26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Tax Amnesty di Sumut Hanya Diikuti 2,5 Persen Wajib Pajak

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS TAX AMNESTY_Kepala kanwil direktorat pajak sumut Muchtar (tengah) memberikan keterangan di kantor direktorat pajak Jalan Sukamulya Medan, Kamis (1/12) Rencana nya akan dilakukan penyanderaan bagi mereka yang tidak mau membayar pajak, sedikitnya sudah ada 11 nama perusahaan maupun perorangan yang menjadi target.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
TAX AMNESTY_Kepala kanwil direktorat pajak sumut Muchtar (tengah) memberikan keterangan di kantor direktorat pajak Jalan Sukamulya Medan, Kamis (1/12) Rencana nya akan dilakukan penyanderaan bagi mereka yang tidak mau membayar pajak, sedikitnya sudah ada 11 nama perusahaan maupun perorangan yang menjadi target.

MEDAN, SUMURPOS.CO  -Meksi realisasi penerimaan pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I pada program tax amnesty periode pertama, tertinggi di Sumatera dengan jumlah Rp4,1 triliun, namun jumlah wajib pajak yang menyetorkan kewajibannya hanya 27.533 atau 2,5 persen, dari sekitar 958 ribu wajib pajak. Adapun wajib pajak yang mengikuti tax amnesty ini meliputi non-karyawan atau usahawan sekitar 25 ribuan, dan badan hukum 2 ribuan.

“Kondisi ini sepertinya juga dialami daerah lain. Karena itu, ini perlu diinformasikan, sehingga kami tidak disalahkan, ketika masa tax amnesty telah habis. Maka dari itu, kami mengambil kebijakan akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang belum mengikuti program pengampunan pajak,” tutur Kepala Kanwil DJP Sumut I Mukhtar, belum lama ini.

Mukhtar mengaku, pihaknya akan mengerahkan semua pegawai pajak untuk ikut melayani tax amnesty. Bahkan, nantinya pada akhir periode kedua akan membuka pelayanan hingga malam hari. “Saat ini masih ada kesempatan untuk mengikuti program tax amnesty periode kedua, hingga akhir Desember 2016. Kalau dilihat dari periode pertama (Juli-September), kami sudah mencapai sekitar Rp4,1 triliun. Pada periode kedua ini, mungkin akan dimanfaatkan di masa akhir, atau Desember. Kenapa demikian, lantaran umumnya para wajib pajak merupakan pengusaha dan mereka masih membutuhkan uangnya untuk bisnis, sehingga masih bisa dimaklumi. Karena itu, diyakini jumlah wajib pajak dan penerimaan akan meningkat,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk total keseluruhan hingga periode kedua ini, yang melakukan tebusan, pelaporan harta, dan lainnya, sudah mencapai Rp175,8 triliun. Jumlah ini meliputi surat pernyataan harta Rp4,171 triliun, tebusan Rp4,171 triliun, repatriasi Rp4,195 triliun, deklarasi luar negeri Rp43,9 triliun, dan deklarasi dalam negeri Rp127,67 triliun.

Disinggung soal sasaran pada periode kedua, Mukhtar mengatakan, menyasar semua wajib pajak yang belum ikut tax amnesty. Sebab, untuk periode kedua ini UMKM tidak terlalu banyak, karena tarifnya tidak berubah. Untuk UMKM tarif pengampunan pajaknya 0,5 persen sampai periode ketiga.

Ia menuturkan, ada beberapa UMKM yang setelah ditelusuri ternyata bukan masuk dalam kategori UMKM. Sehingga, UMKM itu dikenakan tarif normal. Hal ini terjadi pada periode pertama. “Wajib pajak itu memang UMKM, tapi memiliki usaha lainnya, seperti penyewaan gedung, gudang, hingga lainnya. Jadi, wajib pajak itu bukan termasuk kategori UMKM, namun merasa UMKM, lantaran omzetnya di bawah Rp10 miliar,” jelas Mukhtar.

