30.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Per 1 Januari, Seluruh Perizinan Dipegang Badan Ini

Perizinan Satu Atap-ilustrasi.
Perizinan Satu Atap-ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seluruh pengurusan izin yang saat ini masih dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, akan dilimpahkan ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan. Hal ini untuk menjadikan pelayanan perizinan benar-benar satu atap.

Saat ini seluruh SKPD diminta segera melakukan persiapan pelimpahan, seperti data-data perizinan, formulir pengurusan izin, syarat pengurusan izin, peraturan yang mengatur penerbitan izin tersebut, dan lainnya. Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak terjadi stagnasi saat pemindahan.

“Saat ini sedang masuk tahap pra-pelimpahan. Jadi semua dinas diminta segera melimpahkan syarat dan ketentuan pengurusan izin dan lainnya yang dibutuhkan. Sehingga begitu sudah berjalan tidak mengalami stagnasi,” tutur Asisten Umum Setdako Medan Ikhwan Habibi Daulay, didampingi Kabag Hukum Sulaiman Harahap, Kamis (24/11).

Ikhwan menjelaskan, pelimpahan tersebut paling lama akhir Desember 2016. Sebab, per 1 Januari 2017, semua izin sudah dikelola BPPT Kota Medan. Seluruh SKPD ini juga wajib menaati pra-pelimpahan ini, sebab sudah menjadi intruksi Presiden. “Jadi nanti begitu sudah dilimpahkan, tinggal dibuat peraturan wali kotanya saja, sebagai payung hukum pelimpahan izin tersebut. Januari 2017 sudah mulai berjalan,” jelasnya.

Sulaiman Harahap menambahkan, imbauan atau pemberitahuan ini terus disampaikan kepada masing-masing dinas terkait secara bertahap. Untuk tahap awal, 5 dinas dulu yang dipanggil, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pertamanan, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan. “Besok (hari ini, red) menyusul dinas-dinas lainnya. Ini berlaku untuk semua SKPD,” tegasnya.

Diketahui, Dishub saat ini masih mengelola izin pelataran parkir tepi jalan umum, izin trayek, dan lainnya. Sementara Dinas Pertamanan mengelola izin pemakaman, penebangan pohon, dan pemakaian lapangan. Begitu juga izin yang dikelola Disperindag, seperti penjualan minuman alkohol, dan lainnya.

Usai rapat tertutup itu, Kepala BPPT Kota Medan, Wiriya Al Rahman mengakui, Pemko Medan saat ini sedang melakukan proses pelimpahan perizinan. Menurutnya hal ini sesuai instruksi Presiden, agar seluruh izin dikelola BPPT. “Belum sepenuhnya, masih proses. Belum resmi. Semuanya harus dipersiapkan sesuai ketentuan. Nanti kalau sudah resmi baru semua izin kami kelola, mulai dari izin mendirikan bangunan, izin pemasangan papan reklame, dan lainnya,” bebernya.

Ia mengungkapkan, proses pelimpahan izin harus dibarengi dengan penambahan SDM, dan lainnya. Semuanya harus dipersiapkan dengan maksimal, agar tidak timbul persoalan baru. Untuk SDM, bisa saja dari dinas lama dipindahkan ke BPPT, agar pengurusan izin lebih mudah. “Begitu sudah matang, baru diterapkan. Logikanya memang harus seperti itu. Semua izin akan dikelola BPPT. Namun pengawasannya tetap di SKPD terkait,” kata Wiriya.

Pada kesempatan itu, Wiriya menuturkan, sejak 2011 pihaknya mengelola 11 izin, seperti izin spanduk/umbul-umbul, izin toko moder, parkir khusus, dan lainnya. “Namun seiring dengan terbitnya UU No 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah, izin pengambilan air bawah tanah atau sumur bor dipindahkan ke Pemprov Sumut. Jadi sekarang hanya 10 izin yang kami kelola,” pungkasnya. (prn/saz)

Perizinan Satu Atap-ilustrasi.
Perizinan Satu Atap-ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seluruh pengurusan izin yang saat ini masih dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, akan dilimpahkan ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan. Hal ini untuk menjadikan pelayanan perizinan benar-benar satu atap.

