30.6 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Devisa Ekspor Selama 2018 Surplus

DPD GPEI SUMUT FOR SUMUT POS
DIABADIKAN: Ketua DPD GPEI Sumut Drs Hendrik Sitompul MM bersama peserta Rapat Koordinasi GPEI Sumut di Kantor Balai Besar Karantina, Jalan Karya Jasa No 14 Medan Johor, Selasa (18/9).

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Periode Januari hingga Agustus 2018, neraca perdagangan Sumatera Utara (Sumut) sebesar 1,510 miliar dolar AS yang diperoleh dari selisih antara ekspor 3,781 miliar dolar AS dengan impor 2,270 miliar dolar AS. Capaian ini sungguh membanggakan. Karenanya, Bea Cukai akan memberikan sertifikat penghargaan kepada pelaku usaha.

Ketua DPD GPEI Sumut Drs Hendrik Sitompul MM mengapresiasi pengusaha ekspor di Sumut yang berhasil menjaga nilai perdagangan Sumut surplus selama tahun 2018. Dia berharap, kinerja perdagangan dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan lebih baik lagi melalui kerja sama dan dukungan para pemangku kepentingan.

“Ini merupakan prestasi luar biasa untuk Sumatera Utara. Semoga kita bisa mempertahankan prestasi ini bahkan bisa meningkatkan jadi lebih baik lagi,” puji Hendrik Sitompul dalam Rapat Koordinasi Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Sumut di Kantor Balai Besar Karantina, Jalan Karya Jasa No 14 Medan Johor, Selasa (18/9).

Sebelumnya, perwakilan Bea dan Cukai Belawan Mahdi Jafar dalam rapat itu memaparkan capaian neraca perdagangan yang membanggakan tersebut. “Sungguh pencapaian yang membanggakan. Bea Cukai akan memberikan sertifikat penghargaan kepada pelaku usaha,” ujar Mahdi disambut tepuk tangan peserta rapat.

Lebih lanjut, Mahdi juga memaparkan Data Eksportir dengan Jumlah Devisa Terbesar Periode Januari-Agustus 2018 yang dihasilkan 25 pelaku usaha. Penghasil devisa terbesar  di urutan pertama adalah  PT Musim Mas dengan devisa 1,203 miliar dolar AS.

Pada urutan kedua ditempati oleh PT Smart Tbk dengan devisa sebesar 313 juta dolar AS. Selanjutnya disusul oleh PT Sumatera Agro Makmur Indonesia yang menghasilkan devisa sebesar 282 juta dolar AS.

Di samping itu, Mahdi juga menjelaskan bahwa eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke Kantor Bea dan Cukai tempat pemuatan dengan menggunakan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

“NPE adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atas Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut,” jelas Mahdi

Sedangkan PEB, lanjut Mahdi, adalah dokumen yang wajib dibuat oleh eksportir ketika akan melakukan ekspor barang, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean. Hal ini menunjukkan bahwa setiap barang keluar atau masuk dari atau wajib diberitahukan kepada negara dalam hal ini “diwakili” oleh Bea Cukai.

“Pengurusan PEB di kantor pabean dapat dilakukan sendiri oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir,”  kata Mahdi.

Rapat Koordinasi GPEI Sumut dihadiri oleh Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Bea Cukai Belawan, Balai Karantina Pertanian Belawan, Balai Karantina Perikanan Belawan, GM BICT Belawan, PT Greenex Sumatera Mandiri, PT GSM, PT BPLU, PT MUJUR TIMBER, PT Samawood, PTPN III, PT Musim Mas, dan PT MUTIARA LAUT ABADI.(rel/adz)

DPD GPEI SUMUT FOR SUMUT POS
DIABADIKAN: Ketua DPD GPEI Sumut Drs Hendrik Sitompul MM bersama peserta Rapat Koordinasi GPEI Sumut di Kantor Balai Besar Karantina, Jalan Karya Jasa No 14 Medan Johor, Selasa (18/9).

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Periode Januari hingga Agustus 2018, neraca perdagangan Sumatera Utara (Sumut) sebesar 1,510 miliar dolar AS yang diperoleh dari selisih antara ekspor 3,781 miliar dolar AS dengan impor 2,270 miliar dolar AS. Capaian ini sungguh membanggakan. Karenanya, Bea Cukai akan memberikan sertifikat penghargaan kepada pelaku usaha.

Ketua DPD GPEI Sumut Drs Hendrik Sitompul MM mengapresiasi pengusaha ekspor di Sumut yang berhasil menjaga nilai perdagangan Sumut surplus selama tahun 2018. Dia berharap, kinerja perdagangan dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan lebih baik lagi melalui kerja sama dan dukungan para pemangku kepentingan.

“Ini merupakan prestasi luar biasa untuk Sumatera Utara. Semoga kita bisa mempertahankan prestasi ini bahkan bisa meningkatkan jadi lebih baik lagi,” puji Hendrik Sitompul dalam Rapat Koordinasi Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Sumut di Kantor Balai Besar Karantina, Jalan Karya Jasa No 14 Medan Johor, Selasa (18/9).

Sebelumnya, perwakilan Bea dan Cukai Belawan Mahdi Jafar dalam rapat itu memaparkan capaian neraca perdagangan yang membanggakan tersebut. “Sungguh pencapaian yang membanggakan. Bea Cukai akan memberikan sertifikat penghargaan kepada pelaku usaha,” ujar Mahdi disambut tepuk tangan peserta rapat.

Lebih lanjut, Mahdi juga memaparkan Data Eksportir dengan Jumlah Devisa Terbesar Periode Januari-Agustus 2018 yang dihasilkan 25 pelaku usaha. Penghasil devisa terbesar  di urutan pertama adalah  PT Musim Mas dengan devisa 1,203 miliar dolar AS.

Pada urutan kedua ditempati oleh PT Smart Tbk dengan devisa sebesar 313 juta dolar AS. Selanjutnya disusul oleh PT Sumatera Agro Makmur Indonesia yang menghasilkan devisa sebesar 282 juta dolar AS.

Di samping itu, Mahdi juga menjelaskan bahwa eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke Kantor Bea dan Cukai tempat pemuatan dengan menggunakan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

“NPE adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atas Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut,” jelas Mahdi

Sedangkan PEB, lanjut Mahdi, adalah dokumen yang wajib dibuat oleh eksportir ketika akan melakukan ekspor barang, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean. Hal ini menunjukkan bahwa setiap barang keluar atau masuk dari atau wajib diberitahukan kepada negara dalam hal ini “diwakili” oleh Bea Cukai.

“Pengurusan PEB di kantor pabean dapat dilakukan sendiri oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir,”  kata Mahdi.

Rapat Koordinasi GPEI Sumut dihadiri oleh Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Bea Cukai Belawan, Balai Karantina Pertanian Belawan, Balai Karantina Perikanan Belawan, GM BICT Belawan, PT Greenex Sumatera Mandiri, PT GSM, PT BPLU, PT MUJUR TIMBER, PT Samawood, PTPN III, PT Musim Mas, dan PT MUTIARA LAUT ABADI.(rel/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/