25 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

Perkara Dugaan Penipuan Owner Butik Dilimpahkan ke Jaksa

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan Siska Ginting kepada Kejaksaan Negeri Binjai, Kamis (2/6). Tahap II yang dilakukan penyidik Polres Binjai setelah Jaksa Penuntut Umum yang bakal mengadili perkara ini, telah menyatakan berkas tersebut lengkap.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP M Rian Permana membenarkan telah melakukan tahap II. “Ya benar, sudah kami lakukan tahap II,” ujar Kasat.

Di ruang tahap II Kejari Binjai, tidak hanya Siska saja yang diserahkan kepada Jaksa. Juga ada tersangka dari beberapa tindak pidana lain di ruangan tersebut.

Informasi dirangkum, Siska yang merupakan owner butik di Kota Binjai, juga terlapor dalam perkara lain. Saat ini, perkara tersebut masih dalam penyelidikan.

Selain ditetapkan tersangka, Siska juga tergugat dalam perkara perdata wan prestasi atau ingkar janji. Dalam praktiknya, Siska diduga melibatkan adiknya berinisial VG.

Namun, VG tidak ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian.

Dugaan keterlibatan adik Siska menguat karena VG juga menjadi tergugat II dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Binjai.

“Ya sudah dilakukan tahap II dari penyidik kepolisian. Tadi juga sudah kami periksa. Perkara ini kerugian korban sekitar Rp500 juta,” kata Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti yang bakal mengadili perkara tersebut.

Sebelumnya, Siska Ginting yang termasuk licin dan sulit ditangkap ini diduga suka mengadu kepada orang hebat di Kota Binjai.

Beberapa kali kesempatan saat didatangi oleh korbannya, tak lama berselang orang yang menerima pengaduan Siska datang.

Seperti oknum OKP hingga oknum TNI. Namun demikian, langkah Siska kandas ketika korban penggelapan mobil menangkapnya bersama dengan anggota Unit Intelijen dan Keamanan Polsek Binjai Utara di Kelurahan Kebun Lada, Sabtu (12/3).

Siska diamankan bersama adiknya VG dan seorang pria berinisial A karena menjadi terlapor di Polsek Pangkalanbrandan atas dugaan penggelapan mobil rental. Namun kini, A dan VG sudah menghirup udara segar.

Disebut-sebut ada 5 unit mobil rental yang diduga digelapkan oleh Siska dan VG. Ironisnya, Siska juga menjadi terlapor atas dugaan penipuan dengan modus menawarkan proyek pengadaan batik di lingkungan pemerintahan maupun swasta.

Bahkan, juga sebagai tergugat dalam perdata yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Binjai. Banyak yang tak sangka juga jika Siska menjadi terduga pelaku penipuan. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan Siska Ginting kepada Kejaksaan Negeri Binjai, Kamis (2/6). Tahap II yang dilakukan penyidik Polres Binjai setelah Jaksa Penuntut Umum yang bakal mengadili perkara ini, telah menyatakan berkas tersebut lengkap.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP M Rian Permana membenarkan telah melakukan tahap II. “Ya benar, sudah kami lakukan tahap II,” ujar Kasat.

Di ruang tahap II Kejari Binjai, tidak hanya Siska saja yang diserahkan kepada Jaksa. Juga ada tersangka dari beberapa tindak pidana lain di ruangan tersebut.

Informasi dirangkum, Siska yang merupakan owner butik di Kota Binjai, juga terlapor dalam perkara lain. Saat ini, perkara tersebut masih dalam penyelidikan.

Selain ditetapkan tersangka, Siska juga tergugat dalam perkara perdata wan prestasi atau ingkar janji. Dalam praktiknya, Siska diduga melibatkan adiknya berinisial VG.

Namun, VG tidak ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian.

Dugaan keterlibatan adik Siska menguat karena VG juga menjadi tergugat II dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Binjai.

“Ya sudah dilakukan tahap II dari penyidik kepolisian. Tadi juga sudah kami periksa. Perkara ini kerugian korban sekitar Rp500 juta,” kata Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti yang bakal mengadili perkara tersebut.

Sebelumnya, Siska Ginting yang termasuk licin dan sulit ditangkap ini diduga suka mengadu kepada orang hebat di Kota Binjai.

Beberapa kali kesempatan saat didatangi oleh korbannya, tak lama berselang orang yang menerima pengaduan Siska datang.

Seperti oknum OKP hingga oknum TNI. Namun demikian, langkah Siska kandas ketika korban penggelapan mobil menangkapnya bersama dengan anggota Unit Intelijen dan Keamanan Polsek Binjai Utara di Kelurahan Kebun Lada, Sabtu (12/3).

Siska diamankan bersama adiknya VG dan seorang pria berinisial A karena menjadi terlapor di Polsek Pangkalanbrandan atas dugaan penggelapan mobil rental. Namun kini, A dan VG sudah menghirup udara segar.

Disebut-sebut ada 5 unit mobil rental yang diduga digelapkan oleh Siska dan VG. Ironisnya, Siska juga menjadi terlapor atas dugaan penipuan dengan modus menawarkan proyek pengadaan batik di lingkungan pemerintahan maupun swasta.

Bahkan, juga sebagai tergugat dalam perdata yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Binjai. Banyak yang tak sangka juga jika Siska menjadi terduga pelaku penipuan. (ted/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/