30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

KUR Khusus Peremajaan Sawit Tawarkan Bunga 7 Persen

Peremajaan lahan sawit – Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Pemerintah membuat kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikhususkan membantu peremajaan kelapa sawit rakyat. Skema ini memberikan suku bunga 7% kepada perkebunan rakyat yang mengajukan pinjaman.

Darmin Nasution, Menko Bidang Perekonomian, mengatakan KUR khusus ini bagian dari Program Sawit Rakyat (PSR) untuk membantu pembiayaan petani sawit. Adapun desain program PSR ini yaitu berupa BPDP Kelapa Sawit akan memberikan hibah sebesar 25 juta/hektare yang disalurkan melalui perbankan yang ditunjuk.

Dijelaskan Darmin, kekurangan dana di luar bantuan BPDP Kelapa Sawit tersebut dapat dipenuhi dengan pinjaman komersil dari bank dan atau tabungan pekebun. Untuk itulah, pemerintah menyediakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus bagi peremajaan sawit dengan bunga sebelumnya 9 persen menjadi 7 persen per tahun dan grace period selama lima tahun.

KUR khusus ini mulai berlaku per 1 Januari 2018. “Pemerintah ingin membantu petani untuk dapatkan kredit, tanpa membebankan petani,” katanya dalam sambutan kegiatan replanting perdana sawit di Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin,27 November 2017.

Menko Darmin mengatakan besaran kredit tidak akan diberikan sekaligus karena mempertimbangkan kebutuhan biaya hidup per bulan. Ada beberapa syarat utama yang harus dimiliki petani supaya skema KUR khusus ini dapat terlaksana baik dalam replanting.

Pertama, benih petani yang terlibat program ini harus bersertifikat. “Menteri Pertanian berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini.”

Kedua, peremajaan dikelola secara klaster artinya ada keterlibatan offtaker baik BUMN dan swasta. “Pemerintah akan membantu perkebunan rakyat maksimum seluas 4 ha,”jelasnya.

Ketiga, kata Darmin, perkebunan sawit rakyat dikelola berkelanjutan sesuai prinsip ISPO sehingga dapat diperdagangkan dengan baik di dunia internasional.

Berikutnya adalah keterlibatakan offtaker bukan sebatas pembeli buah sawit petani melainkan avalis untuk memulai tahun pertama bisa dijalankan.

“Kita juga jangan hanya memperhatikan ketersediaan bibit, tapi juga harus ada kepastian offtake hasil panen oleh perusahaan,” pesan Menko Darmin.

Sis Apik Wijayanto, Direktur Bank Rakyat Indonesia (BRI), mendukung kehadiran skema KUR khusus peremajaan sawit yang berbunga rendah. Apalagi, skema ini mendapatkan dukungan dari avalis. “Kami masih menunggu berapa plafon BRI yang diminta pemerintah untuk program ini,”tambahnya.

Peresmian KUR skema khusus peremajaan sawit oleh Presiden Jokowi, yang dihadiri Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, dan para bank BUMN penyalur KUR, Senin (27/11) di tengah perkebunan sawit Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. (sur/azw)

 

Peremajaan lahan sawit – Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Pemerintah membuat kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikhususkan membantu peremajaan kelapa sawit rakyat. Skema ini memberikan suku bunga 7% kepada perkebunan rakyat yang mengajukan pinjaman.

Darmin Nasution, Menko Bidang Perekonomian, mengatakan KUR khusus ini bagian dari Program Sawit Rakyat (PSR) untuk membantu pembiayaan petani sawit. Adapun desain program PSR ini yaitu berupa BPDP Kelapa Sawit akan memberikan hibah sebesar 25 juta/hektare yang disalurkan melalui perbankan yang ditunjuk.

Dijelaskan Darmin, kekurangan dana di luar bantuan BPDP Kelapa Sawit tersebut dapat dipenuhi dengan pinjaman komersil dari bank dan atau tabungan pekebun. Untuk itulah, pemerintah menyediakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus bagi peremajaan sawit dengan bunga sebelumnya 9 persen menjadi 7 persen per tahun dan grace period selama lima tahun.

KUR khusus ini mulai berlaku per 1 Januari 2018. “Pemerintah ingin membantu petani untuk dapatkan kredit, tanpa membebankan petani,” katanya dalam sambutan kegiatan replanting perdana sawit di Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin,27 November 2017.

Menko Darmin mengatakan besaran kredit tidak akan diberikan sekaligus karena mempertimbangkan kebutuhan biaya hidup per bulan. Ada beberapa syarat utama yang harus dimiliki petani supaya skema KUR khusus ini dapat terlaksana baik dalam replanting.

Pertama, benih petani yang terlibat program ini harus bersertifikat. “Menteri Pertanian berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini.”

Kedua, peremajaan dikelola secara klaster artinya ada keterlibatan offtaker baik BUMN dan swasta. “Pemerintah akan membantu perkebunan rakyat maksimum seluas 4 ha,”jelasnya.

Ketiga, kata Darmin, perkebunan sawit rakyat dikelola berkelanjutan sesuai prinsip ISPO sehingga dapat diperdagangkan dengan baik di dunia internasional.

Berikutnya adalah keterlibatakan offtaker bukan sebatas pembeli buah sawit petani melainkan avalis untuk memulai tahun pertama bisa dijalankan.

“Kita juga jangan hanya memperhatikan ketersediaan bibit, tapi juga harus ada kepastian offtake hasil panen oleh perusahaan,” pesan Menko Darmin.

Sis Apik Wijayanto, Direktur Bank Rakyat Indonesia (BRI), mendukung kehadiran skema KUR khusus peremajaan sawit yang berbunga rendah. Apalagi, skema ini mendapatkan dukungan dari avalis. “Kami masih menunggu berapa plafon BRI yang diminta pemerintah untuk program ini,”tambahnya.

Peresmian KUR skema khusus peremajaan sawit oleh Presiden Jokowi, yang dihadiri Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, dan para bank BUMN penyalur KUR, Senin (27/11) di tengah perkebunan sawit Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. (sur/azw)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/