25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

BNN Rekomendasi Percepatan Eksekusi Mati Napi Ayau

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Para napi tersangka kasus peredaran narkoba di Lapas Tanjung Gusta, Medan, dipaparkan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen Arman DepariMedan, Minggu (15/1/2017).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terungkapnya terpidana mati berinisial AY (Ayau) yang masih mengedarkan narkotika membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) gerah. Pasalnya, sudah berulang kali terjadi adanya terpidana mati yang kembali mengedarkan narkotika.

Sesuai catatan BNN, pada awal 2015 warga negara Nigeria Silvester Obiek yang sudah berstatus terpidana mati dan dipenjara di Nusakambangan kembali mengedarkan belasan kilogram narkotika.

Yang paling terkenal, pengedar Freddy Budiman yang statusnya terpidana mati malah bisa membuat pabrik narkotika di Tangerang pertengahan 2015. Tak tanggung-tanggung, Freddy ini mengajak keluarganya dalam bisnis haram tersebut.

Lalu, ada juga Amir Aco yang mengedarkan 1,2 kg sabu dan ekstasi 4.188 butir yang sudah vonis mati. Namun, kembali kedapatan melakukan kejahatan yang merusak generasi bangsa tersebut.

Kepala Humas BNN Kombespol Slamet Pribadi menuturkan, kejadian terpidana mati yang mengulangi perbuatannya ini memang ironis. Karena itu, tentunya BNN akan berupaya dengan merekomendasikan percepatan eksekusi mati. ”Khususnya pada terpidana mati yang mengulang kejahatannya,” ungkapnya.

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Para napi tersangka kasus peredaran narkoba di Lapas Tanjung Gusta, Medan, dipaparkan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen Arman DepariMedan, Minggu (15/1/2017).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terungkapnya terpidana mati berinisial AY (Ayau) yang masih mengedarkan narkotika membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) gerah. Pasalnya, sudah berulang kali terjadi adanya terpidana mati yang kembali mengedarkan narkotika.

Sesuai catatan BNN, pada awal 2015 warga negara Nigeria Silvester Obiek yang sudah berstatus terpidana mati dan dipenjara di Nusakambangan kembali mengedarkan belasan kilogram narkotika.

Yang paling terkenal, pengedar Freddy Budiman yang statusnya terpidana mati malah bisa membuat pabrik narkotika di Tangerang pertengahan 2015. Tak tanggung-tanggung, Freddy ini mengajak keluarganya dalam bisnis haram tersebut.

Lalu, ada juga Amir Aco yang mengedarkan 1,2 kg sabu dan ekstasi 4.188 butir yang sudah vonis mati. Namun, kembali kedapatan melakukan kejahatan yang merusak generasi bangsa tersebut.

Kepala Humas BNN Kombespol Slamet Pribadi menuturkan, kejadian terpidana mati yang mengulangi perbuatannya ini memang ironis. Karena itu, tentunya BNN akan berupaya dengan merekomendasikan percepatan eksekusi mati. ”Khususnya pada terpidana mati yang mengulang kejahatannya,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/