Saat ini seluruh SKPD diminta segera melakukan persiapan pelimpahan, seperti data-data perizinan, formulir pengurusan izin, syarat pengurusan izin, peraturan yang mengatur penerbitan izin tersebut, dan lainnya. Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak terjadi stagnasi saat pemindahan.

“Saat ini sedang masuk tahap pra-pelimpahan. Jadi semua dinas diminta segera melimpahkan syarat dan ketentuan pengurusan izin dan lainnya yang dibutuhkan. Sehingga begitu sudah berjalan tidak mengalami stagnasi,” tutur Asisten Umum Setdako Medan Ikhwan Habibi Daulay, didampingi Kabag Hukum Sulaiman Harahap, Kamis (24/11).

Ikhwan menjelaskan, pelimpahan tersebut paling lama akhir Desember 2016. Sebab, per 1 Januari 2017, semua izin sudah dikelola BPPT Kota Medan. Seluruh SKPD ini juga wajib menaati pra-pelimpahan ini, sebab sudah menjadi intruksi Presiden. “Jadi nanti begitu sudah dilimpahkan, tinggal dibuat peraturan wali kotanya saja, sebagai payung hukum pelimpahan izin tersebut. Januari 2017 sudah mulai berjalan,” jelasnya.

Sulaiman Harahap menambahkan, imbauan atau pemberitahuan ini terus disampaikan kepada masing-masing dinas terkait secara bertahap. Untuk tahap awal, 5 dinas dulu yang dipanggil, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pertamanan, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan. “Besok (hari ini, red) menyusul dinas-dinas lainnya. Ini berlaku untuk semua SKPD,” tegasnya.

Diketahui, Dishub saat ini masih mengelola izin pelataran parkir tepi jalan umum, izin trayek, dan lainnya. Sementara Dinas Pertamanan mengelola izin pemakaman, penebangan pohon, dan pemakaian lapangan. Begitu juga izin yang dikelola Disperindag, seperti penjualan minuman alkohol, dan lainnya.

Usai rapat tertutup itu, Kepala BPPT Kota Medan, Wiriya Al Rahman mengakui, Pemko Medan saat ini sedang melakukan proses pelimpahan perizinan. Menurutnya hal ini sesuai instruksi Presiden, agar seluruh izin dikelola BPPT. “Belum sepenuhnya, masih proses. Belum resmi. Semuanya harus dipersiapkan sesuai ketentuan. Nanti kalau sudah resmi baru semua izin kami kelola, mulai dari izin mendirikan bangunan, izin pemasangan papan reklame, dan lainnya,” bebernya.

Ia mengungkapkan, proses pelimpahan izin harus dibarengi dengan penambahan SDM, dan lainnya. Semuanya harus dipersiapkan dengan maksimal, agar tidak timbul persoalan baru. Untuk SDM, bisa saja dari dinas lama dipindahkan ke BPPT, agar pengurusan izin lebih mudah. “Begitu sudah matang, baru diterapkan. Logikanya memang harus seperti itu. Semua izin akan dikelola BPPT. Namun pengawasannya tetap di SKPD terkait,” kata Wiriya.

Pada kesempatan itu, Wiriya menuturkan, sejak 2011 pihaknya mengelola 11 izin, seperti izin spanduk/umbul-umbul, izin toko moder, parkir khusus, dan lainnya. “Namun seiring dengan terbitnya UU No 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah, izin pengambilan air bawah tanah atau sumur bor dipindahkan ke Pemprov Sumut. Jadi sekarang hanya 10 izin yang kami kelola,” pungkasnya. (prn/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/