25 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

Pemprov Targetkan 1,5 Juta UKM Terima Bantuan Pusat

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus berupaya mendorong penguatan ekonomi Usaha Kecil Menengah (UKM)/Industri Kecil Menengah (IKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Antara lain melalui Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Sedikitnya 1,5 juta UKM/IKM di Sumut ditarget Pemprov Sumut mendapat bantuan dari program BPUM sebesar Rp2,4 juta. Sehingga UKM/IKM di daerah ini dapat segera bangkit dan berkembang lagi setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19.

“Ini merupakan bantuan dari presiden yang sudah berjalan sejak Juni lalu, bantuan yang diperuntukkan bagi pelaku UKM/IKM. Sebenarnya Sumut itu diberikan alokasi hingga 2 juta UKM/IKM, tapi sampai saat ini baru terpenuhi 11%. Jadi kita targetkan untuk 1,5 juta UKM/IKM dulu yang harus terpenuhi,” kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penguatan Ekonomi Penerima Manfaat UKM/IKM Provinsi Sumut, Ritha F Dalimunthe saat melakukan video conference bersama pemerintah kabupaten/kota se Sumut, di Pendopo Rumah Dinas Gubsu Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (26/10) malam.

 Dijelaskannya, untuk jenis UKM/IKM yang menerima bantuan tidak ada penggolongan tertentu, semua jenis UKM/IKM punya hak sama. “Semua bisa, baik usaha fashion, kuliner bahkan ternak ikan cupang pun bisa menerima bantuan, asalkan omsetnya tidak lebih dari Rp300 juta dalam setahun,” terangnya.

 Berdasarkan data dari Bank Indonesia, ada sebanyak 355.502 UKM/IKM yang sudah diajukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten/kota se Sumut, namun yang lolos verifikasi data di Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 40.087 UKM/IKM. “Hal ini akibat tidak lengkapnya data yang disampaikan kepada Kementerian Koperasi dan UKM, padahal kelengkapan data merupakan penguatan usaha dan modal kerja UKM, dengan sumber dana APBN dan APBD Pemprov Sumut,” terangnya.

 Kepala Disperindag Sumut Riadil Akhir Lubis mengharapkan agar bantuan tersebut cepat disalurkan agar dirasakan manfaatnya bagi UKM/IKM. “Bantuan ini harus segera dikucurkan, karena bantuan ini sifatnya produktif untuk meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah dan bisa berdampak pemulihan ekonomi,” kata Wakil Ketua Satgas Percepatan Penguatan Ekonomi Penerima Manfaat (IKM/UKM) Sumut itu.

 Riadil juga mengharapkan agar dengan bantuan tersebut, UKM/IKM yang ada di Sumut dapat naik kelas. “UMKM itu harus naik kelas, kita harus mampu bangkitkan 1 juta UMKM yang berpotensi untuk melakukan ekspor,” tuturnya.

 Untuk mekanisme mengajukan permohonan, Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Ridha Haykal Amal mengatakan bahwa pelaku usaha harus menyelesaikan administrasi terlebih dahulu, seperti menyertakan fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi nomor rekening tabungan dan fotokopi surat keterangan domisili usaha. Semua kelengkapan tersebut diserahkan ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya baru diserahkan ke Dinas Koperasi dan UKM Sumut.

“Banpres produktif ini hibah, bukan pinjaman. Bantuan ini jadi modal kerja buat pelaku usaha mikro dan bagian dari perluasan program Pemulihan Ekonomi Nasional,” ujarnya. (prn/ram)

TEKS FOTO

WEBINAR: Satgas Percepatan Penguatan Ekonomi Penerima Manfaat (IKM/UKM) Sumut, menggelar webinar tentang Pendaatan Pelaku UMKM Kabupaten/Kota Program Penguatan Penerima Manfaat (IKM/UKM) Sumut yang diselenggarakan dari Pendopo Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman No.41 Medan, Senin Malam (26/10) malam. IST

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus berupaya mendorong penguatan ekonomi Usaha Kecil Menengah (UKM)/Industri Kecil Menengah (IKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Antara lain melalui Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Sedikitnya 1,5 juta UKM/IKM di Sumut ditarget Pemprov Sumut mendapat bantuan dari program BPUM sebesar Rp2,4 juta. Sehingga UKM/IKM di daerah ini dapat segera bangkit dan berkembang lagi setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19.

