidak dihadiri menteri. Komisi VII itu menggelar rapat kerja dengan Menteri ESDM untuk membuat keputusan. Semua dipertimbangkan. Namun ya ketika sampai di Banggar diubah,” tuturnya.

Anggota DPR-RI, Gus Irawan Pasaribu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO -Badan Anggaran DPR-RI dinilai mengabaikan keputusan Komisi VII dalam menetapkan beberapa asumsi makro ekonomi APBN Perubahan 2017.

Anggota DPR-RI Gus Irawan Pasaribu yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR-RI mengatakan, ada keputusan rapat kerja Komisi VII dianulir dan ditetapkan sepihak oleh Banggar. Dua keputusan Komisi VII sudah difinalkan ternyata diubah sepihak oleh Banggar.

Pertama adalah soal penetapan harga minyak (ICP=Indonesia crude price) yang diputuskan Komisi VII pada angka 46 dolar AS per barel. Namun angka yang dimasukkan Banggar adalah dalam APBN perubahan adalah 48 dolar AS per barel.

“Kita tidak tahu angka itu turun darimana. Kenapa bisa begitu. Karena waktu kita memutuskan angka 46 dolar AS per barel setelah rapat dengan Menteri ESDM. Kemudian yang kedua adalah soal subsidi listrik. Kita putuskan subsidi listrik dalam APBN Perubahan adalah Rp55 triliun. Namun di APBN Perubahan angka yang dimunculkan Banggar Rp45 triliun,” jelas Gus.

Gus Irawan Pasaribu yang juga Ketua DPD Gerindra Sumut ini mengaku sangat kecewa. “Bukan kecewa saja. Tapi ada rasa marah. Bagaimana mungkin yang sudah kita tetapkan lalu kita bahas dengan kementerian terkait, setelahnya difinalkan tapi kemudian diubah sepihak oleh Banggar,” kata Gus.

Khusus untuk penetapan harga minyak, menurut Gus, sebenarnya merupakan keputusan yang sangat teknis. “Kita di Komisi VII berhari-hari mendiskusikan itu dengan Menteri ESDM. Karena memang hitungannya harus pas. Namun kemudian diubah Banggar. Saya lalu bertanya, kemampuan teknis apa yang dimiliki Banggar sehingga berani menetapkan harga minyak yang tidak dihadiri Menteri ESDM,” kata Gus kesal.

Sebab, lanjutnya, di Komisi VII tidak berani memutuskan serampangan. Harus melalui kajian dan melihat serta mempertimbangkan banyak hal untuk kemudian menghasilkan angka 46 dolar AS per barel. “Ini Banggar yang sama sekali tidak punya keahlian teknis di bidang ESDM bisa mengubah angka tersebut,” jelasnya.

Gus menyatakan harusnya Banggar melihat fungsinya kembali sebagai pihak yang mensinkronisasi dan harmonisasi antara apa yang diajukan pemerintah dan DPR. “Saya terus terang kecewa dengan penetapan tersebut. Kita melihat banyak sekali kontroversi dalam penetapan anggaran. Saya bertanya kenapa Banggar jadi seperti ini. Fungsi Banggar kan sudah jelas. Mereka tidak punya kewenangan mengubah-ubah apa yang sudah diputuskan. Apalagi tidak dihadiri menteri. Komisi VII itu menggelar rapat kerja dengan Menteri ESDM untuk membuat keputusan. Semua dipertimbangkan. Namun ya ketika sampai di Banggar diubah,” tuturnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/