25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Korupsi Kegiatan Operasional, Lima Eks Pejabat Tirtanadi Deliserdang Diadili

DAKWAAN: Lima terdakwa mantan pejabat Tirtanadi Deliserdang, menjalani sidang dakwaan, Kamis (31/10).
AGUSMAN/SUMUT POS
DAKWAAN: Lima terdakwa mantan pejabat Tirtanadi Deliserdang, menjalani sidang dakwaan, Kamis (31/10). AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima mantan pejabat Tirtanadi Medan cabang Deliserdang diadili terkait dugaan korupsi kegiatan operasional yang merugikan negara senilai Rp10,9 miliar. Kelima terdakwa disidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/10).

Kelima terdakwa masing-masing, mantan Kacab PDAM Tirtanadi cabang Deliserdang tahun 2015-2016, Achmad Askari; Staf Ahli Direksi, Bambang Kurnianto; Kabag Keuangan Tahun 2015, Mustafa Lubis.

Kemudian, mantan Kacab Tirtanadi cabang Deliserdang, Pahmiuddin dan mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi cabang Deliserdang tahun 2015, Lian Syahrul.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kanin dijelaskan, proses pembayaran kegiatan operasional PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang berawal dari adanya usulan dari bagian umum dengan melampirkan daftar pembayaran yang diajukan kepada Kacab.

Kemudian, Kacab mendisposisi setuju untuk dibayarkan. Selanjutnya, disampaikan kepada kabag keuangan untuk pembuatan voucher.

“Setelah voucher dibuat oleh Kabag Keuangan, kemudian voucher tersebut masuk kembali ke kepala cabang berikut dengan cek penarikan sejumlah sesuai dengan usulan yang tercantum dalam voucher. Selanjutnya cek tersebut di tanda tangani oleh Kacab bersama-sama dengan kabag keuangan,” kata jaksa di hadapan Ketua Mejelis hakim, Azwardi Idris.

Setelah ditandatangani, kemudian cek dan voucher diserahkan kembali ke kabag keuangan. Setelah cek tersebut dicairkan oleh Kabag keuangan, kemudian uang yang ditarik tersebut diserahkan kepada kabag umum untuk selanjutnya dicairkan ke Bank Sumut.

Namun, biaya operasional yang sudah berjalan dari 2015 hingga 2018 tersebut, ternyata terdapat beberapa cek yang jumlahnya tidak sesuai usulan pembayaran dan voucher yang diajukan. Akibatnya, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp10,9 miliar.

Usai pembacaan dakwaan, kelima terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda keterangan saksi.(man/ala)

DAKWAAN: Lima terdakwa mantan pejabat Tirtanadi Deliserdang, menjalani sidang dakwaan, Kamis (31/10).
AGUSMAN/SUMUT POS
DAKWAAN: Lima terdakwa mantan pejabat Tirtanadi Deliserdang, menjalani sidang dakwaan, Kamis (31/10). AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima mantan pejabat Tirtanadi Medan cabang Deliserdang diadili terkait dugaan korupsi kegiatan operasional yang merugikan negara senilai Rp10,9 miliar. Kelima terdakwa disidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/10).

Kelima terdakwa masing-masing, mantan Kacab PDAM Tirtanadi cabang Deliserdang tahun 2015-2016, Achmad Askari; Staf Ahli Direksi, Bambang Kurnianto; Kabag Keuangan Tahun 2015, Mustafa Lubis.

Kemudian, mantan Kacab Tirtanadi cabang Deliserdang, Pahmiuddin dan mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi cabang Deliserdang tahun 2015, Lian Syahrul.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kanin dijelaskan, proses pembayaran kegiatan operasional PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang berawal dari adanya usulan dari bagian umum dengan melampirkan daftar pembayaran yang diajukan kepada Kacab.

Kemudian, Kacab mendisposisi setuju untuk dibayarkan. Selanjutnya, disampaikan kepada kabag keuangan untuk pembuatan voucher.

“Setelah voucher dibuat oleh Kabag Keuangan, kemudian voucher tersebut masuk kembali ke kepala cabang berikut dengan cek penarikan sejumlah sesuai dengan usulan yang tercantum dalam voucher. Selanjutnya cek tersebut di tanda tangani oleh Kacab bersama-sama dengan kabag keuangan,” kata jaksa di hadapan Ketua Mejelis hakim, Azwardi Idris.

Setelah ditandatangani, kemudian cek dan voucher diserahkan kembali ke kabag keuangan. Setelah cek tersebut dicairkan oleh Kabag keuangan, kemudian uang yang ditarik tersebut diserahkan kepada kabag umum untuk selanjutnya dicairkan ke Bank Sumut.

Namun, biaya operasional yang sudah berjalan dari 2015 hingga 2018 tersebut, ternyata terdapat beberapa cek yang jumlahnya tidak sesuai usulan pembayaran dan voucher yang diajukan. Akibatnya, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp10,9 miliar.

Usai pembacaan dakwaan, kelima terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda keterangan saksi.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/