“Ini merupakan bantuan dari presiden yang sudah berjalan sejak Juni lalu, bantuan yang diperuntukkan bagi pelaku UKM/IKM. Sebenarnya Sumut itu diberikan alokasi hingga 2 juta UKM/IKM, tapi sampai saat ini baru terpenuhi 11%. Jadi kita targetkan untuk 1,5 juta UKM/IKM dulu yang harus terpenuhi,” kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penguatan Ekonomi Penerima Manfaat UKM/IKM Provinsi Sumut, Ritha F Dalimunthe saat melakukan video conference bersama pemerintah kabupaten/kota se Sumut, di Pendopo Rumah Dinas Gubsu Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (26/10) malam.

 Dijelaskannya, untuk jenis UKM/IKM yang menerima bantuan tidak ada penggolongan tertentu, semua jenis UKM/IKM punya hak sama. “Semua bisa, baik usaha fashion, kuliner bahkan ternak ikan cupang pun bisa menerima bantuan, asalkan omsetnya tidak lebih dari Rp300 juta dalam setahun,” terangnya.

 Berdasarkan data dari Bank Indonesia, ada sebanyak 355.502 UKM/IKM yang sudah diajukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten/kota se Sumut, namun yang lolos verifikasi data di Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 40.087 UKM/IKM. “Hal ini akibat tidak lengkapnya data yang disampaikan kepada Kementerian Koperasi dan UKM, padahal kelengkapan data merupakan penguatan usaha dan modal kerja UKM, dengan sumber dana APBN dan APBD Pemprov Sumut,” terangnya.

 Kepala Disperindag Sumut Riadil Akhir Lubis mengharapkan agar bantuan tersebut cepat disalurkan agar dirasakan manfaatnya bagi UKM/IKM. “Bantuan ini harus segera dikucurkan, karena bantuan ini sifatnya produktif untuk meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah dan bisa berdampak pemulihan ekonomi,” kata Wakil Ketua Satgas Percepatan Penguatan Ekonomi Penerima Manfaat (IKM/UKM) Sumut itu.

 Riadil juga mengharapkan agar dengan bantuan tersebut, UKM/IKM yang ada di Sumut dapat naik kelas. “UMKM itu harus naik kelas, kita harus mampu bangkitkan 1 juta UMKM yang berpotensi untuk melakukan ekspor,” tuturnya.

 Untuk mekanisme mengajukan permohonan, Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Ridha Haykal Amal mengatakan bahwa pelaku usaha harus menyelesaikan administrasi terlebih dahulu, seperti menyertakan fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi nomor rekening tabungan dan fotokopi surat keterangan domisili usaha. Semua kelengkapan tersebut diserahkan ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya baru diserahkan ke Dinas Koperasi dan UKM Sumut.

“Banpres produktif ini hibah, bukan pinjaman. Bantuan ini jadi modal kerja buat pelaku usaha mikro dan bagian dari perluasan program Pemulihan Ekonomi Nasional,” ujarnya. (prn/ram)

TEKS FOTO

WEBINAR: Satgas Percepatan Penguatan Ekonomi Penerima Manfaat (IKM/UKM) Sumut, menggelar webinar tentang Pendaatan Pelaku UMKM Kabupaten/Kota Program Penguatan Penerima Manfaat (IKM/UKM) Sumut yang diselenggarakan dari Pendopo Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman No.41 Medan, Senin Malam (26/10) malam. IST

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/