26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Curi Ratusan Liter Oli dari SPBU, Penarik Betor Dipolisikan

CURI: M Iqbal (25) (tengah) diamankan karena mencuri oli dari SPBU.
CURI: M Iqbal (25) (tengah) diamankan karena mencuri oli dari SPBU.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – M Iqbal (25), warga Jalan Setia Budi, Gang Bunga Rinte, Kelurahan Mangga, Medan Selayang diamankan personel Polsek Sunggal setelah ketahuan mencuri oli di SPBU Jalan Melati Raya, Sempakata, Medan Selayang, Kamis (27/2) sekira jam 02.50 WIB.

Kasi Humas Polsek Sunggal, Aiptu Roni B Sembiring mengatakan, pria itu diketahui beraksi seorang diri dengan membawa beca barang Honda Revo BK 2517 PAS. Iqbal dipergoki warga usai menggasak puluhan liter oli berbagai merk dari SPBU.

Pemilik SPBU, Meita Franciska Tarigan (46), kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sunggal. “Saat itu pelapor di telepon anaknya yang mendapat kabar bahwa SPBU dibongkar maling,” jelas Roni.

Mendapat informasi itu, Meita langsung bergegas ke lokasi. Setibanya di SPBU Meita kembali mendapat informasi dari temannya bahwa pelaku pencurian telah diamankan ke Polsek Sunggal.

“Pelapor langsung ke Polsek dan membuat laporan resmi kepada kita agar pelaku di proses lebih lanjut,” sebutnya.

M Iqbal berhasil ditangkap warga bersama betornya di Jalan Flamboyan Raya lalu diserahkan ke personel Polsek Sunggal. Dari tangan Iqbal, polisi mengamankan 58 kemasan oli merk Mesran ukuran 1 liter, 3 kemasan ukuran 10 liter oli merk Meditran, 4 kemasa oli merk Meditran ukuran 5 liter, 4 kemasan oli merk Mesran ukuran 4 liter, 2 kemasan oli merk Mesran 4 liter, 2 kemasan ukuran 4 liter oli merk Prima dan satu unit Betor Honda Revo BK 2517 PAS. Akibat pencurian itu, Meita mengaku mengalami kerugian sebanyak Rp7 juta.

“Pelaku kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e dari KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (net/jpg)

CURI: M Iqbal (25) (tengah) diamankan karena mencuri oli dari SPBU.
CURI: M Iqbal (25) (tengah) diamankan karena mencuri oli dari SPBU.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – M Iqbal (25), warga Jalan Setia Budi, Gang Bunga Rinte, Kelurahan Mangga, Medan Selayang diamankan personel Polsek Sunggal setelah ketahuan mencuri oli di SPBU Jalan Melati Raya, Sempakata, Medan Selayang, Kamis (27/2) sekira jam 02.50 WIB.

Kasi Humas Polsek Sunggal, Aiptu Roni B Sembiring mengatakan, pria itu diketahui beraksi seorang diri dengan membawa beca barang Honda Revo BK 2517 PAS. Iqbal dipergoki warga usai menggasak puluhan liter oli berbagai merk dari SPBU.

Pemilik SPBU, Meita Franciska Tarigan (46), kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sunggal. “Saat itu pelapor di telepon anaknya yang mendapat kabar bahwa SPBU dibongkar maling,” jelas Roni.

Mendapat informasi itu, Meita langsung bergegas ke lokasi. Setibanya di SPBU Meita kembali mendapat informasi dari temannya bahwa pelaku pencurian telah diamankan ke Polsek Sunggal.

“Pelapor langsung ke Polsek dan membuat laporan resmi kepada kita agar pelaku di proses lebih lanjut,” sebutnya.

M Iqbal berhasil ditangkap warga bersama betornya di Jalan Flamboyan Raya lalu diserahkan ke personel Polsek Sunggal. Dari tangan Iqbal, polisi mengamankan 58 kemasan oli merk Mesran ukuran 1 liter, 3 kemasan ukuran 10 liter oli merk Meditran, 4 kemasa oli merk Meditran ukuran 5 liter, 4 kemasan oli merk Mesran ukuran 4 liter, 2 kemasan oli merk Mesran 4 liter, 2 kemasan ukuran 4 liter oli merk Prima dan satu unit Betor Honda Revo BK 2517 PAS. Akibat pencurian itu, Meita mengaku mengalami kerugian sebanyak Rp7 juta.

“Pelaku kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e dari KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (net/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/