28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan Tertunda

Pemerintah meyakini WP tersebut menggunakan kendaraan khusus untuk tujuan tertentu atau special purpose vehicle (SPV) untuk mengurangi, bahkan meniadakan pajak dari dividen. Beleid yang berlaku saat ini memang masih memiliki kelemahan. Antara lain, tidak ada kewajiban untuk melaporkan pembagian hasil atau dividen.

Kewajiban melaporkan pembagian dividen dari investasi di luar negeri akan dimasukkan UU PPh. ”Menteri keuangan akan berwenang menentukan kapan WP menerima dividen atau deemed dividend. Kami akan mengubah kapan Anda menerima dividen dan menyatakan WP ini memiliki dividen dalam periode tertentu,” terangnya.

Terkait CFC, Suryo berjanji merampungkan dalam waktu dekat. Meski demikian, dia belum mau berbicara banyak terkait poin-poin revisi UU PPh lainnya. ”Kami mau mendudukan propernya seperti apa sih. Mudah-mudahan sebulan lagi akan dielaborasi, tetapi tetap basisnya di pasal 18 ayat 2 UU PPh,” imbuhnya.

Anggota Tim Reformasi Perpajakan Yustinus Prastowo menambahkan, poin-poin revisi UU PPh belum sepenuhnya dibahas dalam rapat tim reformasi perpajakan yang sudah berlangsung dua kali.

Menurut dia, poin-poin revisi UU PPh itu masih memasuki tahap pembahasan internal Kemenkeu. ”Saya belum tahu detailnya. Saya juga sudah minta bocoran, belum dikasih sampai sekarang,” katanya. (res/ken/c21/c15/noe/jpg/azw)

 

Pemerintah meyakini WP tersebut menggunakan kendaraan khusus untuk tujuan tertentu atau special purpose vehicle (SPV) untuk mengurangi, bahkan meniadakan pajak dari dividen. Beleid yang berlaku saat ini memang masih memiliki kelemahan. Antara lain, tidak ada kewajiban untuk melaporkan pembagian hasil atau dividen.

Kewajiban melaporkan pembagian dividen dari investasi di luar negeri akan dimasukkan UU PPh. ”Menteri keuangan akan berwenang menentukan kapan WP menerima dividen atau deemed dividend. Kami akan mengubah kapan Anda menerima dividen dan menyatakan WP ini memiliki dividen dalam periode tertentu,” terangnya.

Terkait CFC, Suryo berjanji merampungkan dalam waktu dekat. Meski demikian, dia belum mau berbicara banyak terkait poin-poin revisi UU PPh lainnya. ”Kami mau mendudukan propernya seperti apa sih. Mudah-mudahan sebulan lagi akan dielaborasi, tetapi tetap basisnya di pasal 18 ayat 2 UU PPh,” imbuhnya.

Anggota Tim Reformasi Perpajakan Yustinus Prastowo menambahkan, poin-poin revisi UU PPh belum sepenuhnya dibahas dalam rapat tim reformasi perpajakan yang sudah berlangsung dua kali.

Menurut dia, poin-poin revisi UU PPh itu masih memasuki tahap pembahasan internal Kemenkeu. ”Saya belum tahu detailnya. Saya juga sudah minta bocoran, belum dikasih sampai sekarang,” katanya. (res/ken/c21/c15/noe/jpg/azw)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/