26.7 C
Medan
Tuesday, April 30, 2024

Divonis Mati, Andi Lala Banding

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
Terdakwa Andi Lala usai menjalani sidang di PN Medan, Jumat (29/12). Terdakwa melakukan banding usai divonis hukuman mati.

SUMUTPOS.CO – Andi Matalata alias Andi Lala (34), terdakwa yang menghabisi 5 nyawa,  melalui kuasa hukumnya menyatakan banding atas vonis hukuman mati diterimanya. Namun Jaksa penuntut umum (JPU) belum menentukan sikap untuk menyatakan sikap yang sama.

“Belum ada, masih menyatakan pikir-pikir kita saat ini. Karena, ada waktu beberapa hari lagi setelah putusan hukuman mati diterima Andi Lala,” ucap JPU, Kadlan Sinaga saat dikonfirmasi Sumut Pos di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/1) sore.

Dalam putusan hukuman mati ini atas dua kasus pembunuhan sadis dilakukan Andi Lala, yakni pembunuhan sadis satu keluarga di Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan dan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Vonis mati dibacakan majelis hakim diketuai oleh Dominggus Silaban di PN Medan, Jum’at (12/1) lalu.

“Kita belum menyatakan sikap hukum selanjutnya, karena masih menunggu petunjuk dari pimpinan terlebih dahulu. Baru kita menyatakan sikap selanjutnya,” tutur Jaksa pria dari Kejati Sumut itu.

Namun, ia memastikan untuk mengawal proses hukum banding ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan, pihak akan siap upaya hukum juga, termasuk akan membuat kontra banding tersebut.”Termasuk untuk terdakwa lainnya, kami juga masih menunggu petunjuk pimpinan juga,” pungkasnya.

Dalam pembunuhan berencana itu, Andi Lala telah menghilangkan nyawa korban sebanyak 5 orang. Dengan perincian pembunuhan sadis keluarga di Mabar, korbannya suami istri, Rianto (40) dan Sri Ariyani (40), kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu dari Sri Ariani, Sumarni (60). Putri bungsu pasangan Rianto dan Sri Ariani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis.

Kemudian, pembunuhan di Lubuk Pakam, dengan korban bernama Suherwan alias Iwan Kakek (32). Korban merupakan selingkuhan istri Andi Lala, Reni Safitri. Sementara itu, dua terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan sadis keluarga di Mabar, yakni Andi Syahputra alias Andi Keleng dan Roni Anggara, dijatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara.

Sesuai fakta  persidangan, Andi Lala  melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek di rumahnya di Jalan Pembangunan II Desa Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB. Pembunuhan ini berlatar dendam dan sakit hati karena korban telah meniduri Reni Safitri, istri Andi Lala.

Saat melakukan pembunuhan itu, Andi Lala Reni Safitri dan temannya Irfan alias Efan. Reni telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Irfan diganjar 11 tahun penjara.

Andi Lala menghabisi Suherwan dengan alu lesung kayu yang sudah dia siapkan. Jasad Suherman dan sepeda motornya kemudian dibuang ke simpang Jalan Desa Pagar Jati Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
Terdakwa Andi Lala usai menjalani sidang di PN Medan, Jumat (29/12). Terdakwa melakukan banding usai divonis hukuman mati.

SUMUTPOS.CO – Andi Matalata alias Andi Lala (34), terdakwa yang menghabisi 5 nyawa,  melalui kuasa hukumnya menyatakan banding atas vonis hukuman mati diterimanya. Namun Jaksa penuntut umum (JPU) belum menentukan sikap untuk menyatakan sikap yang sama.

“Belum ada, masih menyatakan pikir-pikir kita saat ini. Karena, ada waktu beberapa hari lagi setelah putusan hukuman mati diterima Andi Lala,” ucap JPU, Kadlan Sinaga saat dikonfirmasi Sumut Pos di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/1) sore.

Dalam putusan hukuman mati ini atas dua kasus pembunuhan sadis dilakukan Andi Lala, yakni pembunuhan sadis satu keluarga di Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan dan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Vonis mati dibacakan majelis hakim diketuai oleh Dominggus Silaban di PN Medan, Jum’at (12/1) lalu.

“Kita belum menyatakan sikap hukum selanjutnya, karena masih menunggu petunjuk dari pimpinan terlebih dahulu. Baru kita menyatakan sikap selanjutnya,” tutur Jaksa pria dari Kejati Sumut itu.

Namun, ia memastikan untuk mengawal proses hukum banding ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan, pihak akan siap upaya hukum juga, termasuk akan membuat kontra banding tersebut.”Termasuk untuk terdakwa lainnya, kami juga masih menunggu petunjuk pimpinan juga,” pungkasnya.

Dalam pembunuhan berencana itu, Andi Lala telah menghilangkan nyawa korban sebanyak 5 orang. Dengan perincian pembunuhan sadis keluarga di Mabar, korbannya suami istri, Rianto (40) dan Sri Ariyani (40), kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu dari Sri Ariani, Sumarni (60). Putri bungsu pasangan Rianto dan Sri Ariani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis.

Kemudian, pembunuhan di Lubuk Pakam, dengan korban bernama Suherwan alias Iwan Kakek (32). Korban merupakan selingkuhan istri Andi Lala, Reni Safitri. Sementara itu, dua terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan sadis keluarga di Mabar, yakni Andi Syahputra alias Andi Keleng dan Roni Anggara, dijatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara.

Sesuai fakta  persidangan, Andi Lala  melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek di rumahnya di Jalan Pembangunan II Desa Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB. Pembunuhan ini berlatar dendam dan sakit hati karena korban telah meniduri Reni Safitri, istri Andi Lala.

Saat melakukan pembunuhan itu, Andi Lala Reni Safitri dan temannya Irfan alias Efan. Reni telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Irfan diganjar 11 tahun penjara.

Andi Lala menghabisi Suherwan dengan alu lesung kayu yang sudah dia siapkan. Jasad Suherman dan sepeda motornya kemudian dibuang ke simpang Jalan Desa Pagar Jati Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/