30 C
Medan
Monday, September 23, 2024

A Ngo Menghilang, Berkasnya Ngendap 7 Bulan

Foto: Gibson/PM Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.
Foto: Gibson/PM
Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tujuh bulan berlalu, kasus A Ngo alias Juli alias Chuang Suk Ngo (62), tersangka penipuan Rp17 miliar dengan motif jual beli rumah tak hanya ngendap di Poldasu. Tapi keberadaan wanita yang dijuluki ‘ratu makelar kasus’ ini juga misterius.

Sejak Selasa 7 Oktober 2014 lalu, A Ngo yang sebelumnya mendekam di tahanan Poldasu dibantarkan dengan alasan sakit jantung. Meski hasil diagnosa dokter di RS Bhayangkara menyebut Ango hanya menderita diabetes, tapi hingga Minggu 2 November 2014, Ango masih ‘tidur enak’ di rumah sakit milik Poldasu itu. Anehnya, setelah beberapa minggu dirawat di sana, A Ngo tiba-tiba ‘menghilang’.

Melalui pengacaranya Mangara Manurung, Intra Wijaya selaku korban meyakini ada permainan di balik tak kunjung dilimpahkannya berkas A Ngo ke kajaksaan. Dia menuding penyidik Poldasu sengaja mengendapkan berkas wanita yang dijuluki sebagai ratu mafia tanah itu.

“Kita melihat di sini ada dugaan pengkondisian untuk berkas A Ngo. Sehingga sampai sekarang A Ngo masih bisa tenang, bahkan tidak ditahan lagi. Ini jelas sangat menyakiti hati korban yang merupakan klien kami,” kata Mangara pada wartawan, beberapa waktu lalu.

Mangara juga menyatakan, sampai sekarang mereka tidak ada menerima

pemberitahuan perkembangan penyidikan kasus tersebut dari penyidik Poldasu. Bahkan pihaknya tidak ada diberitahukan apakah penahanan A Ngo ditangguhkan atau dibantarkan karena sakit.

“Kalau memang benar ditangguhkan penahanannya, kita harus tahu apa alasannya ditangguhkan. Kalau dibantarkan ya harus ada surat dari dokter dia sakit apa dan dirawat di mana. Tetapi ini tidak ada kita terima,” kesalnya.

Karena itu Mangara meminta Kapoldasu memeriksa semua penyidik kasus penipuan Rp17 miliar ini. Karena kuat dugaan penyidik sengaja mengendapkan kasus dan berkasnya. “Apalagi A Ngo ini diketahui tidak kooperatif. Dimana dia sudah berkali-kali dipanggil sebagai saksi ke persidangan, tetapi dia tidak pernah hadir. Seharusnya A Ngo ini ditahan,” tegasnya.

Foto: Gibson/PM Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.
Foto: Gibson/PM
Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tujuh bulan berlalu, kasus A Ngo alias Juli alias Chuang Suk Ngo (62), tersangka penipuan Rp17 miliar dengan motif jual beli rumah tak hanya ngendap di Poldasu. Tapi keberadaan wanita yang dijuluki ‘ratu makelar kasus’ ini juga misterius.

Sejak Selasa 7 Oktober 2014 lalu, A Ngo yang sebelumnya mendekam di tahanan Poldasu dibantarkan dengan alasan sakit jantung. Meski hasil diagnosa dokter di RS Bhayangkara menyebut Ango hanya menderita diabetes, tapi hingga Minggu 2 November 2014, Ango masih ‘tidur enak’ di rumah sakit milik Poldasu itu. Anehnya, setelah beberapa minggu dirawat di sana, A Ngo tiba-tiba ‘menghilang’.

Melalui pengacaranya Mangara Manurung, Intra Wijaya selaku korban meyakini ada permainan di balik tak kunjung dilimpahkannya berkas A Ngo ke kajaksaan. Dia menuding penyidik Poldasu sengaja mengendapkan berkas wanita yang dijuluki sebagai ratu mafia tanah itu.

“Kita melihat di sini ada dugaan pengkondisian untuk berkas A Ngo. Sehingga sampai sekarang A Ngo masih bisa tenang, bahkan tidak ditahan lagi. Ini jelas sangat menyakiti hati korban yang merupakan klien kami,” kata Mangara pada wartawan, beberapa waktu lalu.

Mangara juga menyatakan, sampai sekarang mereka tidak ada menerima

pemberitahuan perkembangan penyidikan kasus tersebut dari penyidik Poldasu. Bahkan pihaknya tidak ada diberitahukan apakah penahanan A Ngo ditangguhkan atau dibantarkan karena sakit.

“Kalau memang benar ditangguhkan penahanannya, kita harus tahu apa alasannya ditangguhkan. Kalau dibantarkan ya harus ada surat dari dokter dia sakit apa dan dirawat di mana. Tetapi ini tidak ada kita terima,” kesalnya.

Karena itu Mangara meminta Kapoldasu memeriksa semua penyidik kasus penipuan Rp17 miliar ini. Karena kuat dugaan penyidik sengaja mengendapkan kasus dan berkasnya. “Apalagi A Ngo ini diketahui tidak kooperatif. Dimana dia sudah berkali-kali dipanggil sebagai saksi ke persidangan, tetapi dia tidak pernah hadir. Seharusnya A Ngo ini ditahan,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/