26.7 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Transaksi Bank Bisa Gunakan SIM atau Paspor

REKAM  e-KTP: Seorang siswa   sedang rekam e-KTP dengan dibantu  petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Medan.
REKAM
e-KTP:
Seorang siswa sedang rekam e-KTP dengan dibantu petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Bidang Informasi Disdukcapil Medan, Arfian Saragih sudah mendengar informasi yang menyebut bahwa resi e-KTP yang dikeluarkan pihaknya tidak diakui oleh instansi perbankan.

Resi yang ditolak oleh bank, kata dia, ialah resi yang dikeluarkan pada 30 September 2016. “Saya menghimbau kepada masyarakat agar mengganti resi e-ktp dengan yang baru di Disdukcapil dengan membawa kartu keluarga. Resi yang baru nanti akan berlaku di bank, karena sudah kebijakan nasional,” ungkapnya.

Sebelumnya, salah seorang warga Medan, Andi Surbakti menyebut resi e-ktp yang dikeluarkan Disdukcapil Medan tidak diakui oleh pihak BNI.

“Padahal mau ngurus buka blokir rekening, tidak bisa hanya karena resi tidak diakui,” ungkapnya.

Deputi Direktur Pengawasan Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumut, Anton menyebut keputusan Bank yang menolak identitas masyarakat berupa resi sudah berdasarkan peraturan yang ada.”Tidak bisa pakai resi, sistemnya sudah seperti itu,”ujar Anton.

Menurutnya, masyarakat yang ingin melakukan transaksi atau pengurusan di bank bisa menggunakan SIM atau pasport, jika KTP tidak ada. “Untuk pembuktian diri sebenarnya dapat didukung dengan bukti diri lain, seperti SIM atau pasport. Karena, yang diperlukan bank adalah dokumen yang dapat menunjukkan identitas orang tersebut,” akunya.

Dia menambahkan, tidak ada pengaturan secara khusus atau pengecualian bagi mereka yang menjadi korban kejahatan.

Kepala Bank Indonesia Sumut, Difi A Johansyah yang dikonfirmasi enggan memberikan keterangan. Kata Difi, persoalan tersebut bukan wewenang pihaknya melainkan ranah OJK.

Namun demikian, Difi menilai masalah itu lantaran bank tidak ingin ditipu atau menjadi korban kejahatan. Karena telah banyak kasus pembobolan uang nasabah dengan hanya menggunakan KTP fiktif. Maka dari itu, bank berhati-hati dan masyarakat juga harus paham soal itu.”Saya rasa kalau nasabahnya sudah dikenal baik oleh pihak bank, kemungkinan tidak ada masalah. Apalagi saat ini zaman sudah semakin canggih, tinggal memanfaat internet banking sudah dapat melakukan pencairan ataupun pemblokiran,” tuturnya.

Seementara, Humas OJK Sumut Saryo menuturkan, terkait pemblokiran rekening memang belum diatur oleh Bank Indonesia maupun OJK. Hal itu diserahkan kepada kebijakan bank masing-masing.

Dikatakan Saryo, pada umumnya ada beberapa bank yang dapat seketika memblokir rekening nasabah baik atas permintaan nasabah yang bersangkutan maupun atas permintaan penyidik kepolisian. Baik melalui telepon maupun nasabah datang langsung ke bank ataupun permintaan secara tertulis. Dan, bank biasanya meminta bukti identitas pemohon serta alasan permohonan pemblokiran rekening tersebut. “Mengenai e-KTP atau resi e-KTP yang tidak bisa digunakan di suatu bank, mungkin bisa ditanyakan kepada bank yang bersangkutan untuk lebih jelasnya,” cetus Saryo. (dik/ris/azw)

REKAM  e-KTP: Seorang siswa   sedang rekam e-KTP dengan dibantu  petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Medan.
REKAM
e-KTP:
Seorang siswa sedang rekam e-KTP dengan dibantu petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Bidang Informasi Disdukcapil Medan, Arfian Saragih sudah mendengar informasi yang menyebut bahwa resi e-KTP yang dikeluarkan pihaknya tidak diakui oleh instansi perbankan.

Resi yang ditolak oleh bank, kata dia, ialah resi yang dikeluarkan pada 30 September 2016. “Saya menghimbau kepada masyarakat agar mengganti resi e-ktp dengan yang baru di Disdukcapil dengan membawa kartu keluarga. Resi yang baru nanti akan berlaku di bank, karena sudah kebijakan nasional,” ungkapnya.

Sebelumnya, salah seorang warga Medan, Andi Surbakti menyebut resi e-ktp yang dikeluarkan Disdukcapil Medan tidak diakui oleh pihak BNI.

“Padahal mau ngurus buka blokir rekening, tidak bisa hanya karena resi tidak diakui,” ungkapnya.

Deputi Direktur Pengawasan Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumut, Anton menyebut keputusan Bank yang menolak identitas masyarakat berupa resi sudah berdasarkan peraturan yang ada.”Tidak bisa pakai resi, sistemnya sudah seperti itu,”ujar Anton.

Menurutnya, masyarakat yang ingin melakukan transaksi atau pengurusan di bank bisa menggunakan SIM atau pasport, jika KTP tidak ada. “Untuk pembuktian diri sebenarnya dapat didukung dengan bukti diri lain, seperti SIM atau pasport. Karena, yang diperlukan bank adalah dokumen yang dapat menunjukkan identitas orang tersebut,” akunya.

Dia menambahkan, tidak ada pengaturan secara khusus atau pengecualian bagi mereka yang menjadi korban kejahatan.

Kepala Bank Indonesia Sumut, Difi A Johansyah yang dikonfirmasi enggan memberikan keterangan. Kata Difi, persoalan tersebut bukan wewenang pihaknya melainkan ranah OJK.

Namun demikian, Difi menilai masalah itu lantaran bank tidak ingin ditipu atau menjadi korban kejahatan. Karena telah banyak kasus pembobolan uang nasabah dengan hanya menggunakan KTP fiktif. Maka dari itu, bank berhati-hati dan masyarakat juga harus paham soal itu.”Saya rasa kalau nasabahnya sudah dikenal baik oleh pihak bank, kemungkinan tidak ada masalah. Apalagi saat ini zaman sudah semakin canggih, tinggal memanfaat internet banking sudah dapat melakukan pencairan ataupun pemblokiran,” tuturnya.

Seementara, Humas OJK Sumut Saryo menuturkan, terkait pemblokiran rekening memang belum diatur oleh Bank Indonesia maupun OJK. Hal itu diserahkan kepada kebijakan bank masing-masing.

Dikatakan Saryo, pada umumnya ada beberapa bank yang dapat seketika memblokir rekening nasabah baik atas permintaan nasabah yang bersangkutan maupun atas permintaan penyidik kepolisian. Baik melalui telepon maupun nasabah datang langsung ke bank ataupun permintaan secara tertulis. Dan, bank biasanya meminta bukti identitas pemohon serta alasan permohonan pemblokiran rekening tersebut. “Mengenai e-KTP atau resi e-KTP yang tidak bisa digunakan di suatu bank, mungkin bisa ditanyakan kepada bank yang bersangkutan untuk lebih jelasnya,” cetus Saryo. (dik/ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/