Mukhtar menambahkan, untuk realisasi penerimaan pajak tahun ini (Januari-November) sebesar Rp15,1 triliun. Jumlah penerimaan ini telah mencapai 75,97 persen dari target 2016 sebesar Rp19,9 triliun. Artinya masih kurang sekitar Rp4,8 triliun. “Total penerimaan pajak ini meliputi 9 KKP, dan 4 di antaranya sudah di atas 100 persen, yakni KKP Medan Polonia, KKP Medan Kota, KKP Medan Timur, dan KKP Medan Petisah. Jadi, kalau realisasi penerimaan terulang seperti periode pertama yang mencapai Rp4,1 triliun, maka target tahun ini akan tercapai,” pungkasnya. (ris/saz)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS TAX AMNESTY_Kepala kanwil direktorat pajak sumut Muchtar (tengah) memberikan keterangan di kantor direktorat pajak Jalan Sukamulya Medan, Kamis (1/12) Rencana nya akan dilakukan penyanderaan bagi mereka yang tidak mau membayar pajak, sedikitnya sudah ada 11 nama perusahaan maupun perorangan yang menjadi target.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
TAX AMNESTY_Kepala kanwil direktorat pajak sumut Muchtar (tengah) memberikan keterangan di kantor direktorat pajak Jalan Sukamulya Medan, Kamis (1/12) Rencana nya akan dilakukan penyanderaan bagi mereka yang tidak mau membayar pajak, sedikitnya sudah ada 11 nama perusahaan maupun perorangan yang menjadi target.

MEDAN, SUMURPOS.CO  -Meksi realisasi penerimaan pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I pada program tax amnesty periode pertama, tertinggi di Sumatera dengan jumlah Rp4,1 triliun, namun jumlah wajib pajak yang menyetorkan kewajibannya hanya 27.533 atau 2,5 persen, dari sekitar 958 ribu wajib pajak. Adapun wajib pajak yang mengikuti tax amnesty ini meliputi non-karyawan atau usahawan sekitar 25 ribuan, dan badan hukum 2 ribuan.

“Kondisi ini sepertinya juga dialami daerah lain. Karena itu, ini perlu diinformasikan, sehingga kami tidak disalahkan, ketika masa tax amnesty telah habis. Maka dari itu, kami mengambil kebijakan akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang belum mengikuti program pengampunan pajak,” tutur Kepala Kanwil DJP Sumut I Mukhtar, belum lama ini.

Mukhtar mengaku, pihaknya akan mengerahkan semua pegawai pajak untuk ikut melayani tax amnesty. Bahkan, nantinya pada akhir periode kedua akan membuka pelayanan hingga malam hari. “Saat ini masih ada kesempatan untuk mengikuti program tax amnesty periode kedua, hingga akhir Desember 2016. Kalau dilihat dari periode pertama (Juli-September), kami sudah mencapai sekitar Rp4,1 triliun. Pada periode kedua ini, mungkin akan dimanfaatkan di masa akhir, atau Desember. Kenapa demikian, lantaran umumnya para wajib pajak merupakan pengusaha dan mereka masih membutuhkan uangnya untuk bisnis, sehingga masih bisa dimaklumi. Karena itu, diyakini jumlah wajib pajak dan penerimaan akan meningkat,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk total keseluruhan hingga periode kedua ini, yang melakukan tebusan, pelaporan harta, dan lainnya, sudah mencapai Rp175,8 triliun. Jumlah ini meliputi surat pernyataan harta Rp4,171 triliun, tebusan Rp4,171 triliun, repatriasi Rp4,195 triliun, deklarasi luar negeri Rp43,9 triliun, dan deklarasi dalam negeri Rp127,67 triliun.

Disinggung soal sasaran pada periode kedua, Mukhtar mengatakan, menyasar semua wajib pajak yang belum ikut tax amnesty. Sebab, untuk periode kedua ini UMKM tidak terlalu banyak, karena tarifnya tidak berubah. Untuk UMKM tarif pengampunan pajaknya 0,5 persen sampai periode ketiga.

Ia menuturkan, ada beberapa UMKM yang setelah ditelusuri ternyata bukan masuk dalam kategori UMKM. Sehingga, UMKM itu dikenakan tarif normal. Hal ini terjadi pada periode pertama. “Wajib pajak itu memang UMKM, tapi memiliki usaha lainnya, seperti penyewaan gedung, gudang, hingga lainnya. Jadi, wajib pajak itu bukan termasuk kategori UMKM, namun merasa UMKM, lantaran omzetnya di bawah Rp10 miliar,” jelas Mukhtar.

Mukhtar menambahkan, untuk realisasi penerimaan pajak tahun ini (Januari-November) sebesar Rp15,1 triliun. Jumlah penerimaan ini telah mencapai 75,97 persen dari target 2016 sebesar Rp19,9 triliun. Artinya masih kurang sekitar Rp4,8 triliun. “Total penerimaan pajak ini meliputi 9 KKP, dan 4 di antaranya sudah di atas 100 persen, yakni KKP Medan Polonia, KKP Medan Kota, KKP Medan Timur, dan KKP Medan Petisah. Jadi, kalau realisasi penerimaan terulang seperti periode pertama yang mencapai Rp4,1 triliun, maka target tahun ini akan tercapai,” pungkasnya. (ris/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/